» » Penggunaan Dana DAK Rp 298 Juta Tidak Sesuai Juknis

Penggunaan Dana DAK Rp 298 Juta Tidak Sesuai Juknis

Penulis By on Jumat, 05 Desember 2014 |

SUMENEP - Realisasi Dana Anggaran Khusus (DAK) yang dikucurkanDinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, dinyalir tidak tepat sasaran. Dana Rp 298 juta yang bersumberkan dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2013, diberikan

Dada dua lembaga yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Pragaan,sebesar Rp 158 juta, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamaran Bluto,sebesarRp 140 juta.

Sesuai nomenklatur yang ada, dana tersebut seharusnya digunakan
untuk Rehahap Kelas Besar (RKB). Tapi realisasi dilapangandana tersebut dialihkan pada pekerjaan lain,yang tidak termasuk dalam nomenklatur.

Dana ratusan juta itu, digunakan untuk pemasangan paving pada halaman SMA di Kecamatan Pragaan. Sedangkan yang di Kecamatan Bluto, dialihkan untuk rehap ruang kelas PAUD (Pembelajaran Anak Usia Dini).

"Pengguanaan dana bantuan ini sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan nomenklatur, yang mengkhususkan dana tersebut untuk RKB, tapi dilapangan malah dialihkan pada paving dan rehap ruang kelas PAUD, kan aturannya sudah jelas untuk SMA,” kata Junaidi salah seorang aktivis LSM di Sumenep.

penggunaan dana DAK 2013 sudah tidak sesuai dengan nomenklatur yang ada, Diknas Sumenep terkesan tutup mata dan bungkam terhadap permasalahan tersebut. Diknas tetap menerima SPJ realisasi dari dua lembaga tersebut, sehingga masyarakat menilai bungkamnya Diknas Sumenep,ditengarai ada konfirasi antara pihak lembaga dengan petugas Diknas.

"Bisa saja terjadi konspirasi antara Diknas dengan lembaga, wong faktanya sudah jelas dana DAK dialihkan pada pekerjaan lain, masih saja tidak ada teguran dan SPJnya tetap saja di terima,” sesalnya. (sa/di)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons