» » Pemkab Sumenep Tak Gubris SE Menpan

Pemkab Sumenep Tak Gubris SE Menpan

Penulis By on Kamis, 04 Desember 2014 |



SUMENEP- Meski telah diterapkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor per 1 Desember, namun rupanya larangan tersebut tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Terbukti, Pemkab tetap mengadakan pertemuan di hotel C1 kemarin, Kamis (04/12).
Kemarin, Pemkab Sumenep tetap menggelar pertemuan di hotel C1, Jl. Sultan Abdurrahman atau kompleks Perumahan Bumi Sumekar. Acara tersebut bertajuk Temu Usaha Dalam Rangka Pengembangan dan Perluasan Entitas Dunia Usaha. Terlihat hadir dalam acara itu Bupati Sumenep, A. Busyro Karim dan Wakilnya, Soengkono Sidik. Selain itu, pantauan News Daerah, juga ada beberapa kepala dinas dan tentunya para undangan lainnya.
Saat ditemui usai acara, Bupati Sumenep menjelaskan, acara itu merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di hotel. Bahkan ia berdalih,
acara itu dilaksanakan di hotel karena merupakan pertemuan dengan para pengusaha. “Jadi ini bukan rapat interen kami,” dalihnya.
Busyro menjelaskan, rapat yang tidak boleh dilaksanakan di hotel itu jika merupakan rapat biasa-biasa saja dan tidak terlalu penting. “Yang bahaya itu kalau rapat biasa saja tapi di laksanakan di hotel dengan makan makan model Jepang dan semacamnya,” tukasnya seraya tertawa.
Untuk diketahui, pada tanggal 17 November lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor. Dalam surat edaran itu berisi larangan bagi aparatur negara untuk menyelenggarakan kegiatan pertemuan atau rapat-rapat teknis kedinasan di luar kantor selama masih tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Terkait, sebelumnya anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep, Abrori Mannan mengatakan, tidak diindahkannya larangan mengadakan pertemuan atau rapat di hotel itu erupakan bentuk kesalahan birokrasi di Sumenep. Pasalnya, selama ini Sumenep sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang aset daerah.
Bahkan, pihaknya sudah pernah merekomendasikan agar Bupati Sumenep menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sumenep untuk tidak menyelenggarakan pertemuan di hotel-hotel. Namun, menurutnya, rekomendasinya itu tidak mendapat respon positif dari orang nomor satu di Sumenep itu. “Padahal Sumenep sendiri memiliki aset yang bisa ditempati untuk mengadakan pertemuan atau rapat, seperti SKB dan GNI,” tukasnya.(al/di)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons