BLH : Ruang Terbuka Hijau Belum Terakomodir
SUMENEP – Area ruang terbuka hijau di
kabupaten sumenep akhir-akhir ini sudah banyak yang dialihfungsikan menjadi
lahan perumahan dan lain semacamnya. Salah satunya yang berada di Jalan
Tronojoyo tepatnya di sebelah barat terminal Arya Wiraraja Sumenep. Akibatnya,
ruang kota hijau setiap tahunya terus menyusut.
Padahal, dalam amanat Undang
Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, mensyaratkan ruang
terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah
kota.
”Itu
perlu dilakukan pengkajian ulang oleh pemenrintah daerah. Sehingga area ruang
terbuka hijau kedepannya tidak selalu berkurang,” kata Abd. Rahman Aktifis
Lingkungan Sumenep.
Apalagi,
dakhir tahun 2014 ini, banyak pohon yang sudah diakui sebagai aset pemkab
sumenep banyak yang ditebang. Ditebangnya, puluhan pohon tersebut, karena
dinilai telah mengganggu terhadap pelaksanaan proyek pelebaran jalan. Seperti
halnya yang terjadi di Jalan Lingkar Barat, tepatnya di depan kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Sumenep, dan yang terjadi di Jalan
KH. Sajad Sumenep.
”Nah,
kalau ini terus dibiarkan, bisa saja ruang terbuka hijau tidak sesuai dangan
amanah UU,” ungkapnya
Sementara
Kabid Pengawasan dan penanggulangan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep Ernawan Utomo mengaku jika keberaan RTH itu masih belum
tedata dengan baik. ”Sesuai amanah
untuk memenuhi 30 persen kawasan RTH tidak harus terkumpul dalam satu kawasan.
Namun, kawasan itu bisa menyebar di beberapa daerah,” ungkapnya.
Kendati demikian, upaya pelestarian lingkungan hijau
terus dilakukan. Menurutnya, BLH selama ini selalu melakukan penanaman
pohon di beberapa lokasi. ”Sebagai upaya untuk pelestarian lingkungan, kami
terus melakukan penanaman,” katanya. (di/fa)
