![]() |
SUMENEP – Penggunaan anggaran proyek Program Infrastruktur Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
(Pipek) di Kabupaten Sumenep, tidak berjalan mulus, bahkan hanya dijadikan batu
loncatan untuk meraup keuntungan sesaat, yang dilakukan oleh salah satu oknum
yang tidak bertanggungjawab.
Salah satu bukti pada tahun 2013 lalu, banyak
pengelola proyek yang didanai melalui program PIPEK, pengelola program yang
belum menyetorkan surat pertanggunjawaban (SPJ) terhadap satker yang
menanganinya.
Salah satunya yang terjadi di Dinas Pendidikan
(Disdik) Sumenep. Di institusi ini sebanyak 15 miliar dana yang diperuntukan
bantuan hibah terhadap lembaga swasta. Informasinya, hingga saat ini masih
belum satupun yang menyetorkan SPJ pekerjaan yang telah dilakukan.
Selain itu, juga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Bina Marga Sumenep. Institusi yang menangani soal pekerjaan jalan itu, sebesar
Rp 72. juta masih belum dilakukan pertanggungjawaban. ”Ini
berdsarkan hasil
investasi yang kami lakukan, serta mengacu terhadap hasil audit yang dilakukan
oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Koodinator Tim Investigasi Sumenep
Corruption Watch (SCW) Junaidi, SH.
Menurutnya itu, salah satu penyebabnya dikarenakan
lemahnya pengawasan ketat dan tidak adanya peraturan yang baku. Sehingga dalam
realisasi di bawah berpotensi besar untuk terjadi penyelewengan dan tindak
pidana korupsi. Sebab, ketika dilihat dari juklak dan juknis yang ada,
realisasi proyek yang bersumberkan dari dana PIPEK bertentangan dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satunya pengadaan material proyek yang dininilai
bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2010 sebagaiman yang diubah Perpres Nomor
70 Tahun 2012 tentang pembelian barang/jasa
”Sebenarnya kami tidak mempermaslahkan adanya dana
PIPEK itu, tapi harus ada regulasi yang dilakukan pihak eksekutif. Sehingga
kalau ada penerima manfaat yang nakal, maka pihak eksekutif bisa langsung
mengambil sikap untuk memberikan sanksi,” terangnya.
Sementara Anggota Komisi A. DPRD Sumenep Abrori Mannan
mengatakan, salah satu penyebab banyaknya pekerjaan proyek yang tdiak selesai
tepat waktu, itu akibat ketidak seriusan
SKPD dalam melakuan program tersebut. ”Itu salah satu penyebabnya, sebab
selama ini SKPD terkesan mendahulukan kegiatan seremonial dibandingkan
melaksanakan pekerjaan yang langsung menyentuh terhadap masyarakat umu,”
terangnya.
Bahkakurang serisunya banyaknya proyek pekerjaan yang
bersumebrkan dari dana PIPEK yang tidak selesai tepat waktu, itu diakibatkan
karena kurang seriusnya SKPD dalam mengerjakan progeam tersebut.
Sekretaris Disdik Sumenep Kadarisman mengakui jika ada
salah satu lembaga pendidikan yang masih belum menyetorkan SPJ pekerjaan di
tahun 2013 yang lalu. ”Memang dulu ada lembaga yang tidak menyetorkan SPJnya.
Namun itu sudah selesai,” katanya.
Hanya saja pihaknya enngga untuk menyebutkan jumlah
lembag yang lambat menyetorkan SPJ pekerjaan dana hibah tersebut. ”Karena ini
soal data, kami tidak bisa menyebut satu prsatu karnea takut salah. Silahkan
saja kepada Pak Amin,” timpalnya. (rah/di)
Contoh penggunaan dana PIPEK akibat yang tidak ada aturan baku di SKPD
Penggunaan Dana PIPEK di Dinas
Pendidikan Tahun 2012
1. Alokasi penyaluran hibah yang diotetapkan
dalam SK Bupati tidak sesui alokasi anggaran Rp . 1.830.000.000
2. Realisa penyaluran dan hibah tidak sesuia SK
bupati 273 juta
3. Belanja hibah yang belum disalurkan
pertanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 1.698.300.000
4. Penyaluran hibah tanpa proposal Rp
1.186.000.000.00 dan penerima belum menyerahkan SPJ sebesar 1.257.500 .000
Dinas pendidikan tahun 2013
1. SPJ belum disetor oleh penerima hibah Rp
15.907.470.000.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina
Marga tahun 2013
1. Belum dilakukan peng SPJ an Sebesar Rp 72
juta.
Kabag Kesmas Setkab Sumenep
2013
a. Tahap pertama :
1. Dana hibah untuk ponpes dan masjid yang terlamab
melakukan penyetoran SPJ sebesar Rp 602.5000
b.
Tahap dua
1.
Dana hibah
untuk ponpes, masjid dan moshalla yang terlamab menyetorkan SPJ sebesar 703
000000
c.
Tahap Tiga
1.
Dana hibah
untuk ponpes, masjid dan organisasi yang masih belum dilakukan pebnyetoran SPJ
sebesar 708.500
Sumber :
Audit BPK tahun 2012 dan tahun 2013

