SUMENEP – Sekitar satu bulan lagi,
yakni akhir bulan Desembar empat pimpinan unsur pimpinan dewan parwakilan
rakyat daerah (DPRD) Sumenep akan mendapatkan fasilitas mobil baru dari
pemerintah setempat. Pasalnya, pemerintah daerah akan menarik keempat mibil
yang dipakai pimpinan DPRD pereode 2009-2014. Bakan, saat ini pemerintah daerah
pemerintah kembali menganggarkan untuk pengadaan mobil tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun News Daerah, pemerintah daerah saat ini
telah menganggarkan pengadaan mobil pimpinan itu sebesar Rp 1,2 miliar.
Anggaran terebut diambilkan dari dana APBD (Angran Pendapatn Belanja Daerah)
tahn 2014.
Sekretaris DPRD Sumenep Moh. Mulki menjelakan, pengadaan empat mobil tersebut
sudah masuk di kantor unit layanan pengadaan (ULP) LPSE Setkab Sumenep. ”Saat
ini masih dalam tahap proses di UPL. Sebab kami kuran faham soal pengadaannya,
kami di DPRD hanya menerima. Pengadanya dilakukan pemkab,” katanya.
Menurutnya,
proses pengadaan itu dipastikaan akan selesai pada akhir Desember 2014.
Mengingat, semua pengadaan benda yang menggunakan anggaran 2014 sudah haru
selesai sebelum penutupan 2014.”Pengdaan mobil dinas itu harus selesai sebelum
31 Desember,” katanya.
Adapun spesifikasi dan kualitas
keempat mobil pimpinan yang baru itu, diyakini tidak akan jauh berbeda dengan
eks mobil pimpinan saat ini. Sedangkan jenis mobil plat merah itu berfariasi,
untuk posisi ketua dewan mobil yang akan dibeli adalah mobil jenis sedan Toyota
Altis. Semantara untuk posisi wakil ketua masing-masing akan mendapatkan mobil
minibus Suzuki Inova.
Selain pengadaan kendaraan roda
empat, sekretariat juga bekal mendapatkan lima kendaraan roda dua. Kendaraan
itu akan digunakan oleh pendamping di tiap komisi yakni, komisi A, B C dan D.
Sementara satu unit lagi akan digunakan oleh bendahara. ”Untuk pengadaan
limakendaraan itu, kami sudah menyedikan anggaran sebesar Rp 75 juta,” terangnya.
Pengadaan kendaraan roda dua
dilakukan karena fasilitas kendaraan yang ada saat ini sudah tidak layak.
Selain sudah tua, kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk menunjang
oprasional di DPRD.
Jika kendaraan baru itu sudah
tiba, maka kendaraan yang lama akan ditarik oleh pemerintah. Sebab, menurut
Mulki, semua fasilitas yang digunakan oleh DPRD merupakan inventaris pemerintah
kabupaten. ”Fasilitas itu merupakan inventaris pemkab. Sehingga kewenangan
untuk menarik kendaraan itu adalah pemkab,” tukasnya. (di/fa)
