» » Praktisi Pendidikan Minta Mendikbud Kaji Ulang

Praktisi Pendidikan Minta Mendikbud Kaji Ulang

Penulis By on Senin, 08 Desember 2014 |

Ilustrasi By Google
           SUMENEP – Dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat tentnag pencabutan penerapan kurikulum 2013 (K-13) di sekolah terus mendapta tanggapan dari kalangan, termasuk sejumlah praktisi pendidikan di Kabupaten Sumenep. Oleh sebab itu, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) yang baru menjabat itu diminta untuk malkukan pengakjain ulang, sebab dikeluarkannya kebijkan itu dinilai tanpa alasan yang jelas dan terkesan terburu-buru.
PLT Kepala Sekolah SMAN 2 Sumenep Moh Sajali mengatakan, di setiap sekolah saat ini sudah banyak yang menerapkan keurikulum baru tersebut. Sehingga, lahirnya pencabutan itu pemerintah terkesan telah merampas hak sekolah untuk meneruskan program peninggalan mentri yang lama M. Nuh.
Seharunya, lanjut Sajali, jika memang pemerintah tegas dalam meinyikapi hal itu,
maka pemerintah dalam jenjang beberapa tahun kedpan memberikan kesempatan kepada sekolah untuk menerapkan kurikulum tersebut. ”Jika langsung dikad seperti ini, ka upaya yang telah dilalui sebelumnya menjadi sia-sia,” katanya.
Selain itu lanjut Sajali, adanya kebijakan tersebut dinolai hanya membingungkan terhadap semua pengelola pendidikan dan siswa. Sebab, pemerintah terkesan timpang pilih. Sebab tidak semua sekolah yang menerpakan dilakukan pencabutan semua. ”Di satu sisi pemerintah mencabut implementasi K-13 diterepkan di sekolah. Tapi, di sisi lain, pemerintah malah memperbolehkan sekolah yang sudah menerapkan K-13 selama tiga sementer untuk melanjutkan. Ini kan cukup membingungkan kiranya,” terangnya
 Menurut pria yang juga sebagai Ketua Akademi Kominitas Negeri Sumenep (AKNS) itni, pemerintah termasuk kemendikbud seharusnya dapat melanjutkan program yang diciptakan oleh pemerintah sebelumnya. ”Anggaran yang telah dikeluarkan ini cuku[p besar, jadi tidak sepantasnya jika langsung di kad. Biarkan berjalan beebrpa tahun, baru ketiak dinilai tidak relevan, maka pemerintah yang baru melakukan revisi,” terangnya
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Disdik Sumenep Nurul Hamzah mengatakan, jika sampai saat in pihaknya masih tetap akan menerapkan kurikulum 2013. Alasannya, pihaknya masih belum menerima surat resmi dari kementrian terkait pencabutan kurikulum baru.  ”Kami sendiri masih belum berani untuk mencabut penerapan K-13 di sekolah. Karena kami masih belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat tentang pencabutan tersebut,’ katanya. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons