SUMENEP- Meski
telah diterapkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan
Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor per 1 Desember, namun rupanya larangan
tersebut tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Terbukti, Pemkab
tetap mengadakan pertemuan di hotel C1 kemarin, Kamis (04/12).
Kemarin, Pemkab
Sumenep tetap menggelar pertemuan di hotel C1, Jl. Sultan Abdurrahman atau kompleks Perumahan
Bumi Sumekar. Acara tersebut bertajuk Temu Usaha Dalam Rangka Pengembangan dan
Perluasan Entitas Dunia Usaha. Terlihat hadir dalam acara itu Bupati Sumenep,
A. Busyro Karim dan Wakilnya, Soengkono Sidik. Selain itu, pantauan News Daerah, juga ada beberapa kepala
dinas dan tentunya para undangan lainnya.
Saat ditemui
usai acara, Bupati Sumenep menjelaskan, acara itu merupakan yang pertama
kalinya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di hotel.
Bahkan ia berdalih,
acara itu dilaksanakan di hotel karena merupakan pertemuan
dengan para pengusaha. “Jadi ini bukan rapat interen kami,” dalihnya.
Busyro
menjelaskan, rapat yang tidak boleh dilaksanakan di hotel itu jika merupakan rapat
biasa-biasa saja dan tidak terlalu penting. “Yang bahaya itu kalau rapat biasa saja
tapi di laksanakan di hotel dengan makan makan model Jepang dan semacamnya,”
tukasnya seraya tertawa.
Untuk
diketahui, pada tanggal 17 November lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi mengeluarkan surat edaran
tentang Pembatasan
Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor. Dalam surat edaran itu berisi
larangan bagi aparatur negara untuk menyelenggarakan kegiatan pertemuan atau
rapat-rapat teknis kedinasan di luar kantor selama masih tersedia fasilitas
ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Terkait,
sebelumnya anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep, Abrori Mannan mengatakan,
tidak diindahkannya larangan mengadakan pertemuan atau rapat di hotel itu
erupakan bentuk kesalahan birokrasi di Sumenep. Pasalnya, selama ini Sumenep
sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang aset daerah.
Bahkan, pihaknya sudah pernah merekomendasikan agar Bupati Sumenep
menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Kabupaten Sumenep untuk tidak menyelenggarakan pertemuan di hotel-hotel. Namun,
menurutnya, rekomendasinya itu tidak mendapat respon positif dari orang nomor
satu di Sumenep itu. “Padahal Sumenep sendiri memiliki aset yang bisa ditempati
untuk mengadakan pertemuan atau rapat, seperti SKB dan GNI,” tukasnya.(al/di)
