SUMENEP – Kuasa hukum Kadis Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung)
Sumenep Bambang Irianto, A. Novel berharap
ada proses 'Islah' dengan Polres Sumenep terkait kasus dugaan pencemaran nama
baik.
"Karena ini masih delik aduan. Jadi kami berharap ada 'Islah' antara Polres dengan klien kami. Jadi, tidak perlu ketika sampai masuk ke persidangan. Karena ini sama-sama pejabat formal," katanya.
Menurut Novel, pencemaran nama baik POLRES tesebut sangat tida benar. Sebab, kata mantan Advokat
"Jadi nama POLRES itu hanya untuk mempermudah ingatan. Sama sekali
bukan berarti menunjukkan lembaga Polres yang menerima proyek," dalihnya.
Sebelumnya, Polres Sumenep menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu berawal ketika nama POLRES, muncul dalam daftar rekanan yang mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PU Cipta Karya.
Wakapolres Sumenep (kala itu), Komisaris Polisi Sujiono, melaporkan kasus tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi. Selama ini, Polres tidak pernah menerima maupun menjadi pelaksana proyek, mengingat Polres merupakan lembaga penegak hukum, bukan pelaksana proyek. (sa/di)
