» » Satu Bulan Lagi, Pimpinan Dewan Dapat Jatah Mobil Baru

Satu Bulan Lagi, Pimpinan Dewan Dapat Jatah Mobil Baru

Penulis By on Minggu, 23 November 2014 |

SUMENEP – Sekitar satu bulan lagi, yakni akhir bulan Desembar empat pimpinan unsur pimpinan dewan parwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumenep akan mendapatkan fasilitas mobil baru dari pemerintah setempat. Pasalnya, pemerintah daerah akan menarik keempat mibil yang dipakai pimpinan DPRD pereode 2009-2014. Bakan, saat ini pemerintah daerah pemerintah kembali menganggarkan untuk pengadaan mobil tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun News Daerah, pemerintah daerah saat ini telah menganggarkan pengadaan mobil pimpinan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Anggaran terebut diambilkan dari dana APBD (Angran Pendapatn Belanja Daerah) tahn 2014.

Sekretaris DPRD Sumenep Moh. Mulki menjelakan, pengadaan empat mobil tersebut sudah masuk di kantor unit layanan pengadaan (ULP) LPSE Setkab Sumenep. ”Saat ini masih dalam tahap proses di UPL. Sebab kami kuran faham soal pengadaannya, kami di DPRD hanya menerima. Pengadanya dilakukan pemkab,” katanya.

Menurutnya, proses pengadaan itu dipastikaan akan selesai pada akhir Desember 2014. Mengingat, semua pengadaan benda yang menggunakan anggaran 2014 sudah haru selesai sebelum penutupan 2014.”Pengdaan mobil dinas itu harus selesai sebelum 31 Desember,” katanya.

Adapun spesifikasi dan kualitas keempat mobil pimpinan yang baru itu, diyakini tidak akan jauh berbeda dengan eks mobil pimpinan saat ini. Sedangkan jenis mobil plat merah itu berfariasi, untuk posisi ketua dewan mobil yang akan dibeli adalah mobil jenis sedan Toyota Altis. Semantara untuk posisi wakil ketua masing-masing akan mendapatkan mobil minibus Suzuki Inova. 

Selain pengadaan kendaraan roda empat, sekretariat juga bekal mendapatkan lima kendaraan roda dua. Kendaraan itu akan digunakan oleh pendamping di tiap komisi yakni, komisi A, B C dan D. Sementara satu unit lagi akan digunakan oleh bendahara. ”Untuk pengadaan limakendaraan itu, kami sudah menyedikan anggaran sebesar Rp 75 juta,” terangnya. 

Pengadaan kendaraan roda dua dilakukan karena fasilitas kendaraan yang ada saat ini sudah tidak layak. Selain sudah tua, kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk menunjang oprasional di DPRD. 

Jika kendaraan  baru itu sudah tiba, maka kendaraan yang lama akan ditarik oleh pemerintah. Sebab, menurut Mulki, semua fasilitas yang digunakan oleh DPRD merupakan inventaris pemerintah kabupaten. ”Fasilitas itu merupakan inventaris pemkab. Sehingga kewenangan untuk menarik kendaraan itu adalah pemkab,” tukasnya. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons