» » Pengadaan Lab. IPA Rp 400 M Dipecah Dua

Pengadaan Lab. IPA Rp 400 M Dipecah Dua

Penulis By on Minggu, 23 November 2014 |

Diduga Karena Menghindari Pelelangan
SUMENEP – Pengadaan Laboratorium IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) sebesar Rp 400 juta dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep dipecah menjadi dua bagian. Dipecahnya, pekerjaan tersebut, diduga karena untuk menghindari pelelangan.
Sesuai informasi yang berhasil Dihimpun Koran Madura, pada tahun 2013 yang lalu Disdik Sumenep telah menganggarakan dana pembuatan laboratorium IPA sebesar 400 juta. Dana yang bersumberkan dari APBD tahun 2013 itu, diperuntukkan terhadap dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada dilingkungan Dinas Pendidikan Sumenep.
”Sesuai besaran anggran yang dikeluarkan, seharusnya pengadaan proyek tersebut tidak dipecah dan tidak dilakukan secara penunjukan. Hanya saja setelah kami telusuri kepengguna anggran, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan seara penujukan atau tidak dilakukan pelelangan,” kata Junaidi Pelor Tim Peneliti dan Investigasi Sumenep Korruption Watch (SCW).

Sebagi bukti jika pengadaan proyek tersebut tidak dilakukan pelelangan, terlihat dari SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh Disdik itu sendiri. Yakni, untuk pekerjaan proyek di SMKN 1 Sumenep dengan SPK nomor 20/SPK/PL-BR/V/435.101/2013 dengan besaran anggran sebesar Rp 199.400.000, sedangkan yang satunya merupakan SMKN 1 Kalianget SPK nomor; 21/SPK/PL-BR/V/435.101/2013 tertangal 9 September 2013 dengan nilai pagu sebesar Rp 199.600.000. Pengadaan ini di anggarkan dalam DPA sebesar Rp 400.000.000 untuk 4c paket pekerjaan
Sedangkan dalam proses pengadaannya, dua proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan dengan cara pengadaan langsung. ”Kalau dilihat dari besaran anggaran yang atelah dikeluarkan, seharusnya proses pengadaan proyek tersebut dilalukan dengan cara dilelang sederhana. Namuan, faktanya itu tidak,” terangnya
Sebab, lanjut Junaidi, pelaksanaan pemilihan penyedia barang pada saat yang bersamaan dan juga dalam proyek tersebut terdapat barang yang sama dalam masing-masing paket. ”Pengadaan itu sudah tidak lagi sesui dengan pasal 39 ayat 4 perpres 70 tahun 2012 tentang  perubahan kedua atas Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” terannya
Sebagaimna yang diamanahkan dalam Perpres tersebut, menyebutkan, PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdik Sumenep Moh. Iksan mengatakan, pengadaan alat tersebut tidak ada masalah. Sebab, dua proyek itu jebisnya berbeda. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons