SUMENEP - Setelah sekitar satu tahun menunggu,
akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, resmi menahan dua tersangka kasus
dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM MP) Kecamatan Talango, senilai Rp
1,7 miliar, Selasa (2/11) kemarin. Keduanya tak lain adalah mantan pengurus
inti UPK kecamatan setempat, yakni Fera Afriani (mantan Bendahara), dan Murfainah (mantan sekretaris) Tahun 2009.
Penahan yang dilakukan oleh pihak kejari tersebut,
setelah pihak kejari menetapan kedua tersangka sebagai tersangka oleh Kejari pada bulan Maret 2014 yang lalu. Hal itu berdsarkan hasil pemeriksaan terhadap sebanyak 34 saksi dan alat bukti berupa surat atau
dokumen penting lainnya.
Pantauan News Daerah, sebelum krop adhiyaksa melakukan
penahan
terhadap dua tersangka tersebut, masih melakukan penjemputan secara paksa terhadap terhaap dua tersangka
tersebut. Sesampai ke kantor Kejari Sumenep, dua tersangka langsung dilakukan
pemeriksaan termasuk proses pemberkasan penahan.
Penyelesaian proses pemberkasan panahan yang dilakukan di
ruangan kasi pidsus (Pidana Khusus) itu terbilang cukup lama, yakni membutuhkan
waktu sekitar kurang lebih lima jam. baru setelah itu, kedua tersangka direncankan
langsung dibawa ke Rutan (Rumah tahanan) Kelas II B dengan menggunakan mobil tahan Kejari dengan nomor
polisi M 1126 VP, untuk melakukan penahan.
Hanya saja sampai berita ini diturunkan, proses
pemberkasan penahan masih belium dilakukan. Sebab, diantara kuasa hukum Rudi
Hartono salah satu tersangka masih terjadi percekcokan dengan pihak kejari.
Sebab mereka menilai prose hukum yang dilakukan oleh pihak kejari terkesan
koperatif.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Roch. Adi Wibowo menjelaskan sejak hari ini,
Selasa (2/12) status dua tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan. ”Saat
ini dua tersangka masih dalam pemeirksaan di rungan penyidik. Sementara status mereka sdah menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari kedepan,” katanya
Menurutnya, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam dugaan penyelewengan dana bergulir
simpan pinjam khusus perempuan tersebut dengan cara memanfaatkan kelompok lain yang tdiak pernah mengajukan permohonan danan bergulir kepada UPK PNPM
kecamatan setempat. "Pada saat pengajuan, dua tersangka ini menggunakan kelompok lain untuk mendapatkan dana bergulir.
Namuan yang diajukan itu nyatanya tidak pernah mengajukan proposal apapun.
Sehingga, ketika dana tersebut sudah dicairkn, yang seharusnya digulirkan di
masyarakat, malah itu tidak dilakukan,” terangnya
Dana PNPM pedesaan Desa Talango tahun 2009 - 2011
berupa simpan pinjam sebesar Rp 2 miliar lebih, raib dari kas Unit pelaksana
kegiatan (UPK).
Sebagaiman kita ketahui, berdasarkan hasil audit internal pengurus PNPM Provinsi
Jawa Timur bersama PNPM Sumenep, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atas program tersebut, dari dua tersangka mencapai 1,7 miliar. Rinciannya
Vera Afrani Rp 1,1 miliar dan Murfainah Rp 600 juta.
Sementara saat ini, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal
18, pasal 3 jo pasal 18, dan pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, dnegan ancaman
hukumannya maksimal seumur hidup. "Target
kami, akhir tahun ini kasus PNPM bisa naik ke
penuntutan,"
tukasnya. (di/fa)
