» » Dugaan Penyelewengan Sewa Gedung Korpri, Bisa Masuk Ranah Korupsi

Dugaan Penyelewengan Sewa Gedung Korpri, Bisa Masuk Ranah Korupsi

Penulis By on Kamis, 12 Februari 2015 |



SUMENEP – Tidak masuknya sewa gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sumenep, ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama dua tahun karena diduga diselewengkan oleh salah satu oknum pegawai Korpri, ditanggapai serius oleh kalangan DPRD Setempat. Anggota Fraksi Partai Demokra Indra Wahyudi mengatakan, jika memang benar adanya, maka tindakan oknum tersebut bisa masuk ranah tindak pidana korupasi.
            ”Mestinya hasil sewa semua aset milik negara, itu dimasukkan ke PAD. Jika memang benar tidak ada, saya kira itu sudah menyimpang. Sedangkan sekecil apapun bentuk
penyimpangan yang menyangkut uang negara, itu berpotensi besar masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor),” katanya.
            Menurutnya, sewa gedung berukuran besar yang berada di jalan dr. Cipto setiap tahunnya sangat besar. Hal itu ketika dilihat dari jumlah pemkai setiap tahunnya yang mencapai ratusan pemakai. Pekai gedung mewah di tingkat lokal itu, tidak hanya dari kalangan masyarakat  berperekonomian kecil, melaikan juga sebagian masyarakat berperekonomian tingkat menengah keatas. Bahkan saat acara ke Dinasan juga sering ditempatkan di gedung tersebut.
”Kami yakin, jika memang dikelola dengan baik, masukan ke PAD dari uang sewa itu sangat besar. Bahkan, juga bisa saja lebih besar dari retribusi tempat wisata setiap tahunnya,” terang Yudi sapaan akrabnya Indra Wahyudi.
Sebab, lanjut Yudi, dalam setiap bulannya pemakai gedung korpri tidak dibatasi. Bahkan, dalam sehari jumlah pemakai bisa mencapai dua sampai tiga kali. Bahkan dilihat dari sehi waktu libur setiap minggunya, juga tidak terlalu banyak, paling tidak hanya tiga sampai empat hari. ”Sepengetahuan saya, kalau pesta mantenan (pernikahan) bsia diboking selama satu hari dua malam,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku wakil rakyat meminta pemerintah tegas memproses persolan tersebut. Bahkan, jika memang ada oknum yang sengaja menelikung uang tersebut agar diberi sanksi tegas sesuio peraturan yang ada.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Hadio Soetarto mengatakan, persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat. Sehingga, semua persoalan telah menjad tanggungjawab Inspektorat. ”Itu kan sudah diproses di Insopektorat, yang bersangkutan telah diperikasa,” kata mantan kepala Bappeda sumenep itu.
Untuk diketahui Sewa gedung Korpri Sumenep, diduga tidak masuk ke PAD selama dua tahun suntuk, yakni pada tahun 2013 dan juga pada tahun 2014 lalu. Padahal, sewa gedung itu sangat besar hingga mencapai Rp 494.400.000 selam dua tahun.
Besaran anggran tersebut dilihat dari jumlah pemakai yang mencapai 116 hingga 120 setiap tahunnya. Sementara setiap pemakai dibebankan unag sewa kurang lebih Rp 2.060.000 setiap kali pakai. Rinciannya, untuk sewa gedung senilai Rp 1,5 juta, untuk biaya cos lainnya Rp 535 ribu persatu kali pakai. Anggran tersebut sudah teramsuk sewa sundsistem, kursi dan yang lain. Sementara untuk minuman pemakai dikena cos Rp 3.500 ribu perkarton/dos. (df)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons