» » Dewan Terus Plototi Pekerjaan Proyek TPA

Dewan Terus Plototi Pekerjaan Proyek TPA

Penulis By on Rabu, 26 November 2014 |

           SUMENEP – Dugaan ketidak sesuaian pekerjaan proyek Pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah senilai Rp 12 miliar, di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, ditanggapi serius oleh kalangan Dewan setempat. Bahkan, anggota Komisi C DPRD Sumenep Moh. Yusuf mengaku akan menelusuri dugaan pekerjaan proyek TPA yang dibiayai dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2014 itu.
"Dari manapun sumber dananya, tetap kami selalu memantaunya," kata Politisi muda kepada News Daerah.
Informasinya, sesuai kontrak yang telah disepakati, degan nomor kontrak /SPK: 27/SMNP.P4/PPK.P/PPLP/III/2014 tertanggal 04 Maret 2014,
mestinya pekerjaan itu selesai pada tanggal 5 Oktober 2014 yang lalu. Namun sayangnya sampai saat ini pekerjaannya masih tetap dilakukan. Bahkan, saat ini pekerjaan proyek dibawah naungan Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (SKPPLP) Jawa Timur, masih selesai sekitar 75 persen. Sehingga, pekerjaan itu dipastikan hingga akhir tahun 2014 mendatang.
Selain itu, Sesuai RABP (Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan), pekerjaan proyek miliaran rupiah yang dikerjakan oleh PT. Gala Karya, memakai batu jawa, malah  memakai batu jenis lokal yang kualitasnya lebih rendah. Sehingga kualitas yang dihasilnya juga tidak terjamin bagus, dan tidak akan tahan lama.
"Saat ini kami masih belum tahu persis pekerjaan itu. Karena hingga kini masih belum ada laporan yang masuk pada kami. Namun, kalau dilihat dari kontraknya, itu sudah salah," katanya.
Anehnya menurut Yusuf, walaupun sudah diketahui pekerjaan itu sudah lewat dari kontraknya, Dinas terkait, yakni PU Cipta Karya setempat terkesan menutup diri. "Nah, sekarang Dinasnya kemana? Kok ada masalah seperti itu dibiarkan," terangnya.
Mestinya, kata Yisuf, dinas terkait segera mengambil tindakan tegas. Sehingga, rekanan tidak merasa bebas dalam bekerja, walaupun sudah melewati masa kontraknya.
"Proyek TPA memang programnya pusat, tapi yang akan menerima manfaat proyek tersebut kan masyarakat Sumenep, jadi satker terkait tidak seharusnya lepas tangan begitu saja, melainkan juga harus bertanggungjawab," ungkapnya.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep Bambang Iriyanto masih belum bisa memberikan kejelasan terkait pengawasan yang dilakukan. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya sedang tidak aktif.
Namun sebelumnya, mantan Kepala Disbudparpora, mengaku tidak berhak atas proyek tersebut, karena bersumber dari APBN yang pengawasannya langsung dari Provinsi. Pihaknya mengaku  cuma mitra kerja, yang sifatnya hanya diberitahu dinas provinsi, selebihnya pihak provinsi yang akan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.
"Kalau urusan proyek TPA Batuan, itu bukan urusan kami. Karena dananya bersumeber dari APBN, provinsi memang sempat pamit ke kami selebihnya sudah bukan urusan kami,” timpal Bambang.
Sementara Ainurrahman (32), tokoh masyarakat setempat menyayangkan molornya pekerjaan proyek TPA yang dananya bersumber dari APBN. Selain itu, pihaknya juga menyesalkan material yang digunakan pada proyek tersebut tidak sesuai spek.
Padahal dalam juknisnya, material yang harus digunakan adalah batu hitam jawa yang kualitasnya cukup bagus. Sedangkan material yang digunakan pada proyek saat ini, adalah menggunakan batu lokal hasil dari pengerukan yang kualitasnya dipertanyakan.
"Bila proyek ini memang diharapkan sesuai juknis, mestinya Badan Air dan Sanitasi (BAS) mengontrol ke lapangan, sehingga pelaksana proyek yakni PT Gala Karya, tidak sembarangan menggunakan material, kalau sudah seperti ini akan berumurberapa bulan proyek ini,” pungkasnya. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons