» » Pemabahasan APBD Telat, Sumenep Terancam Diganjar

Pemabahasan APBD Telat, Sumenep Terancam Diganjar

Penulis By on Kamis, 04 Desember 2014 |

      SUMENEP – Penetapan Angran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 Kabupaten Sumenep, masih terkatung-katung. Pasalnya, hingga saat ini DPRD masih belum juga melakukan pembahasan rancangan APBD. Padahal sisa waktu normal hanya tinggal 20 hari.
Bahkan saat ini sejumlah anggtoa DPRD Sumenep masih disibukkan acara reses yang direncanakan akan dilakukan selama enam hari. Sehingga dipastikan sepekan tidak ada agenda pembahasan APBD yang dilakukan. Padahal, jika tak kunjung dibahas dan disahkah, APBD Kabupaten Sumenep terancam mendapat ganjaran atau sanksi.
”Ini yang kami sesalkan, sudah tahu waktunya sudah sengat memepet, malah anggota Dewan masih melakukan kegitan yang tidak masuk akal. Ayo lah jangan selalu dibodohi masyarakat, ini sudah menandakan jika anggota Dewan sudah tidak serius melakukan pembahasan APBD,” kata
Tim Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi, SH.
Padahal, lanjut Juniadi, Sesuai Peraturan Pemeritnah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, pembahasan dan pengesahan APBD paling lambat selesai tangal 30 Desember 2014. Jika tidak maka akan dijatuhkan sanksi berupa pengambilan haknya (gaji) selama 6 bulan.
”Amatan kami snagat tidak mungkin pemebhasan APBD selesai tepat waktu. Walaupun akan terselesaikan, dipastikan hasilnya tidak akan maksimal, karena sudah dilakukan secara terburu-buru. Namun kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengakui jika sampai saat ini pembahasan APBD masih belum dilakukan. Bahkan, direncanakan penyusunan penjadwalan pembahasan RAPBD masih akan dilakukan pekan depan. ”Sesuai dnegan hasil rapat kemarin, tanggal 10 Desember mendatang pembahasan APBD akan dimulai,” katanya
Ditanya soal sisa waktu yang tinggal 20 hari lamanya, pihaknya terkesa lepas tangan. ”Kami sudah pasarahkan semuanya kepa angota Banmus (Badan Musyawarah), jika pemabahasan APBD ini segera diselesaikan. Karena sesui Permendagri penegsahan APBD paling lambat harus selesai tanggal 30 Desember,” katanya
Sebab jika tidak, kata Politisi PKB, maka akan berpengaruh terhadap pembangunan sumenep kedepan. ”Susuai aturan, jika tidak selesai maka kita harus menria sanksi sebagaiman peraturan yang berlaku,” terangnya. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons