SUMENEP – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Sumenep untuk mengkomirsialkan bandara trunojoyo Sumenep terus dikembangkan.
Buktinya, saat ini pemerintah daerah dengan pemilik lahan telah menyepakati
harga ganti rugi pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Trunojoyo sebesar
Rp 110 ribu per meter.
"Alhamdulillah saat ini sudah ada
kesepakatan dengan para pemilik lahan, kalau besaran ganti rugi lahannya Rp 110
ribu. Insya Allah minggu depan untuk proses pembayarannya akan mulai
dilakukan," kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim
Harga pembebbasan lahan yang telah diberikan
oleh pemerintah daerah, lebih tinggi dibanding harga lahan pada pembebasan
sebelumnya yang hanya dipatok sebesar Rp 106 ribu per meter.
Mantan ketua DPRD dua Pereode itu,
menjelaskan, alanya, pemerintah daerah berencana hanya akan melakukan pembebasan
lahan seperlunya saja. Sebab, beberapa lahan yang digunakan untuk akses jalan
ke Bandara tidak dibebaskan keseluruhan.
Yang dilakukan gantri rugi oleh pihak pemkab,
Hanya yang termasuk dalam master plan dan akses jalan yang akan dibayar ganti
ruginya. Namun pihaknya berubah pikiran karena melihat hal tersebut akan
merugikan para pemilik lahan.
Salah satu contoh kecil, sawah yang tersisa
beberapa meter di luar yang digunakan untuk akses jalan. Tentunya tidak akan
berguna lagi, sedangkan sawah itu diperkirakan tidak akan berpotensi lagi untuk
ditanami, karena akan dilalui oleh truk dan alat berat lain saat pembenahan
bandara itu dilakukan.
Oleh sebab itu, lanjut Busyro, pihaknya
mengambil kebijakan dengan membebaskan dan membayar penuh seluruh lahan yang
terpotong oleh akses jalan. "Jadi tidak ada lahan sisa beberapa meter yang
merugikan masyarakat. Kami bayar semuanya. Toh jangka panjang lahan itu pasti
digunakan juga oleh Pemkab," urainya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)
Sumenep, Hadi Soetarto menjelaskan, pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara
Trunojoyo ini merupakan pembebasan tahap kelima. Total lahan yang sudah
dibebaskan sejak tahap pertama hingga tahap keempat sebanyak 91,652 hektar.
"Sesuai 'master plan', jumlah lahan yang
diperlukan untuk pengembangan Bandara seluas 107 hektar. Untuk tahap kelima
ini, rencananya ada 8,5 hektar termasuk tanah pecaton yang akan
dibebaskan," paparnya.
Pembebasan lahan tersebut dianggarkan melalui
APBD Sumenep 2014 sebesar Rp 9,5 milyar. Sedangkan untuk penetapan harga
menggunakan tim indipenden untuk menaksir harga tanah sesuai nilai jual objek
pajak (NJOP) dan lokasi. "Taksiran harga tim indipenden ini harga terendah
Rp 97 ribu, dan tertinggi Rp 115 ribu. Jadi ini sebenarnya disebut 'ganti untung'.
Bukan 'ganti rugi'. Makanya di Sumenep pembebasan lahan ini tidak menimbulkan
masalah," ujarnya sambil tersenyum.
Sementara untuk ganti untung tersebut, tanah
yang sudah bersertifikat ataupun yang masih berbentuk 'pipil' harganya
disamakan. Meskipun seharusnya ada kriteria khusus. "Yang jelas untuk
prosees ganti untung ini tidak ada intimidasi dan tidak ada pemaksaan. Harga
yang dimusyawarahkan merupakan kesepakatan bersama," tandasnya.
Ditambahkan, setelah proses inventarisasi
lahan, akan ada pengukuran ulang oleh BPN untuk menetapkan peta bidang
menggunaan metode nomor identifikasi bidang (NIB). "Pada tahap itu,
diharapkan pemilik hadir secara pribadi utk menentukan batas-batas mana lahan
miliknya, disaksikan perangkat desa, pejabat BPN, dan Pemkab supaya
transparan," pungkasnya. (di/fa)
