Sumenep,NewsDaerah, – Suasana Gedung DPRD Sumenep, tampak
sunyi tidak seperti hari-hari biasanya. Jika pada hari sebelumnya selalu
diramaikan dengan aktifitas anggota dewan, namun saat ini terlihat sepi.
Pasalnya, semua anggota komisi mulai komisi A sampai Komisi D, melakukan
kujungan kerja (Kungker) ke Luar Provinsi.
Informasinya, Kamis (12/3) hanya
satu anggota DPRD Sumenep yang terlihat beraktifitas di gedung wakil rakyat
yang berada di jalan trunojoyo itu. Semenata 48 anggota yang lain sedang
melakukan kungker ke luar daerah.
”Yang tidak ikut hanya satu orang, yak ni
wakil Ketua
Pak Faisal karnea kesakitan keluarganya,” kata Sekretaris DPRD
Sumenep, Moh. Mulki.
Sementara
anggaran pejalanan kungker tersebut diperkirakn menghasbisnkan dana sebesar Rp
250 juta. Dengan asumsi setiap anggota DPRD Sumenep mendapat uang saku sebesar
Rp 45 juta sampai 5 juta.
”Setiap
kegiatan itu pasti ada anggarannya, tapi setiap anggtioa tidak sama, kalau
tidak keliru setiap anggota Rp 45-5 juta,” terangnya
Dijelaskan,
kungker yang dilakukan saat ini merupakan hasil kesepajkatan yang dilakukan
diinternal Anggota DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamusy). Dalam kegiatan
kungker kali ini dibagi menjadi dua bagian sesui keanggotaan dalam panitia
khusus (Pansus) perubahan tata tertib dewan.
Satu
pansus tentang tata tertip melakukan kunsultasi ke Kota Mataram, sedangkan satu
regu yang akan membahs soal Kode Etik melakukan kunjungan kerja ke Daerah
Balikpapan, Kalimantan Timur. ”Kegiatan itu akan dilakukan selama tiga hari. Kalau
yang Kode Etik itu berangkat hari rabu (11/3), sedangkan yang Tatip berangkat hari
senin (9/3) lalu,” ungkapnya.
Sementara
Koordinator Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi menghimbau agar pelaksanaan
kungker itu dilakukan berdasarkan indikator pembanding. Sehingga agenda yang
dilakukan bisa fokus, tidah hanya menghabiskan anggaran tapi tidak membuahkan
hasil.
"Kunjungan
kerja untuk studi bandung memang diperlukan, itu untuk meningkatkan kualitas
kinerja. Namun, harus diperhatikan pula cara pelaksanaanya," katanya. (di/fa)

.jpg)
