» » Dua Tersangka Kasus PNPM Mandiri Resmi Ditahan, Kejari Jemput Paksa

Dua Tersangka Kasus PNPM Mandiri Resmi Ditahan, Kejari Jemput Paksa

Penulis By on Selasa, 02 Desember 2014 |

SUMENEP - Setelah sekitar satu tahun menunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP)  Kecamatan Talango, senilai Rp 1,7 miliar, Selasa (2/11) kemarin. Keduanya tak lain adalah mantan pengurus inti UPK kecamatan setempat, yakni Fera Afriani (mantan Bendahara), dan Murfainah (mantan sekretaris) Tahun 2009.
Penahan yang dilakukan oleh pihak kejari tersebut, setelah pihak kejari menetapan kedua tersangka sebagai tersangka oleh Kejari pada bulan Maret 2014 yang lalu. Hal itu berdsarkan hasil pemeriksaan terhadap sebanyak 34 saksi dan alat bukti berupa surat atau dokumen penting lainnya.
Pantauan News Daerah, sebelum krop adhiyaksa melakukan
penahan terhadap dua tersangka tersebut, masih melakukan penjemputan secara paksa terhadap terhaap dua tersangka tersebut. Sesampai ke kantor Kejari Sumenep, dua tersangka langsung dilakukan pemeriksaan termasuk proses pemberkasan penahan.
Penyelesaian proses pemberkasan panahan yang dilakukan di ruangan kasi pidsus (Pidana Khusus) itu terbilang cukup lama, yakni membutuhkan waktu sekitar kurang lebih lima jam. baru setelah itu, kedua tersangka direncankan langsung dibawa ke Rutan (Rumah tahanan) Kelas II B dengan menggunakan mobil tahan Kejari dengan nomor polisi M 1126 VP, untuk melakukan penahan.
Hanya saja sampai berita ini diturunkan, proses pemberkasan penahan masih belium dilakukan. Sebab, diantara kuasa hukum Rudi Hartono salah satu tersangka masih terjadi percekcokan dengan pihak kejari. Sebab mereka menilai prose hukum yang dilakukan oleh pihak kejari terkesan koperatif.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Roch. Adi Wibowo menjelaskan sejak hari ini, Selasa (2/12) status dua tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan. ”Saat ini dua tersangka masih dalam pemeirksaan di rungan penyidik. Sementara status mereka sdah menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari kedepan,” katanya
Menurutnya, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam dugaan penyelewengan dana bergulir simpan pinjam khusus perempuan tersebut dengan cara memanfaatkan kelompok lain yang tdiak pernah mengajukan permohonan danan bergulir kepada UPK PNPM kecamatan setempat. "Pada saat pengajuan, dua tersangka ini menggunakan kelompok lain untuk mendapatkan dana bergulir. Namuan yang diajukan itu nyatanya tidak pernah mengajukan proposal apapun. Sehingga, ketika dana tersebut sudah dicairkn, yang seharusnya digulirkan di masyarakat, malah itu tidak dilakukan,” terangnya
Dana PNPM pedesaan Desa Talango tahun 2009 - 2011 berupa simpan pinjam sebesar Rp 2 miliar lebih, raib dari kas Unit pelaksana kegiatan (UPK).
Sebagaiman kita ketahui, berdasarkan hasil audit internal pengurus PNPM Provinsi Jawa Timur bersama PNPM Sumenep, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atas program tersebut, dari dua tersangka mencapai 1,7 miliar. Rinciannya Vera Afrani Rp 1,1 miliar dan Murfainah Rp 600 juta.
Sementara saat ini, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18, dan pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, dnegan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. "Target kami, akhir tahun ini kasus PNPM bisa naik ke penuntutan," tukasnya.  (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons