» » Pemkab Resmi Cabut SK Kedes Ambunten Timur

Pemkab Resmi Cabut SK Kedes Ambunten Timur

Penulis By on Selasa, 09 Desember 2014 |



SUMENEP  – Setelah mendapat desakan dari berbagai kalangan, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mencabut surat keputusan (SK) pelantikan kepala Desa (Kades) Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten.  
          Pencabutan SK tersebut berdasarkan kebijakan amanah amar putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Surabaya. Selanjutnya, pengelolaan desa menjadi amanah dan tanggung jawab sekretaris desa (sekdes).
            Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep Moh. Ramli mengatakan, pencabutan SK tersebut dilakukan sejak November lalu. ”Jadi, SK yang dikeluarkan oleh Bupati pada 2013 itu saat ini sudah tidak berlaku lagi,” kata mantan camat Batang-Batang kepada awak media kemarin.
          Menrutnya, pencabutan SK tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus
dijalankan. Sebab, pencabtan tersebut sudah ada dasar hukum yang mengikatanya. ”Sementara untuk anah penghitungan ulang, saat ini masih belum dilakukan. Karena masih belum dikabulkan permintaan itu oleh BPD (badan permusyawaratan desa) setempat,” terangnya
          Menurut Ramli, ada beberapa alasan belum dilakukan penghitungan oleh BPD, salah satunya karena hasil pilkades di desa tersebut belum dicabut oleh PTUN. Sehingga, BPD setempat mengnggap hasil pilkades itu masih sah.
Selain itu, karena logistik pilkades saat ini masih belum dilakukan serah terima oleh BPD yang lama terhadap BPD yang baru. Sehingga, BPD yang baru tidak bisa melaksanakan penghitungan ulang ketika masih belum ada penyerahan dari BPD yang lama. ”Makanya, ketika kami menindak lanjuti putusan PTUN, ternyata BPD mengaku masih belum siap untuk menjalankan amanh itu,” terangnya
        Kendati demikian, pihaknya meastikan walaupun BPD tidak akan melakukan penhitungan ulang dnegan berbagai alasan, namun dipastiakn tidaka akan dilakukan ada pemilihan kedua kalinya. Sebab, menurutnya, sudah sangat jelas jika hasil putusan PTUN tidak ada yang memerintahkan untuk menggelar pilkades ulang. ”Ini yang menjadi agenda kami semua termasuk Bupati Sumenep. Jika BPD nantinya ngotot untuk tidak melakukan penghitungan ulang, maka kami terpaksan akan lapor ke PTUN untuk langkah berikutnya yang harus kami tempuh,” terangnya
Sebagaimana diberitakan, pada Juli lalu Bupati Sumenep kalah dalam sengketa pilkades Ambunten Timur di PTUN Surabaya. Putusan pengadilan membatalkan SK Bupati nomor 188/318/KEP/435.013/2013 tentang pelantikan kepala desa terpilih atas nama Sudarmaji. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons