SUMENEP – Sedikitnya 8 Raperda dari 34
Raperda yang telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014 hingga saat ini masih belum dilakukan pembahasan oleh
anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumenep, yang baru dilantik
tangal 20 Oktober lalu.
Salah satu penyebab belum dibahasanya raperda
’Warisan’ tersebut, karena terbentur
dengan agenda internal dewan yang dinilai lebih penting dari pembahasan raperda
tersebut, seperti pembahasan RAPBD (Rancangan Anggran Pendapatan Belanja
Daerah) yang hingga saat ini masih belum tuntas.
Salah satu dari 10 raperda yang masuk prolegda
tahun 2014 dan belum dilakukan pembahasan,
diantaranya Raperda tentang Pasar.
”Dari sebanyak 34 Raperda yang telah masuk prolegda sebelumnya, kami hanya
berhasil meneyelesaikan sebanyak 26 raperda. Smenetara sisasnya masih belum
dilakukan pembahasan dan menjadi prioritas kami bersama di tahun 2915
mendatang,” kata Anggota Fraksi PKB Dul Siam.
Sementara 26 raperda yang telah dilakukan
pembahsan, salah satunya perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan
Raperda Buta Aksara Al Qur’an. Hanya saja kedua raperda tersebut hingga saat
ini masih belum diberlakukan.
Belum diberlakukan beebrpa raperda yang telah
disahkan itu, kata Ketua Komisi C DPRD Sumenep, disebabkan pihak eksekutif
masih belum menerbitkan peraturan bupati (Perbub). ”Selama masih belum ada
perbubnya, maka secara otomatis perda yang telah kami sahkan tidak bisa
diterapkan. Karnea perbub itu sendiri akan menjadi impelementasi dari perda itu
sendiri,” terannya
Kendati demikian, pihaknya optimis pada tahun
2015 mendatang, semua raperda ’warisan’ itu diselesaikan. ”Walaupun pada tahun
2015 mendatang akan lebih banyak raperda yang masuk ke prolegda, kami yakin
bisa menyelesaikan dengan baik,” optimisnya.
Belum diberlakukannya perda RTDRK itu juga
diakui oleh Kepala Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung)
Bambang Iriyanto. ”Kalau perdanya sudah, tapi masihbelum diterapkan karena
perbubnya masih belum ada,” katanya
Menurut
mantan Kadisbudparpora itu, salahsatu fungsi diterbitkannya Perda no. 03 tahun
2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kota Sumenep
tahun 2014 – 2034 itu, yakni
sebagai Kendali mutu pemanfaatan
ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, Acuan bagi kegiatan pemanfaatan
ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW,
Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang dan sebagai Acuan bagi
penerbitan izin pemanfaatan ruang. ”Jadi, nantinya kalau perda ini sudah
diterbitkan, maka orang yang akan melakukan pembanguan harus menyesuaikan
dengan perda tersebut. Jika tidak sesuai maka pembangunan itu disarankan untuk
tidak dilakukan,” terangnya. (di/fa)
