SUMENEP – Sedikitnya dua dari lima BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik
Pemerintah Sumenep tidak bekerja sesuai harapan. Padahal, dua perusahaan tersebut tidak henti-hentinya disumbang
anggaran dari APBD tingkat II yang notabene berasal dari uang rakyat.
Dua BUMD itu antara lain PT Wira Usaha Sumekar (WUS),
PD Sumekar. Bahkan dua perusahan plat merah itu selama
tahun 2013 sama sekali tidak pernah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD) alias nol rupiah. Sehingga keberadaan dua BUMD tersebut
dikatakan tidak sehat. Semantara saat ini dari lima BUMD yang dinilai telah beranjak bagus hanya
satu, yakni Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep
Wakil Ketua
Komisi B DPRD Sumenep Juhari menjelaskan dua
perusahaan yang tidak mencapi
target itu karena sistemn pengelolaanya dinilai
kurang optimal. Sehingga, pada tahun 2013 sama sekali tidak memberikan
kontribusi terhadap PAD. ”Setelah kami lakukan penghitungan realisasi diakhir
tahun, memang dua perusahan itu masih belum mencapi target,” katanya
Lebih lanjut Juhari mengatakan, dari dua BUMD yang
dinyatakan tidak menyetorkan PAD itu, yang paling parah adalah PT Wus. ”Kalau PD Sumekar Line, infonya tahun 2013 telah menyumbang Rp
12 juta. Hanya saja sampai saat ini tidak tercatat,” katanya
Belum tercatatnya itu, lanjut Juhari karena system di
keperintahan sumenep utamanya dalam melakukan pembukuan
realisasi dan juga masukan ke PAD masih kurang efektif. ”Kami sudah lama
mendapat laporan, jika PD Sumekar sudah
menyetorkan PAD, hanya saja ketika saya cek masih nol. Itu disebabkan karena pembayaran PAD tahun 2013 dimasukkan ke PAD
sebelumnya, yakni tahun 2012 yang lalu,” terangnya
Sementara di PT Wus, diakrekanan kualitas SDM (Sumber
Daya Manusia)nya yang dinilai kurag memadai. Sehingga, berdampak terhadap
pengelolaan BUMD yang kurang baik. Seperti halnya, penataan Stasiun Pengisian Bahan
Bakar (SPBU) milik PT.
Wus yang masih semberaut. Akibatnya, sejumlah konsumen menjadi enggan untuk
melalukan pengisian. ”Nah, seua itu karena SDM yang kurang memadai. Makanya,
Direkturnya (Sitrul Arsy) itu harus dilibas atau dileguidasi,” terangnya
Sebab, menurutnya, jika hal itu tidak dilakukan, besar
kemungkinan pada tahun 2015 mendatang, hal yang sama akan tetap terjadi. ”Ini
harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah. Itu agar keberadaan BUMD tidak
selalu menjadi beban pada daerah, malainkan bisa memberikan pemasukan ke PAD
sesuai yang ditargetakan. Yakni sebesar 30 persen dari penanaman modal dari
pemerintah setempat,” terangnya.
Sementara Direktur PT. Wus Sitrul Arsy masih belum bisa
memberikan kejelasan. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, pihaknya
mengaku masih sibuk. ”Ma’af ya saya sekarang masih sibuk,” katanya singkat.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Hadi Soetarto juga masih belum bisa memberikan kejelasan. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak meresponnya, sampai berita ini diturnkan. (di/fa)
