Bahkan saat ini sejumlah anggtoa DPRD Sumenep
masih disibukkan acara reses yang direncanakan akan dilakukan selama enam hari.
Sehingga dipastikan sepekan tidak ada agenda pembahasan APBD yang dilakukan.
Padahal, jika tak kunjung dibahas dan disahkah, APBD Kabupaten Sumenep terancam
mendapat ganjaran atau sanksi.
”Ini yang kami sesalkan, sudah tahu waktunya
sudah sengat memepet, malah anggota Dewan masih melakukan kegitan yang tidak
masuk akal. Ayo lah jangan selalu dibodohi masyarakat, ini sudah menandakan
jika anggota Dewan sudah tidak serius melakukan pembahasan APBD,” kata
Tim Investigasi
Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi, SH.
Padahal, lanjut Juniadi, Sesuai Peraturan
Pemeritnah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2014 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, pembahasan
dan pengesahan APBD paling lambat selesai tangal 30 Desember 2014. Jika tidak
maka akan dijatuhkan sanksi berupa pengambilan haknya (gaji) selama 6 bulan.
”Amatan
kami snagat tidak mungkin pemebhasan APBD selesai tepat waktu. Walaupun akan
terselesaikan, dipastikan hasilnya tidak akan maksimal, karena sudah dilakukan
secara terburu-buru. Namun kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Sementara
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengakui jika sampai saat ini pembahasan
APBD masih belum dilakukan. Bahkan, direncanakan penyusunan penjadwalan
pembahasan RAPBD masih akan dilakukan pekan depan. ”Sesuai dnegan hasil rapat
kemarin, tanggal 10 Desember mendatang pembahasan APBD akan dimulai,” katanya
Ditanya
soal sisa waktu yang tinggal 20 hari lamanya, pihaknya terkesa lepas tangan.
”Kami sudah pasarahkan semuanya kepa angota Banmus (Badan Musyawarah), jika
pemabahasan APBD ini segera diselesaikan. Karena sesui Permendagri penegsahan
APBD paling lambat harus selesai tanggal 30 Desember,” katanya
Sebab
jika tidak, kata Politisi PKB, maka akan berpengaruh terhadap pembangunan sumenep
kedepan. ”Susuai aturan, jika tidak selesai maka kita harus menria sanksi
sebagaiman peraturan yang berlaku,” terangnya. (di/fa)
