SUMENEP – Pengadaan Laboratorium IPA (Ilmu
Pengetahuan Alam) sebesar Rp 400 juta dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)
Sumenep dipecah menjadi dua bagian. Dipecahnya, pekerjaan tersebut, diduga
karena untuk menghindari pelelangan.
Sesuai informasi yang
berhasil Dihimpun Koran Madura, pada
tahun 2013 yang lalu Disdik Sumenep telah menganggarakan dana pembuatan
laboratorium IPA sebesar 400 juta. Dana yang bersumberkan dari APBD tahun 2013
itu, diperuntukkan terhadap dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada dilingkungan
Dinas Pendidikan Sumenep.
”Sesuai besaran anggran
yang dikeluarkan, seharusnya pengadaan proyek tersebut tidak dipecah dan tidak
dilakukan secara penunjukan. Hanya saja setelah kami telusuri kepengguna
anggran, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan seara penujukan atau tidak
dilakukan pelelangan,” kata Junaidi Pelor Tim Peneliti dan Investigasi Sumenep
Korruption Watch (SCW).
Sebagi bukti jika
pengadaan proyek tersebut tidak dilakukan pelelangan, terlihat dari SPK (Surat
Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh Disdik itu sendiri. Yakni, untuk
pekerjaan proyek di SMKN 1 Sumenep dengan
SPK nomor 20/SPK/PL-BR/V/435.101/2013 dengan besaran anggran sebesar Rp 199.400.000, sedangkan yang satunya
merupakan SMKN 1 Kalianget SPK
nomor; 21/SPK/PL-BR/V/435.101/2013 tertangal 9 September 2013 dengan nilai pagu sebesar Rp 199.600.000. Pengadaan
ini di anggarkan dalam DPA sebesar Rp 400.000.000 untuk 4c paket pekerjaan
Sedangkan dalam proses
pengadaannya, dua proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan dengan cara
pengadaan langsung. ”Kalau dilihat dari besaran anggaran yang atelah
dikeluarkan, seharusnya proses pengadaan proyek tersebut dilalukan dengan cara
dilelang sederhana. Namuan, faktanya itu tidak,” terangnya
Sebab, lanjut Junaidi, pelaksanaan pemilihan penyedia barang pada
saat yang bersamaan dan juga dalam proyek tersebut terdapat barang yang sama dalam masing-masing
paket. ”Pengadaan itu sudah tidak lagi sesui dengan pasal 39 ayat 4 perpres 70 tahun 2012
tentang perubahan kedua atas Perpres no
54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” terannya
Sebagaimna yang diamanahkan
dalam Perpres tersebut, menyebutkan, PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket
pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdik Sumenep Moh. Iksan mengatakan, pengadaan alat tersebut tidak ada masalah. Sebab, dua proyek itu jebisnya berbeda. (di/fa)
