» » 8 Raperda ’Warisan’ Belum Dibahas

8 Raperda ’Warisan’ Belum Dibahas

Penulis By on Rabu, 10 Desember 2014 |



SUMENEP – Sedikitnya 8 Raperda dari 34 Raperda yang telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014 hingga saat ini masih belum dilakukan pembahasan oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumenep, yang baru dilantik tangal 20 Oktober lalu.
Salah satu penyebab belum dibahasanya raperda ’Warisan’ tersebut,  karena terbentur dengan agenda internal dewan yang dinilai lebih penting dari pembahasan raperda tersebut, seperti pembahasan RAPBD (Rancangan Anggran Pendapatan Belanja Daerah) yang hingga saat ini masih belum tuntas.
Salah satu dari 10 raperda yang masuk prolegda tahun 2014 dan belum dilakukan pembahasan,
diantaranya Raperda tentang Pasar. ”Dari sebanyak 34 Raperda yang telah masuk prolegda sebelumnya, kami hanya berhasil meneyelesaikan sebanyak 26 raperda. Smenetara sisasnya masih belum dilakukan pembahasan dan menjadi prioritas kami bersama di tahun 2915 mendatang,” kata Anggota Fraksi PKB Dul Siam.
Sementara 26 raperda yang telah dilakukan pembahsan, salah satunya perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Raperda Buta Aksara Al Qur’an. Hanya saja kedua raperda tersebut hingga saat ini masih belum diberlakukan.
Belum diberlakukan beebrpa raperda yang telah disahkan itu, kata Ketua Komisi C DPRD Sumenep, disebabkan pihak eksekutif masih belum menerbitkan peraturan bupati (Perbub). ”Selama masih belum ada perbubnya, maka secara otomatis perda yang telah kami sahkan tidak bisa diterapkan. Karnea perbub itu sendiri akan menjadi impelementasi dari perda itu sendiri,” terannya
Kendati demikian, pihaknya optimis pada tahun 2015 mendatang, semua raperda ’warisan’ itu diselesaikan. ”Walaupun pada tahun 2015 mendatang akan lebih banyak raperda yang masuk ke prolegda, kami yakin bisa menyelesaikan dengan baik,” optimisnya.
Belum diberlakukannya perda RTDRK itu juga diakui oleh Kepala Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Bambang Iriyanto. ”Kalau perdanya sudah, tapi masihbelum diterapkan karena perbubnya masih belum ada,” katanya
Menurut mantan Kadisbudparpora itu, salahsatu fungsi diterbitkannya Perda no. 03 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kota Sumenep tahun 2014 – 2034 itu, yakni  sebagai  Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang dan sebagai Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang. ”Jadi, nantinya kalau perda ini sudah diterbitkan, maka orang yang akan melakukan pembanguan harus menyesuaikan dengan perda tersebut. Jika tidak sesuai maka pembangunan itu disarankan untuk tidak dilakukan,” terangnya. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons