» » Hiburan Malam Banyak Disalahgunakan, AMM Minta Pemkab Tindak Tegas

Hiburan Malam Banyak Disalahgunakan, AMM Minta Pemkab Tindak Tegas

Penulis By on Senin, 08 Desember 2014 |



SUMENEP – Maraknya penyalahgunaan ijin kafi dan restoran Di Kabupaten Sumenep tidak hanya membuat sejumlah pihak merasa resah. Bahkan aktifis Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Safrudin Budiman angkat bicara, bahkan dirinya meminta agar penegak hukum dan Bupati Sumenep A. Busyro Karim segera mengambil sikap tegas.
Sebab, pihaknya menilai keberadaan kafe dan restoran sudah banyak yang disalahgunakan, salah satunya sebagai tempat karauke dan tempat dugem (Dunia Gemerlap Malam). ”Amatan kami banyak kafie dan restoran yang sudah keluar dari konteknya, bahkan banyak yang  menyedikan tempat dugem dan karaoki. Itupun tutupnya terkadang sampai dini hari menjelang adzan subuh,” katanya
Bahkan menurut pengamat sosial ini, keberadaan kafi dan restoran yang dinilai
telah meresahkan warga dan menyalahi peraturan yang ada, saat ini tidak lagi menjadi rahasia umum. Sebab, lokasinya berada di jantung kota Sumenep. Hanya saja walaupun diketahui Bupati Sumenep A. Busyro Karim, dan juga penegak perda serta penegak hukum terkesan bungkam.
Bungkamnya orang nomor satu di Kabupaten Sumenep berserta pengeak hukum itu, mengindikasikan jika mereka menerima seteron dari pengelola kafi dan restoran yang menyalahi peraturan ersebut.
”Kami yakin seandainya tidak ada uang yang mengalir, pasti penegak hukum dan Bupati tidak akan tingggal diam. Masak mereka tidak akan malu ketika pagi hari melihat orang yang masuk ke masjid untuk sholat, disela-sela itu juga ada orang yang keluar dari kafie dalam keadaan mabok berat,” tudingnya.
Kebiasaan seperti itu, kata Rudi sapaan akrabnya Safrudin Budiman, sering kali terjadi saat hari libur, seperti hari Sabtu pagi dan Minggu pagi. Bahkan, saat ini banyak wanita penghibur (purel) yang datang dari luar Sumenep.
Mestinya kondisi seperti itu, lanjut Rudi, Pemkab dan penegek hukum serta pengek perda secepatanya bertindak dan memberikan sanksi bagi pemilik restoran. ”Keadaan seperti ini telah mencoreng nama baik madura yang terkenal sebagai serambi mekkah. Maknya itu mestinya pemkab harus menutupnya,” terangnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Abd. Majid mengatakan, jika pihaknya sebagai peneegak perda juga tidak akan tinggal diam. Sebab, tindakan tersebut dinilai  sudah sangat jelas meresahkan warga.
Bahkan saat ini, pihak Satpol PP mengaku sudah mengantongi data tentang restoran yang dinilia disalahgunakan oleh pemilikinya. Selain itu, pihaknya juga telah mulai menyusun strategi untuk melakukan penutupan. ”Untuk penutupan tempat hiburan malam masih dalam proses. Kami pastikan dalam waktu dekat kami kan bertindak untuk itu,” katanya
Hanya saja lanjut Majid, untuk penutupannya diluar tangungjawab pihak Satpol PP. Melainkan tanggungjawab pihak perijinan. ”Jadi, yang mau melakukan penutupan bukan hanya dari pihak Satpol PP, melainkan tim khusus yang terdiri dari Pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan juga pihak perijinan,” terangnya
Untuk meminimalisir meluasnya tempat hiburan malam itu, pihaknya saat ini terus melakukan operasi gabungan. ”Untuk opersi gabungan kami tetap laksankan, bahkan saat ini masih berlangsung. Hanya saja kami tidak bisa menjelaskan soal itu, karena sifatnya rahasia,” tukasnya. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons