» » Buat Onar, Anggota Dewan Dilaporkan Ke BK

Buat Onar, Anggota Dewan Dilaporkan Ke BK

Penulis By on Rabu, 10 Desember 2014 |



SUMENEP -  Setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Poteran, Kecamatan talango melaporkan secara lisan kepada Ketua Dewan Herman Dali Kusuma, kini Aqis Jasuli, warga Desa Kombang, Kecamatan Talango, yang tercat sebagai anggota DPRD Sumenep, kembali dilaporkan secara tertulis pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Rabu,  (10/12).
Politis partai Nasdem itu dinilai ikut campur pada saat penghitungan surat suara dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Poteran, yang digelar secara serentak pada tanggal 1 Desember lalu. Bahkan pria yang mengaku salah satu alumnus perguruan tinggi terkemuka di Kota Apel itu, juga dinilai telah membuat onar.   
Selain itu, pria yang tercatat sebagai Anggota Komisi B DPRD Sumenep itu, tidak hanya membuat
keadaan kegaduhan dalam proses pemilihan kepala desa, bahkan sempat masuk paksa ke tempat penghitungan suara (TPS) dan meminta panitia menghentikan proses penghitungan prolehan suara, yang sudah tinggal tiga kotak suara.
”Ini yang kami sesalkan, karena dia bukan warga desa kami, tapi secara tiba-tiba menghalangi proses pilkades kami yang berjalan tertib dan aman,” kata Ketua BPD Desa Poteran, Kecaman Talango Sayaiful Hidayat
Akibatnya, tindakan oknum anggota dewan tersebut, maka BPD yang berjumlah 11 orang, dan Ketua Panitia Pilkades yang berjumlah 15 orang serta pendaping Panitia Pilkades yang berjumlah 16 orang  melaporkan tidnakan itu ke Ketua DPRD Sumenep Hermand Dali Kusuma. Selian dilaporka ke Ketua DPRD Juga dilpaorkjan kepada Ketua BK DPRD Setempat H. Ruki. ”Selain itu juga, kami melaporkan kepada ketua Komisi A (Darul Hasyim Fath)” terannya
Berdasarka informasi yang berhasil dihimpun Koran Madura, kisruh pemilihan pilkades tersebut berawal dari selisih angka antara surat undangan dengan hasil prolehan suara yang ditulis panitia di papan plano. Di papan plano yang ditulis panitia tertera angka 541, sedang di buku daftar hadir undangan tercatat 539 orang undangan yang hadir dan menggunakan suaranya.
Padahal setelah terjadi selisih angka antara undangan dengan hasil prolehan suara, panitia pilkades dengan lima cakades sudah membuat kesepakatan untuk menghitung ulang surat suara dalam kotak. Namun oleh oknum anggota dewan tersebut kesepakatan tersebut dimentahkan dan diminta dihitung di Kabupaten.
Akibat ulah oknum anggota dewan tersebut, proses penghitungan prolehan suara pilkades di Desa Poteran kisruh dan akhirnya dihentikan. Penghitungan perolehan suara masing-masing calon kepala desa (cakades), baru bisa dilanjutkan dua hari kemudian di Aula Pemkab Sumenep. ”Padahal secara aturan, siapapun tidak diperbolehkan masuk ke arena TPS saat pelaksanaan penghitungan surat suara selain panitia dan BPD,” tegas Syaiful.
Ketua BK DPRD Sumenep H. Ruqi Abdullah, mengaku sudah menerima laporan oknum anggota dewan, yang cawe-cawe terhadap pelaksanaan pilkades di Desa Poteran, Talango. Dan pihaknya akan memanggil ketua panitia pilkades dan BPD desa setempat untuk dimintai klarivikasi, selanjutnya pihaknya akan memanggil oknum anggota terkait kebenaran laporan tersebut. ”Laporan panitia pilkades dan BPD Desa Poteran sudah kami terima, dan dalam waktu dekat kami akan memanggil pelapor dan juga terlapor untuk dimintai klarivikasi,” akunya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan pada oknum anggota dewan jika terbukti berbuat onar saat pelaksanaan pilkades, pihaknya mengaku masih akan menyelidiki terlebih dahulu akar masalahnya. Setelah permasalahannya jelas pihaknya akan menjatuhkan sanksi, namun ia menolak menyebutkan sanksi yang akan diberikan pada oknum anggota dewan tersebut. (di/fa)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons