SUMNEP – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades)
Desa Poteran, Kecamatan Talango berujung di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (1/12) dinilai ada kecurangan.
Sehingga salah satu pendukung calon kepala desa (Cakades) lebih memilih
pelaksaan penghitungan surat suara (ss) dihentikan dan dilanjutkan di kantor
pemerintah (Pemkab) sumenep, di jalan dr. Cipto.
Informainya, munculnya dugaan kecurangan dalam
pelaksaan pilkades putaran ke II itu, disebabkan salah satu warga setempat
menemukan ketidak samaan antara jumlah surat suara yang dicoblos dengan daftar
pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan data dari panitia pelaksana, jumlah DPT di
desa tersebut sebanyak
539 pemilih. Namun, setelah dihitung, jumlah surat suara
mencapai 541. Jadi, selisih diantara SS dengan jumlah DPT sebanyak 2 SS.
Atas selisih dua SS itu, sontak membuat salah saksi
cakades tidak terima dan keluar dari lokasi penghitungan. Sebab, mereka
mencurigai kelebihan surat suara itu ada unsur kesengajaan untuk memenangkankan
salah satu cakades tertentu.
Kerena ada saksi yang keluar, panitia langsung
memberhentikan penghitungan suara. Kemudian, panitia bersama saksi mengadakan
rapat untuk membicarakan tindak lanjut dari persoalan tersebut. Rapat
menghasilkan keputusan penghitungan dilaksanakan pada keesokan harinya. ”Panitia
tidak berani untuk melanjutkan penghitungan di TPS,” kata Sutrisno Camat
Talango.
Karena untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak
dinginkan terjadi, maka panitia dan sejumlah cakdes malkukan rembuk hingga pada
akhirnya disepakati jika penghitungan SS dilakukan di tingkat kabupaten. ”Karena
jumlah masa yang hadir pada saat itu bertambah banyak. Kerena teklanan yang
cukup tingg, panitai meminta agar penghitungan dilanjutkan di kabupaten,”
ungkapnya.
Kepala Bagian pemerintah desa (Kabag Pemdes) Setkab
Sumenep Moh. Ramli mengatakan, jika diirnya sma sekali tidak merasa keberatan
atas dilangsungkannya penghitungan diletakkan di kantor pemkab. Sebab, dinrinya
akan senantiasa untuk semalau memfasilitasi permintaan panitia. ”Bagi kami
tidak ada masalah. Dan kami menginginkan penghitungan dilanjutkan hari ini
(kemarin, red),” katanya.
Seharusnya menurut mantan camat Batang-Batang itu, persoalan
tersebut tidak sampai dibawa ke tingkat kabupaten. Sebab, persoalan itu bisa
diselesaikan oleh panitia berdasarkan kesepakatan dengan saksi dan cakades. ”Salah
satunya dengan mengambil lebih surat suara secara acak, atau bisa saja berdasarkan
kesepakatan panitia dengan saksi cakades,” ungkapnya.
Untuk diketahui, di desa tersebut terdapat tiga
cakades yang berkompetisi menjadi kepala desa. Dengan jumlah pemilih sebanyak
3845 orang. (di/fa)
