» » Pilkada Sumenep Terancam Molor

Pilkada Sumenep Terancam Molor

Penulis By on Senin, 09 Februari 2015 |



SUMENEP – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumenep, terancam mundur hingga tahun 2016 mendatang. Hal itu disebabkan karena saat ini PERPU yang telah disahkan menjadi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala daerah (UU Pilkada) masih akan dilakukan revisi oleh DPR–RI.
Sehinga dimungkinkan pelaksanaan pilka, khusunya di Kabupaten
Sumenep, akan diundur hingga bulan Februari tahun 2016 mendatang.
”Memang saat ini ada wacana perubahan waktu pelaksanaan pilkada serentak ke Februari 2016 mendatang. Jika itu terjadi, maka otomatis di Sumenep juga demikian,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, KPU Sumenep Abd. Hadi.
Dikatakan, karena saat ini UU Pilkada masih belum isahkan, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Termasuk melakukan sosialisasi terhadap sejumlah partai politik (parpol), utamanya bagi parpol pengusung calon bupati.
”Kami masih belum bisa bertindak. Karena UU nya masih belum disahkan. Selain itu, kami juga masih menunggu PKPU untuk melakukan sosialisasi tentnag tahapand an juga mikasnisme pelaksanaan pilkada di sumenep ini,” terangnya
Kendati demikian, pihaknya mengaku siap untuk melakukan sosialisasi, baik di daerah kepuluan maupun di daerah dartan sumenep, apabila UU Pilkada dan juga PKPU sudah dikeluarkan oleh KPU Pusat.
”Sebenarnya, kapanoun pelaksaan pilkada itu dilakukan, baik tahun 2015 atau tahun 2016 kami sudah siap dalam segala hal. Kita hanya tinggal menunggu kebijakan pemrintah saja,” terangnya
Adapun target utama pelaksanaan sosialisasi, kata Hadi, adalah melakukan mengenai tahapan pelaksanaan pilkada sesuai dengan aturan yang ada. Seperti halnya persiapan-persipan yang akan dilakukan, yakni mulai pengembangan dan tahapan yang hars dilalui oleh penyelenggra pemilih,  perlengkapan, dan juga berbagai informasi lain yang harus diketahui oleh publik.
”Pastinya itu semuakami akan sampaikan terhadap stack holder dan parpol, Ormas dan juga pegiat politik nantinya. Tapi ini semua masih mengunggu keputusan pusat,” tukasnya.
Untuk diketahui, masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015 mendatang (df)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons