SUMENEP – Maraknya penyalahgunaan ijin kafi
dan restoran Di Kabupaten Sumenep tidak hanya membuat sejumlah pihak merasa
resah. Bahkan aktifis Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Safrudin Budiman angkat
bicara, bahkan dirinya meminta agar penegak hukum dan Bupati Sumenep A. Busyro
Karim segera mengambil sikap tegas.
Sebab, pihaknya menilai keberadaan kafe dan
restoran sudah banyak yang disalahgunakan, salah satunya sebagai tempat karauke
dan tempat dugem (Dunia Gemerlap Malam). ”Amatan kami banyak kafie dan restoran
yang sudah keluar dari konteknya, bahkan banyak yang menyedikan tempat dugem dan karaoki. Itupun
tutupnya terkadang sampai dini hari menjelang adzan subuh,” katanya
Bahkan menurut pengamat sosial ini,
keberadaan kafi dan restoran yang dinilai
telah meresahkan warga dan menyalahi
peraturan yang ada, saat ini tidak lagi menjadi rahasia umum. Sebab, lokasinya berada
di jantung kota Sumenep. Hanya saja walaupun diketahui Bupati Sumenep A. Busyro
Karim, dan juga penegak perda serta penegak hukum terkesan bungkam.
Bungkamnya orang nomor satu di Kabupaten
Sumenep berserta pengeak hukum itu, mengindikasikan jika mereka menerima
seteron dari pengelola kafi dan restoran yang menyalahi peraturan ersebut.
”Kami yakin seandainya tidak ada uang yang
mengalir, pasti penegak hukum dan Bupati tidak akan tingggal diam. Masak mereka
tidak akan malu ketika pagi hari melihat orang yang masuk ke masjid untuk
sholat, disela-sela itu juga ada orang yang keluar dari kafie dalam keadaan
mabok berat,” tudingnya.
Kebiasaan seperti itu, kata Rudi sapaan
akrabnya Safrudin Budiman, sering kali terjadi saat hari libur, seperti hari
Sabtu pagi dan Minggu pagi. Bahkan, saat ini banyak wanita penghibur (purel)
yang datang dari luar Sumenep.
Mestinya kondisi seperti itu, lanjut Rudi,
Pemkab dan penegek hukum serta pengek perda secepatanya bertindak dan
memberikan sanksi bagi pemilik restoran. ”Keadaan seperti ini telah mencoreng
nama baik madura yang terkenal sebagai serambi mekkah. Maknya itu mestinya
pemkab harus menutupnya,” terangnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Sumenep Abd. Majid mengatakan, jika pihaknya sebagai peneegak perda juga
tidak akan tinggal diam. Sebab, tindakan tersebut dinilai sudah sangat jelas meresahkan warga.
Bahkan saat ini, pihak Satpol PP mengaku
sudah mengantongi data tentang restoran yang dinilia disalahgunakan oleh
pemilikinya. Selain itu, pihaknya juga telah mulai menyusun strategi untuk
melakukan penutupan. ”Untuk penutupan tempat hiburan malam masih dalam proses. Kami
pastikan dalam waktu dekat kami kan bertindak untuk itu,” katanya
Hanya saja lanjut Majid, untuk penutupannya
diluar tangungjawab pihak Satpol PP. Melainkan tanggungjawab pihak perijinan. ”Jadi,
yang mau melakukan penutupan bukan hanya dari pihak Satpol PP, melainkan tim
khusus yang terdiri dari Pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan juga pihak
perijinan,” terangnya
Untuk meminimalisir meluasnya tempat hiburan
malam itu, pihaknya saat ini terus melakukan operasi gabungan. ”Untuk opersi
gabungan kami tetap laksankan, bahkan saat ini masih berlangsung. Hanya saja
kami tidak bisa menjelaskan soal itu, karena sifatnya rahasia,” tukasnya. (di/fa)
