» » Pembebasan Lahan Bandara Dipatok 110 Ribu

Pembebasan Lahan Bandara Dipatok 110 Ribu

Penulis By on Minggu, 23 November 2014 |


SUMENEP – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk mengkomirsialkan bandara trunojoyo Sumenep terus dikembangkan. Buktinya, saat ini pemerintah daerah dengan pemilik lahan telah menyepakati harga ganti rugi pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Trunojoyo sebesar Rp 110 ribu per meter.
"Alhamdulillah saat ini sudah ada kesepakatan dengan para pemilik lahan, kalau besaran ganti rugi lahannya Rp 110 ribu. Insya Allah minggu depan untuk proses pembayarannya akan mulai dilakukan," kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim
Harga pembebbasan lahan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah, lebih tinggi dibanding harga lahan pada pembebasan sebelumnya yang hanya dipatok sebesar Rp 106 ribu per meter.
Mantan ketua DPRD dua Pereode itu, menjelaskan, alanya, pemerintah daerah berencana hanya akan melakukan pembebasan lahan seperlunya saja. Sebab, beberapa lahan yang digunakan untuk akses jalan ke Bandara tidak dibebaskan keseluruhan.
Yang dilakukan gantri rugi oleh pihak pemkab, Hanya yang termasuk dalam master plan dan akses jalan yang akan dibayar ganti ruginya. Namun pihaknya berubah pikiran karena melihat hal tersebut akan merugikan para pemilik lahan.
Salah satu contoh kecil, sawah yang tersisa beberapa meter di luar yang digunakan untuk akses jalan. Tentunya tidak akan berguna lagi, sedangkan sawah itu diperkirakan tidak akan berpotensi lagi untuk ditanami, karena akan dilalui oleh truk dan alat berat lain saat pembenahan bandara itu dilakukan.
Oleh sebab itu, lanjut Busyro, pihaknya mengambil kebijakan dengan membebaskan dan membayar penuh seluruh lahan yang terpotong oleh akses jalan. "Jadi tidak ada lahan sisa beberapa meter yang merugikan masyarakat. Kami bayar semuanya. Toh jangka panjang lahan itu pasti digunakan juga oleh Pemkab," urainya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Hadi Soetarto menjelaskan, pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Trunojoyo ini merupakan pembebasan tahap kelima. Total lahan yang sudah dibebaskan sejak tahap pertama hingga tahap keempat sebanyak 91,652 hektar.
"Sesuai 'master plan', jumlah lahan yang diperlukan untuk pengembangan Bandara seluas 107 hektar. Untuk tahap kelima ini, rencananya ada 8,5 hektar termasuk tanah pecaton yang akan dibebaskan," paparnya.
Pembebasan lahan tersebut dianggarkan melalui APBD Sumenep 2014 sebesar Rp 9,5 milyar. Sedangkan untuk penetapan harga menggunakan tim indipenden untuk menaksir harga tanah sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) dan lokasi. "Taksiran harga tim indipenden ini harga terendah Rp 97 ribu, dan tertinggi Rp 115 ribu. Jadi ini sebenarnya disebut 'ganti untung'. Bukan 'ganti rugi'. Makanya di Sumenep pembebasan lahan ini tidak menimbulkan masalah," ujarnya sambil tersenyum.
Sementara untuk ganti untung tersebut, tanah yang sudah bersertifikat ataupun yang masih berbentuk 'pipil' harganya disamakan. Meskipun seharusnya ada kriteria khusus. "Yang jelas untuk prosees ganti untung ini tidak ada intimidasi dan tidak ada pemaksaan. Harga yang dimusyawarahkan merupakan kesepakatan bersama," tandasnya.
Ditambahkan, setelah proses inventarisasi lahan, akan ada pengukuran ulang oleh BPN untuk menetapkan peta bidang menggunaan metode nomor identifikasi bidang (NIB). "Pada tahap itu, diharapkan pemilik hadir secara pribadi utk menentukan batas-batas mana lahan miliknya, disaksikan perangkat desa, pejabat BPN, dan Pemkab supaya transparan," pungkasnya. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons