» » Kuasa Hukum PU Cikatarung Minta ’Islah’

Kuasa Hukum PU Cikatarung Minta ’Islah’

Penulis By on Selasa, 09 Desember 2014 |



SUMENEP – Kuasa hukum Kadis Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Sumenep Bambang Irianto, A. Novel  berharap ada proses 'Islah' dengan Polres Sumenep terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Karena ini masih delik aduan. Jadi kami berharap ada 'Islah' antara Polres dengan klien kami. Jadi, tidak perlu ketika sampai masuk ke persidangan. Karena ini sama-sama pejabat formal," katanya.

Menurut Novel, pencemaran nama baik POLRES tesebut sangat tida benar. Sebab, kata mantan Advokat
senior itu, nama POLRES bukan nama Institusi pengek hukum, sebagiaman yang dimaknai oleh pelapor. Melainkan nama POLRES yang dicantumkan tersebut merupakan sebuah singkatan, sebagai penanda proyek yang belum siap dibagikan.

"Jadi nama POLRES itu hanya untuk mempermudah ingatan. Sama sekali bukan berarti menunjukkan lembaga Polres yang menerima proyek," dalihnya.

Sebelumnya, Polres Sumenep menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu berawal ketika nama POLRES, muncul dalam daftar rekanan yang mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PU Cipta Karya.


Wakapolres Sumenep (kala itu), Komisaris Polisi Sujiono, melaporkan kasus tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi. Selama ini, Polres tidak pernah menerima maupun menjadi pelaksana proyek, mengingat Polres merupakan lembaga penegak hukum, bukan pelaksana proyek. (sa/di)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons