SUMENEP – Setelah mendapat desakan dari berbagai
kalangan, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mencabut surat
keputusan (SK) pelantikan kepala Desa (Kades) Ambunten Timur, Kecamatan
Ambunten.
Pencabutan SK tersebut berdasarkan kebijakan amanah amar putusan pengadilan
tata usaha negara (PTUN) di Surabaya. Selanjutnya, pengelolaan desa menjadi
amanah dan tanggung jawab sekretaris desa (sekdes).
Kabag
Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep Moh. Ramli mengatakan, pencabutan SK
tersebut dilakukan sejak November lalu. ”Jadi, SK yang dikeluarkan oleh Bupati pada
2013 itu saat ini sudah tidak berlaku lagi,” kata mantan camat Batang-Batang
kepada awak media kemarin.
Menrutnya, pencabutan SK tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang
harus
dijalankan. Sebab, pencabtan tersebut sudah ada dasar hukum yang
mengikatanya. ”Sementara untuk anah penghitungan ulang, saat ini masih belum
dilakukan. Karena masih belum dikabulkan permintaan itu oleh BPD (badan
permusyawaratan desa) setempat,” terangnya
Menurut Ramli, ada beberapa alasan belum dilakukan penghitungan oleh BPD, salah
satunya karena hasil pilkades di desa tersebut belum dicabut oleh PTUN.
Sehingga, BPD setempat mengnggap hasil pilkades itu masih sah.
Selain itu, karena
logistik pilkades saat ini masih belum dilakukan serah terima oleh BPD yang
lama terhadap BPD yang baru. Sehingga, BPD yang baru tidak bisa melaksanakan
penghitungan ulang ketika masih belum ada penyerahan dari BPD yang lama. ”Makanya,
ketika kami menindak lanjuti putusan PTUN, ternyata BPD mengaku masih belum
siap untuk menjalankan amanh itu,” terangnya
Kendati
demikian, pihaknya meastikan walaupun BPD tidak akan melakukan penhitungan
ulang dnegan berbagai alasan, namun dipastiakn tidaka akan dilakukan ada
pemilihan kedua kalinya. Sebab, menurutnya, sudah sangat jelas jika hasil
putusan PTUN tidak ada yang memerintahkan untuk menggelar pilkades ulang. ”Ini
yang menjadi agenda kami semua termasuk Bupati Sumenep. Jika BPD nantinya ngotot
untuk tidak melakukan penghitungan ulang, maka kami terpaksan akan lapor ke
PTUN untuk langkah berikutnya yang harus kami tempuh,” terangnya
Sebagaimana diberitakan,
pada Juli lalu Bupati Sumenep kalah dalam sengketa pilkades Ambunten Timur di
PTUN Surabaya. Putusan pengadilan membatalkan SK Bupati nomor
188/318/KEP/435.013/2013 tentang pelantikan kepala desa terpilih atas nama
Sudarmaji. (di/fa)

