SUMENEP
– Tidak masuknya sewa gedung Korps
Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sumenep, ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)
selama dua tahun karena diduga diselewengkan oleh salah satu oknum pegawai
Korpri, ditanggapai serius oleh kalangan DPRD Setempat. Anggota Fraksi Partai
Demokra Indra Wahyudi mengatakan, jika memang benar adanya, maka tindakan oknum
tersebut bisa masuk ranah tindak pidana korupasi.
”Mestinya hasil sewa
semua aset milik negara, itu dimasukkan ke PAD. Jika memang benar tidak ada,
saya kira itu sudah menyimpang. Sedangkan sekecil apapun bentuk
penyimpangan
yang menyangkut uang negara, itu berpotensi besar masuk ke ranah tindak pidana
korupsi (tipikor),” katanya.
Menurutnya, sewa
gedung berukuran besar yang berada di jalan dr. Cipto setiap tahunnya sangat
besar. Hal itu ketika dilihat dari jumlah pemkai setiap tahunnya yang mencapai
ratusan pemakai. Pekai gedung mewah di tingkat lokal itu, tidak hanya dari
kalangan masyarakat berperekonomian
kecil, melaikan juga sebagian masyarakat berperekonomian tingkat menengah
keatas. Bahkan saat acara ke Dinasan juga sering ditempatkan di gedung
tersebut.
”Kami yakin, jika memang dikelola dengan
baik, masukan ke PAD dari uang sewa itu sangat besar. Bahkan, juga bisa saja
lebih besar dari retribusi tempat wisata setiap tahunnya,” terang Yudi sapaan
akrabnya Indra Wahyudi.
Sebab, lanjut Yudi, dalam setiap bulannya
pemakai gedung korpri tidak dibatasi. Bahkan, dalam sehari jumlah pemakai bisa mencapai
dua sampai tiga kali. Bahkan dilihat dari sehi waktu libur setiap minggunya,
juga tidak terlalu banyak, paling tidak hanya tiga sampai empat hari.
”Sepengetahuan saya, kalau pesta mantenan (pernikahan) bsia diboking selama
satu hari dua malam,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku wakil rakyat
meminta pemerintah tegas memproses persolan tersebut. Bahkan, jika memang ada
oknum yang sengaja menelikung uang tersebut agar diberi sanksi tegas sesuio
peraturan yang ada.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten
(Sekdakab) Hadio Soetarto mengatakan, persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke
Inspektorat. Sehingga, semua persoalan telah menjad tanggungjawab Inspektorat. ”Itu
kan sudah diproses di Insopektorat, yang bersangkutan telah diperikasa,” kata
mantan kepala Bappeda sumenep itu.
Untuk diketahui Sewa gedung Korpri Sumenep, diduga tidak masuk ke PAD
selama dua tahun suntuk, yakni pada tahun 2013 dan juga pada tahun 2014 lalu.
Padahal, sewa gedung itu sangat besar hingga mencapai Rp 494.400.000 selam dua
tahun.
Besaran anggran tersebut dilihat dari jumlah pemakai
yang mencapai 116 hingga 120 setiap tahunnya. Sementara setiap pemakai
dibebankan unag sewa kurang lebih Rp 2.060.000 setiap kali pakai. Rinciannya,
untuk sewa gedung senilai Rp 1,5 juta, untuk biaya cos lainnya Rp 535 ribu
persatu kali pakai. Anggran tersebut sudah teramsuk sewa sundsistem, kursi dan
yang lain. Sementara untuk minuman pemakai dikena cos Rp 3.500 ribu
perkarton/dos. (df)

