» » Tanpa Payung Hukum Yang Jelas, PIPEK Rentan Jadi Bancakan

Tanpa Payung Hukum Yang Jelas, PIPEK Rentan Jadi Bancakan

Penulis By on Rabu, 10 Desember 2014 |




SUMENEP – Penggunaan anggaran proyek Program Infrastruktur Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (Pipek) di Kabupaten Sumenep, tidak berjalan mulus, bahkan hanya dijadikan batu loncatan untuk meraup keuntungan sesaat, yang dilakukan oleh salah satu oknum yang tidak bertanggungjawab.
Salah satu bukti pada tahun 2013 lalu, banyak pengelola proyek yang didanai melalui program PIPEK, pengelola program yang belum menyetorkan surat pertanggunjawaban (SPJ) terhadap satker yang menanganinya.
Salah satunya yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Di institusi ini sebanyak 15 miliar dana yang diperuntukan bantuan hibah terhadap lembaga swasta. Informasinya, hingga saat ini masih belum satupun yang menyetorkan SPJ pekerjaan yang telah dilakukan.
Selain itu, juga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumenep. Institusi yang menangani soal pekerjaan jalan itu, sebesar Rp 72. juta masih belum dilakukan pertanggungjawaban. ”Ini
berdsarkan hasil investasi yang kami lakukan, serta mengacu terhadap hasil audit yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Koodinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi, SH.
Menurutnya itu, salah satu penyebabnya dikarenakan lemahnya pengawasan ketat dan tidak adanya peraturan yang baku. Sehingga dalam realisasi di bawah berpotensi besar untuk terjadi penyelewengan dan tindak pidana korupsi. Sebab, ketika dilihat dari juklak dan juknis yang ada, realisasi proyek yang bersumberkan dari dana PIPEK bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satunya pengadaan material proyek yang dininilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2010 sebagaiman yang diubah  Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pembelian barang/jasa
”Sebenarnya kami tidak mempermaslahkan adanya dana PIPEK itu, tapi harus ada regulasi yang dilakukan pihak eksekutif. Sehingga kalau ada penerima manfaat yang nakal, maka pihak eksekutif bisa langsung mengambil sikap untuk memberikan sanksi,” terangnya.
Sementara Anggota Komisi A. DPRD Sumenep Abrori Mannan mengatakan, salah satu penyebab banyaknya pekerjaan proyek yang tdiak selesai tepat waktu, itu akibat ketidak seriusan  SKPD dalam melakuan program tersebut. ”Itu salah satu penyebabnya, sebab selama ini SKPD terkesan mendahulukan kegiatan seremonial dibandingkan melaksanakan pekerjaan yang langsung menyentuh terhadap masyarakat umu,” terangnya.
Bahkakurang serisunya banyaknya proyek pekerjaan yang bersumebrkan dari dana PIPEK yang tidak selesai tepat waktu, itu diakibatkan karena kurang seriusnya SKPD dalam mengerjakan progeam tersebut.
Sekretaris Disdik Sumenep Kadarisman mengakui jika ada salah satu lembaga pendidikan yang masih belum menyetorkan SPJ pekerjaan di tahun 2013 yang lalu. ”Memang dulu ada lembaga yang tidak menyetorkan SPJnya. Namun itu sudah selesai,” katanya.
Hanya saja pihaknya enngga untuk menyebutkan jumlah lembag yang lambat menyetorkan SPJ pekerjaan dana hibah tersebut. ”Karena ini soal data, kami tidak bisa menyebut satu prsatu karnea takut salah. Silahkan saja kepada Pak Amin,” timpalnya. (rah/di)



Contoh penggunaan dana PIPEK akibat yang tidak ada aturan baku di SKPD

Penggunaan Dana PIPEK di Dinas Pendidikan Tahun 2012

1.      Alokasi penyaluran hibah yang diotetapkan dalam SK Bupati tidak sesui alokasi anggaran Rp . 1.830.000.000
2.      Realisa penyaluran dan hibah tidak sesuia SK bupati 273 juta
3.      Belanja hibah yang belum disalurkan pertanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 1.698.300.000
4.      Penyaluran hibah tanpa proposal Rp 1.186.000.000.00 dan penerima belum menyerahkan SPJ sebesar 1.257.500 .000


Dinas pendidikan tahun 2013
1.      SPJ belum disetor oleh penerima hibah Rp 15.907.470.000.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga tahun 2013
1.      Belum dilakukan peng SPJ an Sebesar Rp 72 juta.

Kabag Kesmas Setkab Sumenep 2013

a.       Tahap pertama :
1.       Dana hibah untuk ponpes dan masjid yang terlamab melakukan penyetoran SPJ sebesar Rp 602.5000

b.      Tahap dua
1.                   Dana hibah untuk ponpes, masjid dan moshalla yang terlamab menyetorkan SPJ sebesar 703 000000

c.       Tahap Tiga
1.                   Dana hibah untuk ponpes, masjid dan organisasi yang masih belum dilakukan pebnyetoran SPJ sebesar 708.500

Sumber : Audit BPK tahun 2012 dan tahun 2013

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons