» » Pemkab Ambil Alih Penghitungan SS

Pemkab Ambil Alih Penghitungan SS

Penulis By on Selasa, 02 Desember 2014 |

        SUMNEP – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Poteran, Kecamatan Talango berujung di kantor Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) (1/12) dinilai ada kecurangan. Sehingga salah satu pendukung calon kepala desa (Cakades) lebih memilih pelaksaan penghitungan surat suara (ss) dihentikan dan dilanjutkan di kantor pemerintah (Pemkab) sumenep, di jalan dr. Cipto.
Informainya, munculnya dugaan kecurangan dalam pelaksaan pilkades putaran ke II itu, disebabkan salah satu warga setempat menemukan ketidak samaan antara jumlah surat suara yang dicoblos dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan data dari panitia pelaksana, jumlah DPT di desa tersebut sebanyak
539 pemilih. Namun, setelah dihitung, jumlah surat suara mencapai 541. Jadi, selisih diantara SS dengan jumlah DPT sebanyak 2 SS.
Atas selisih dua SS itu, sontak membuat salah saksi cakades tidak terima dan keluar dari lokasi penghitungan. Sebab, mereka mencurigai kelebihan surat suara itu ada unsur kesengajaan untuk memenangkankan salah satu cakades tertentu.
Kerena ada saksi yang keluar, panitia langsung memberhentikan penghitungan suara. Kemudian, panitia bersama saksi mengadakan rapat untuk membicarakan tindak lanjut dari persoalan tersebut. Rapat menghasilkan keputusan penghitungan dilaksanakan pada keesokan harinya. ”Panitia tidak berani untuk melanjutkan penghitungan di TPS,” kata Sutrisno Camat Talango.
Karena untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak dinginkan terjadi, maka panitia dan sejumlah cakdes malkukan rembuk hingga pada akhirnya disepakati jika penghitungan SS dilakukan di tingkat kabupaten. ”Karena jumlah masa yang hadir pada saat itu bertambah banyak. Kerena teklanan yang cukup tingg, panitai meminta agar penghitungan dilanjutkan di kabupaten,” ungkapnya.
Kepala Bagian pemerintah desa (Kabag Pemdes) Setkab Sumenep Moh. Ramli mengatakan, jika diirnya sma sekali tidak merasa keberatan atas dilangsungkannya penghitungan diletakkan di kantor pemkab. Sebab, dinrinya akan senantiasa untuk semalau memfasilitasi permintaan panitia. ”Bagi kami tidak ada masalah. Dan kami menginginkan penghitungan dilanjutkan hari ini (kemarin, red),” katanya.
Seharusnya menurut mantan camat Batang-Batang itu, persoalan tersebut tidak sampai dibawa ke tingkat kabupaten. Sebab, persoalan itu bisa diselesaikan oleh panitia berdasarkan kesepakatan dengan saksi dan cakades. ”Salah satunya dengan mengambil lebih surat suara secara acak, atau bisa saja berdasarkan kesepakatan panitia dengan saksi cakades,” ungkapnya.
Untuk diketahui, di desa tersebut terdapat tiga cakades yang berkompetisi menjadi kepala desa. Dengan jumlah pemilih sebanyak 3845 orang. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons