![]() |
| Bambang Iriyanto Buy Google |
SUMENEP – Setelah melewati serangkain penyelidikan akhirnya Polres
Sumenep resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata
Ruang (Cikatarung) Sumenep, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus pencemaran
nama baik institusi Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, Penetapan tersangka itu terkait kasus 14 paket proyek di Cipta Karya yang mencantumkan nama POLRES sebagai rekanan penerima dan pelaksana proyek. "Kamai sudah melakuan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi. Karena sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan tersangka, maka untuk kasusu itu kami tetapkan tersangkanya,”," katanya.
Menurutnya, pencantuman nama POLRES sebagai penerima proyek di Cipta
Karya merupakan pencemaran nama baik Institusi. Karena itu, Polres Sumenep
melaporkan dan memproses kasus tersebut dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Sebab, berdasarakan hasi; berkonsultasi dengan ahli bahasa, tidak ada Polres itu CV.
Menurut pria asal kota bali itu, untuk kasus dugaan pencemaran nama
baik tersebut, pihaknya telah memeriksa 14 saksi. Termasuk 4 CV yang
mengerjakan proyek yang diatasnamakan POLRES tersebut.
"Penetapan tersangka Kepala Dinas PU Cipta Karya sejak pertengahan
November, dan yang bersangkutan juga sudah kami periksa sebagai
tersangka," ungkapnya
Karena sudah berdsarkan hasil pemeriksaan Kepala Dinas PU Ciptakarya sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka pihaknya dijerat pasal 207 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap institusi negara. Saat ini berkas pemeriksaan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
"Kami tinggal menunggu 'P21' dari kejaksaan. Kalau berkas perkara
dinyatakan lengkap, maka bisa dilanjutkan ke proses persidangan," tukasnya.
(sa/di)

