SUMENEP - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Moh.Yusuf meminta Bupati Sumenep A. Busyro Karim untuk mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptakarya dan Tataruang (Cikatarung) setempat. Sebab, mantan Kadisbudparpora itu dinilai cacat hukum.
Hal itu menyusul adanya informasi yang diterima oleh Anggota Komisi C DPRD Sumenep dari Fraksi Keadilan Sejahtera, jika Kepala Dina PU Cikatarung Bambang Iriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik institusi polri.
Ditetapkannya sebagai tersangka itu,
setelah pihak kepolisian polres sumenep melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menumukan dua alat bukti. Sehingga berkas pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinyatan lengkap atau P 21. Sementara untuk kelanjutan proses hukumnya, maka pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
"Mestinya Bupati tanggap dan sigab menyikapi persoalan yang menimpa bawahannya, bila ada bawahannya yang menyimpang dan menyalahi koridor disiplin kerja, maka Bupati harus segera mencopot dan menggantinya dengan yang lain," tegas Yusuf.
Sebagaimana kita ketahui, awal terkuaknya kasus tersebut, berawal saat sejumlah mahasiswa melaporkan tindakan pihak Cikatarung yang telah mencatut nama polres sumenep dalam pemberian 11 proyek dari Dinas PU Cikatarung tahun 2013 lalu.
Anehnya, kata Politisi Asal Kepulauan itu, meski sudah diketahui jika Kepala PU Cikatarung telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pemerintah setempat terkesan bungkam. Padahal, ditetapkannya tersanka itu, sudah jelas jika tindakan yang dilakukan telah mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Sumenep.
"Diamnya bupati ini perlu kita curigai, jangan-jangan sudah ada kesepakatan di belakang layar," terangnya.
Menurutnya, ketegasan bupati saat ini harus ditunjukkan pada masyarakat sumenep. Sebab, jika bupati tidak segera mengambil sikap, maka tidak menutut kemungkinan penilaian picik dari masyarakat akan terjadi. "Karena sial kebijakan, maka jelas bupati dalam pilkada yang akan datang suaranya akan berkurang," terangnya
Dikatakan, Dinas PU Cikatarung telah memasukkan nama institusi Polres Sumenep kedalam daftar penerima proyek yang di gelontor Dinas tersebut. Padahal praksisnya, Polres Sumenep tidak satupun menerima apalagi cawe-cawe dalam urusan proyek milik Dinas PU Cikatarunh, maupun Dinas yang lain. (di/fa)
