» » KEPUTUSAN YANG TIDAK PROSEDURAL DALAM KEADAAN EMERGENCY

KEPUTUSAN YANG TIDAK PROSEDURAL DALAM KEADAAN EMERGENCY

Penulis By on Sabtu, 29 November 2014 |

NAMA           : FARHATIN

KEPUTUSAN  YANG  TIDAK  PROSEDURAL  DALAM  KEADAAN EMERGENCY. BAGAIMANA  KEKUATAN  HUKUM  KEPUTUSAN  TERSEBUT
Prosedur keadaan darurat / Emergency Plan adalah tata caraa tau pedoman kerja dalam menanggulangi ata umencegah keadaan yang membahayakan jiwa manusia, harta benda maupun lingkungan, untuk mengurangi kerugian lebih besar
Keadaan bahaya di suatu negara (state of emergency) diberlakukan karena adanya keadaan yang luar biasa (extraordinary) dan khusus yang mengancam keadaan bangsa dan negara, sehingga penanggulangannya pun tidak dapatdiatasi dengan tindakan – tindakan berdasarkan hukum yang normal atau biasa.Karena keadaan tidak biasa, maka diperlukan landasan hukum yang luar biasa tapi komprehensif. Meskipun komprehensif dan luarbiasa tapi harus dapatdipertanggungjawabkan, seperti menghormatihak-hak asasi manusia (HAM).
Untuk mengatasi keadaan bahayatersebut, oleh hukum
diserahkan kewenangan kepada pemerintahan negara, sebagai pihak yang dominan, untuk menormalkan keadaan agar kembali aman, tertib dan damai.Dengan pemahaman ini mak apihak yang terlibat bukan hanya Presiden. Penggunaan istilah “pemerintahan negara” sebagai aktor dominan dalam menanggulangi keadaan bahaya memperluas peran serta lebih banyak pihak, dan dengan demikian demokratik, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan transparan sipenanggulangan keadaan bahaya.
Landasan hukum state of emergency ini untuk menentukan ukuran dan tata-cara, serta menjadi legitimasi, bagi tindakan-tindakan  yang  dibutuhkan.Tindakan-tindakan itu tidak semata-mata militeristik. Kewenangan tersebut hanya bersifat sementara, sampai keadaan embali normal. Jadi, tujuan yang ingindicapaimelaluiperangkathukum, mekanismedanupaya luarbiasa itu adalah penanggulangan keadaan bahay adan pemulihan keadaan sesegera mungkin. Konsideran RUU-KD tidak cukup menegaskan hal ini. Jadi bukan sekedar menanggulangi keadaan “yang tidak dapat diatasi oleh alat negara secara normal”.
Pencantuman prinsip negara hukums ebagai dasa untuk menyelesaikan keadaan bahaya harus diartikan sebaga iprinsip yang diberlakukan dalam keadaan luar biasa, yaitu emergency law, sehingga terdapat unsur-unsur extraordinary dalam hukum tersebut.Landasan hukum itu mengandung filosofi bernegara, yaitu: menjag akedaulatan dan keselamatan rakyat (bangsa), melindungi kesejahteraan masyarakat, menjaga ketertiban umum, menjaga eksistensi negara dan fungsi pemerintahan secara luas, mempertahankan keutuhan wilayah..
Dalam mengkategorikan keadaan bahaya tidak cukup memasukkan perkembangan pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan, sehingga tidak tampak peran bantuan militer dalam keadaan bahaya karenabencanaalamataubahayasipil.Begitu pun tentang bantuan kepolisian dalamkondisi bahay amiliter dan perang.
Menggunakan istilah “keadaan darurat,” RUU-KD mendefinisikan keadaan bahaya sebagai “terjadinya kerusuhan dengan kekerasan, pemberontakan bersenjata, usaha nyata dengan kekerasan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, adanya ancaman perang, terjadi perang, atau terjadi bencana alam, yang tidak dapat diatasi oleh alat dan kekuatan negara secara normal di sebagian atau seluruh wilayah negara Republik Indonesia” (Pasal 1 angka 2).
        Pengertian keadaan bahaya dalam RUU-KD ini tidak cukup menegaskan kesementaraan penanggulangan keadaan secara luar biasa. Pengertian itu juga terlalu umum, dilihat dari beberapa sudut. Pertama, karena bencana alam dimasukkan dalam kategori Darurat Sipil (Pasal 9). Dilanjutkan dengan kategori darurat yang berat ke watak militeristik (Darurat Militer dan Darurat Perang). Kategori Darurat Perang pun tidak merinci atau membedakan antara invasi negara lain dengan pernyataan perang oleh Indonesia kepada negara lain.
State of emergency untuk Indonesia harus disesuaikan dengan keadaan geografis negara, yaitu sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah terisolir (misalnya kabupaten kepulauan). Perlu ditambahkan pula faktor eksternal (seperti polusi lintas-negara, ancaman perang di negara tetangga, perang di negara tetangga) sebagai penentu keadaan bahaya.
Keadaan bahaya secara umum dapat dibedakan dalam keadaan bahaya yang disebabkan oleh bencana alam, atau yang tidak disengaja atau di luar kendali manusia (tidak disebabkan oleh tindakan manusia), dan  keadaan bahaya karena hubungan dan tindakan sosial-politik manusia. Spektrum dari emergency itu dimulai dari keadaan yang disebabkan oleh bencana alam sampai ancaman perang dan kondisi perang, dari bencana tsunami hingga perang dengan negara lain. Di antara spektrum ini terletak kerusuhan-kerusuhan etnik dan religius, tuntutan pemisahan diri dari Indonesia tak bersenjata dan secara damai, sampai pada gerakan-gerakan bersenjata. Pengertian keadaan bahaya ini harus tercermin dan dibedakan dalam berbagai kategori keadaan bahaya. Diperlukan pula kejelasan mengenai definisi ancaman dan akibat ancaman yang akan ditanggulangi melalui cara-cara luar-biasa ini menurut UU Keadaan Bahaya dan diselaraskan (sinkron) dengan UU Pertahanan Nasional.
Keadaan darurat itu sendiri dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya karena keharusan untuk dapat secepatnya menanggulangi akibat bencana alam dan karena ketidakmampuan institusi fungsional, atau darurat karena transisi. Apa yang disebut pertama berbeda dari dua yang disebut belakangan. Yang pertama, keadaan damai dan darurat dalam konteks status keadaan negara, yang diikuti oleh kekuatan – kekuatan apabila diperlukan pada setiap stratifikasi keadaan yang telah diatur. Kelompok yang kedua adalah keadaan damai dan perang, ataupun konflik. 
Dalam kaitannya dengan pengaturan mengenai “keadaan darurat”, Indonesia mempunyai sejarah yang panjang, dengan perbedaan jenis dan lingkup keadaan, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan kadar demokrasi dari keputusan-keputusan itu. Masa kolonial mencatat berlakunya Staat van Oorlog van Beleg (28 September 1939) membedakan keadaan perang (staat van Oorlog) dari darurat perang (staat van Beleg). Setelah kemerdekaan, pengaturan mengenai keadaan darurat telah dituangkan dalam beberapa UU, mulai dari UU No.6/1946, UU 74/1957 hingga UU 23/59 yang sampai kini masih berlaku.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons