SUMENEP – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten
Sumenep, terancam mundur hingga tahun 2016 mendatang. Hal itu disebabkan karena
saat ini PERPU yang telah disahkan menjadi Undang-undang tentang Pemilihan
Kepala daerah (UU Pilkada) masih akan dilakukan revisi oleh DPR–RI.
Sehinga dimungkinkan pelaksanaan pilka, khusunya di
Kabupaten
Sumenep, akan diundur hingga bulan Februari tahun 2016 mendatang.
”Memang saat ini ada wacana perubahan waktu
pelaksanaan pilkada serentak ke Februari 2016 mendatang. Jika itu terjadi, maka
otomatis di Sumenep juga demikian,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih
dan Pengembangan Informasi, KPU Sumenep Abd. Hadi.
Dikatakan, karena saat ini UU Pilkada masih belum
isahkan, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Termasuk melakukan
sosialisasi terhadap sejumlah partai politik (parpol), utamanya bagi parpol
pengusung calon bupati.
”Kami masih belum bisa bertindak. Karena UU nya masih
belum disahkan. Selain itu, kami juga masih menunggu PKPU untuk melakukan
sosialisasi tentnag tahapand an juga mikasnisme pelaksanaan pilkada di sumenep
ini,” terangnya
Kendati demikian, pihaknya mengaku siap untuk
melakukan sosialisasi, baik di daerah kepuluan maupun di daerah dartan sumenep,
apabila UU Pilkada dan juga PKPU sudah dikeluarkan oleh KPU Pusat.
”Sebenarnya, kapanoun pelaksaan pilkada itu dilakukan,
baik tahun 2015 atau tahun 2016 kami sudah siap dalam segala hal. Kita hanya
tinggal menunggu kebijakan pemrintah saja,” terangnya
Adapun target utama pelaksanaan sosialisasi, kata
Hadi, adalah melakukan mengenai tahapan pelaksanaan pilkada sesuai dengan
aturan yang ada. Seperti halnya persiapan-persipan yang akan dilakukan, yakni
mulai pengembangan dan tahapan yang hars dilalui oleh penyelenggra
pemilih, perlengkapan, dan juga berbagai
informasi lain yang harus diketahui oleh publik.
”Pastinya itu semuakami akan sampaikan terhadap stack
holder dan parpol, Ormas dan juga pegiat politik nantinya. Tapi ini semua masih
mengunggu keputusan pusat,” tukasnya.
Untuk diketahui, masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono
Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan
hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015
mendatang (df)

