KEPUTUSAN YANG TIDAK
PROSEDURAL DALAM KEADAAN
EMERGENCY. BAGAIMANA KEKUATAN HUKUM KEPUTUSAN
TERSEBUT
Prosedur keadaan
darurat / Emergency Plan adalah tata caraa tau pedoman kerja dalam menanggulangi
ata umencegah keadaan yang membahayakan jiwa manusia, harta benda maupun lingkungan,
untuk mengurangi kerugian lebih besar
Keadaan bahaya
di suatu negara (state of emergency) diberlakukan karena adanya keadaan yang
luar biasa (extraordinary) dan khusus yang mengancam keadaan bangsa dan negara,
sehingga penanggulangannya pun tidak dapatdiatasi dengan tindakan – tindakan berdasarkan
hukum yang normal atau biasa.Karena keadaan tidak biasa, maka diperlukan landasan
hukum yang luar biasa tapi komprehensif. Meskipun komprehensif dan luarbiasa tapi
harus dapatdipertanggungjawabkan, seperti menghormatihak-hak asasi manusia
(HAM).
Untuk mengatasi keadaan
bahayatersebut, oleh hukum
diserahkan kewenangan kepada pemerintahan negara,
sebagai pihak yang dominan, untuk menormalkan keadaan agar kembali aman, tertib
dan damai.Dengan pemahaman ini mak apihak yang terlibat bukan hanya Presiden. Penggunaan
istilah “pemerintahan negara” sebagai aktor dominan dalam menanggulangi keadaan
bahaya memperluas peran serta lebih banyak pihak, dan dengan demikian demokratik,
sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan transparan sipenanggulangan keadaan
bahaya.
Landasan hukum
state of emergency ini untuk menentukan ukuran dan tata-cara, serta menjadi legitimasi,
bagi tindakan-tindakan yang dibutuhkan.Tindakan-tindakan itu tidak semata-mata
militeristik. Kewenangan tersebut hanya bersifat sementara, sampai keadaan embali
normal. Jadi, tujuan yang ingindicapaimelaluiperangkathukum, mekanismedanupaya luarbiasa
itu adalah penanggulangan keadaan bahay adan pemulihan keadaan sesegera mungkin.
Konsideran RUU-KD tidak cukup menegaskan hal ini. Jadi bukan sekedar menanggulangi
keadaan “yang tidak dapat diatasi oleh alat negara secara normal”.
Pencantuman prinsip
negara hukums ebagai dasa untuk menyelesaikan keadaan bahaya harus diartikan sebaga
iprinsip yang diberlakukan dalam keadaan luar biasa, yaitu emergency law,
sehingga terdapat unsur-unsur extraordinary dalam hukum tersebut.Landasan hukum
itu mengandung filosofi bernegara, yaitu: menjag akedaulatan dan keselamatan rakyat
(bangsa), melindungi kesejahteraan masyarakat, menjaga ketertiban umum, menjaga
eksistensi negara dan fungsi pemerintahan secara luas, mempertahankan keutuhan wilayah..
Dalam mengkategorikan
keadaan bahaya tidak cukup memasukkan perkembangan pemisahan fungsi pertahanan dan
keamanan, sehingga tidak tampak peran bantuan militer dalam keadaan bahaya karenabencanaalamataubahayasipil.Begitu
pun tentang bantuan kepolisian dalamkondisi bahay amiliter dan perang.
Menggunakan
istilah “keadaan darurat,” RUU-KD mendefinisikan keadaan bahaya sebagai “terjadinya
kerusuhan dengan kekerasan, pemberontakan bersenjata, usaha nyata dengan
kekerasan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, adanya
ancaman perang, terjadi perang, atau terjadi bencana alam, yang tidak dapat
diatasi oleh alat dan kekuatan negara secara normal di sebagian atau seluruh
wilayah negara Republik Indonesia” (Pasal 1 angka 2).
Pengertian
keadaan bahaya dalam RUU-KD ini tidak cukup menegaskan kesementaraan
penanggulangan keadaan secara luar biasa. Pengertian itu juga terlalu umum,
dilihat dari beberapa sudut. Pertama, karena bencana alam dimasukkan dalam
kategori Darurat Sipil (Pasal 9). Dilanjutkan dengan kategori darurat yang
berat ke watak militeristik (Darurat Militer dan Darurat Perang). Kategori
Darurat Perang pun tidak merinci atau membedakan antara invasi negara lain
dengan pernyataan perang oleh Indonesia kepada negara lain.
State of
emergency untuk
Indonesia harus disesuaikan dengan keadaan geografis negara, yaitu sebagai
negara kepulauan yang memiliki wilayah terisolir (misalnya kabupaten
kepulauan). Perlu
ditambahkan pula faktor eksternal (seperti polusi lintas-negara, ancaman perang
di negara tetangga, perang di negara tetangga) sebagai penentu keadaan bahaya.
Keadaan bahaya
secara umum dapat dibedakan dalam keadaan bahaya yang disebabkan oleh
bencana alam, atau yang tidak disengaja atau di luar kendali manusia (tidak
disebabkan oleh tindakan manusia), dan keadaan bahaya
karena hubungan dan tindakan sosial-politik manusia. Spektrum dari emergency
itu dimulai dari keadaan yang disebabkan oleh bencana alam sampai ancaman
perang dan kondisi perang, dari bencana tsunami hingga perang dengan
negara lain. Di antara spektrum ini terletak kerusuhan-kerusuhan etnik dan
religius, tuntutan pemisahan diri dari Indonesia tak bersenjata dan secara
damai, sampai pada gerakan-gerakan bersenjata. Pengertian keadaan bahaya ini harus tercermin
dan dibedakan dalam berbagai kategori keadaan bahaya. Diperlukan pula kejelasan
mengenai definisi ancaman dan akibat ancaman yang akan ditanggulangi melalui
cara-cara luar-biasa ini menurut UU Keadaan Bahaya dan diselaraskan (sinkron)
dengan UU Pertahanan Nasional.
Keadaan darurat
itu sendiri dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya karena keharusan untuk
dapat secepatnya menanggulangi akibat bencana alam dan karena ketidakmampuan
institusi fungsional, atau darurat karena transisi. Apa yang disebut pertama
berbeda dari dua yang disebut belakangan. Yang pertama, keadaan damai dan
darurat dalam konteks status keadaan negara, yang diikuti oleh kekuatan –
kekuatan apabila diperlukan pada setiap stratifikasi keadaan yang telah diatur.
Kelompok yang kedua adalah keadaan damai dan perang, ataupun konflik.
Dalam kaitannya
dengan pengaturan mengenai “keadaan darurat”, Indonesia mempunyai sejarah yang
panjang, dengan perbedaan jenis dan lingkup keadaan, siapa yang berwenang
mengambil keputusan, dan kadar demokrasi dari keputusan-keputusan itu. Masa
kolonial mencatat berlakunya Staat van Oorlog van Beleg (28 September 1939)
membedakan keadaan perang (staat van Oorlog) dari darurat perang (staat van
Beleg). Setelah kemerdekaan, pengaturan mengenai keadaan darurat telah
dituangkan dalam beberapa UU, mulai dari UU No.6/1946, UU 74/1957 hingga UU
23/59 yang sampai kini masih berlaku.

