SUMENEP – Dugaan ketidak sesuaian pekerjaan
proyek Pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah senilai Rp 12 miliar,
di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, ditanggapi serius oleh kalangan Dewan
setempat. Bahkan, anggota Komisi C DPRD Sumenep Moh. Yusuf mengaku akan
menelusuri dugaan pekerjaan proyek TPA yang dibiayai dari dana APBN (Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2014 itu.
"Dari manapun sumber dananya, tetap kami selalu
memantaunya," kata Politisi muda kepada News Daerah.
Informasinya, sesuai kontrak
yang telah disepakati, degan nomor
kontrak /SPK: 27/SMNP.P4/PPK.P/PPLP/III/2014
tertanggal 04 Maret 2014,
mestinya pekerjaan itu selesai pada tanggal 5 Oktober 2014 yang lalu. Namun sayangnya sampai saat ini pekerjaannya masih tetap dilakukan. Bahkan, saat ini pekerjaan proyek dibawah naungan Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (SKPPLP) Jawa Timur, masih selesai sekitar 75 persen. Sehingga, pekerjaan itu dipastikan hingga akhir tahun 2014 mendatang.
mestinya pekerjaan itu selesai pada tanggal 5 Oktober 2014 yang lalu. Namun sayangnya sampai saat ini pekerjaannya masih tetap dilakukan. Bahkan, saat ini pekerjaan proyek dibawah naungan Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (SKPPLP) Jawa Timur, masih selesai sekitar 75 persen. Sehingga, pekerjaan itu dipastikan hingga akhir tahun 2014 mendatang.
Selain itu, Sesuai RABP
(Rencana
Anggaran Biaya Pelaksanaan), pekerjaan proyek miliaran rupiah yang dikerjakan oleh PT. Gala Karya, memakai batu jawa, malah memakai batu jenis lokal yang kualitasnya
lebih rendah. Sehingga kualitas yang dihasilnya juga tidak terjamin bagus, dan
tidak akan tahan lama.
"Saat ini kami masih belum tahu persis pekerjaan
itu. Karena hingga kini masih belum ada laporan yang masuk pada kami. Namun,
kalau dilihat dari kontraknya, itu sudah salah," katanya.
Anehnya menurut Yusuf, walaupun sudah diketahui
pekerjaan itu sudah lewat dari kontraknya, Dinas terkait, yakni PU Cipta Karya
setempat terkesan menutup diri. "Nah, sekarang Dinasnya kemana? Kok ada
masalah seperti itu dibiarkan," terangnya.
Mestinya, kata Yisuf, dinas terkait segera mengambil
tindakan tegas. Sehingga, rekanan tidak merasa bebas dalam bekerja, walaupun
sudah melewati masa kontraknya.
"Proyek TPA memang programnya pusat, tapi yang
akan menerima manfaat proyek tersebut kan masyarakat Sumenep, jadi satker
terkait tidak seharusnya lepas tangan begitu saja, melainkan juga harus
bertanggungjawab," ungkapnya.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep Bambang Iriyanto
masih belum bisa memberikan kejelasan terkait pengawasan yang dilakukan. Sebab,
saat dihubungi melalui telepon selulernya sedang tidak aktif.
Namun sebelumnya, mantan Kepala Disbudparpora, mengaku
tidak berhak atas proyek tersebut, karena bersumber dari APBN yang pengawasannya
langsung dari Provinsi. Pihaknya mengaku cuma mitra kerja, yang sifatnya
hanya diberitahu dinas provinsi, selebihnya pihak provinsi yang akan mengawasi
pelaksanaan proyek tersebut.
"Kalau urusan proyek TPA Batuan, itu bukan urusan
kami. Karena dananya bersumeber dari APBN, provinsi memang sempat pamit ke kami
selebihnya sudah bukan urusan kami,” timpal Bambang.
Sementara Ainurrahman (32), tokoh masyarakat setempat
menyayangkan molornya pekerjaan proyek TPA yang dananya bersumber dari APBN. Selain
itu, pihaknya juga menyesalkan material yang digunakan pada proyek tersebut
tidak sesuai spek.
Padahal dalam juknisnya, material yang harus digunakan
adalah batu hitam jawa yang kualitasnya cukup bagus. Sedangkan material yang
digunakan pada proyek saat ini, adalah menggunakan batu lokal hasil dari
pengerukan yang kualitasnya dipertanyakan.
"Bila proyek ini memang diharapkan sesuai juknis,
mestinya Badan Air dan Sanitasi (BAS) mengontrol ke lapangan, sehingga
pelaksana proyek yakni PT Gala Karya, tidak sembarangan menggunakan material,
kalau sudah seperti ini akan berumurberapa bulan proyek ini,” pungkasnya. (di/fa)
