SUMENEP
- Setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Poteran, Kecamatan talango
melaporkan secara lisan kepada Ketua Dewan Herman Dali Kusuma, kini Aqis Jasuli, warga Desa Kombang, Kecamatan Talango,
yang tercat sebagai anggota DPRD Sumenep, kembali dilaporkan secara tertulis
pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Rabu, (10/12).
Politis partai Nasdem itu dinilai ikut campur pada
saat penghitungan surat suara dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Poteran, yang
digelar secara serentak pada tanggal 1 Desember lalu. Bahkan pria yang mengaku
salah satu alumnus perguruan tinggi terkemuka di Kota Apel itu, juga dinilai
telah membuat onar.
Selain itu, pria yang tercatat sebagai Anggota Komisi
B DPRD Sumenep itu, tidak hanya membuat
keadaan kegaduhan dalam proses
pemilihan kepala desa, bahkan sempat masuk paksa ke tempat penghitungan suara
(TPS) dan meminta panitia menghentikan proses penghitungan prolehan suara, yang
sudah tinggal tiga kotak suara.
”Ini yang kami sesalkan, karena dia bukan warga desa
kami, tapi secara tiba-tiba menghalangi proses pilkades kami yang berjalan tertib
dan aman,” kata Ketua BPD Desa Poteran, Kecaman Talango Sayaiful Hidayat
Akibatnya, tindakan oknum anggota dewan tersebut, maka
BPD yang berjumlah 11 orang, dan Ketua Panitia Pilkades yang berjumlah 15 orang
serta pendaping Panitia Pilkades yang berjumlah 16 orang melaporkan tidnakan itu ke Ketua DPRD Sumenep
Hermand Dali Kusuma. Selian dilaporka ke Ketua DPRD Juga dilpaorkjan kepada Ketua
BK DPRD Setempat H. Ruki. ”Selain itu juga, kami melaporkan kepada ketua Komisi
A (Darul Hasyim Fath)” terannya
Berdasarka informasi yang berhasil dihimpun Koran Madura, kisruh pemilihan pilkades
tersebut berawal dari selisih angka antara surat undangan dengan hasil prolehan
suara yang ditulis panitia di papan plano. Di papan plano yang ditulis panitia
tertera angka 541, sedang di buku daftar hadir undangan tercatat 539 orang
undangan yang hadir dan menggunakan suaranya.
Padahal setelah terjadi selisih angka antara undangan
dengan hasil prolehan suara, panitia pilkades dengan lima cakades sudah membuat
kesepakatan untuk menghitung ulang surat suara dalam kotak. Namun oleh oknum
anggota dewan tersebut kesepakatan tersebut dimentahkan dan diminta dihitung di
Kabupaten.
Akibat ulah oknum
anggota dewan tersebut, proses penghitungan prolehan suara pilkades di Desa
Poteran kisruh dan akhirnya dihentikan. Penghitungan perolehan suara
masing-masing calon kepala desa (cakades), baru bisa dilanjutkan dua hari
kemudian di Aula Pemkab Sumenep. ”Padahal secara aturan, siapapun tidak
diperbolehkan masuk ke arena TPS saat pelaksanaan penghitungan surat suara
selain panitia dan BPD,” tegas Syaiful.
Ketua BK DPRD Sumenep
H. Ruqi Abdullah, mengaku sudah
menerima laporan oknum anggota dewan, yang cawe-cawe terhadap pelaksanaan
pilkades di Desa Poteran, Talango. Dan pihaknya akan memanggil ketua panitia
pilkades dan BPD desa setempat untuk dimintai klarivikasi, selanjutnya pihaknya
akan memanggil oknum anggota terkait kebenaran laporan tersebut. ”Laporan
panitia pilkades dan BPD Desa Poteran sudah kami terima, dan dalam waktu dekat
kami akan memanggil pelapor dan juga terlapor untuk dimintai klarivikasi,”
akunya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan pada
oknum anggota dewan jika terbukti berbuat onar saat pelaksanaan pilkades,
pihaknya mengaku masih akan menyelidiki terlebih dahulu akar masalahnya.
Setelah permasalahannya jelas pihaknya akan menjatuhkan sanksi, namun ia
menolak menyebutkan sanksi yang akan diberikan pada oknum anggota dewan
tersebut. (di/fa)
