BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perbankan syariah di kenal sebagai bank yang tidak menerapkan system bunga
seperti bunga seperti bank konvensional lainnya, melainkan bagi hasil yang
tidak saja berdimensi materiil belaka tetepi juga di tuntut unsur materiilnya.
Hal terakhir inilah yang menjadi cirri utama dalam pengelolaan keuangan syariah
ini, karena akan berdampak pada pertanggung jawaban seseorang di dunia dan di
akhirat kelak. Oleh karena itu dalam pengelolaan ekonomi syariah kita mengenal
beberapa sifat atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang yang di beri
amanah.
Adapun prinsip utama bank syariah adalahharus
menuju pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan perbankan syariah merupakan gabungan antara aspek moraldan aspek bisnis. Dalam operasionalnya bank syariah berada dalam beberapa koridor prinsip.
menuju pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan perbankan syariah merupakan gabungan antara aspek moraldan aspek bisnis. Dalam operasionalnya bank syariah berada dalam beberapa koridor prinsip.
Salah satu lembaga perekonomian yang sampai saat ini
menggunakan system riba adala bank. Menurut catatan sejarah, usia perbankan
sudah di kenal kurang lebih 2500 SM. Istilah perbankan dalam masyarakat modern
pada umumnya disebut bank konvensional. Bank konvensional melaksanakan
pembagian pembagian keuntungan dengan system bunga tetap. Bank tidak mau
melihat,apakah wiraswastapeminjam maedapat kerugian atau laba. Hal ini memebuat
sekelompok orang islam untuk mendirikan bank islam dengan cirri tanpa bunga
yang di sebut dengan bank syariah, sepertiapakah bank syriah?
B. Rumusan
masalah
1. Apa
yang di maksud dengan bank syariah?
2. Bagaimana
sejarah bank syariah di Indonesia?
3. Bagaimana
peran dan fungsi bank syariah?
4. apakah
perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
5. Apa
saja tujuan dan cirri-ciri bank syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. pengertian
bank syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa di sebut dengan
bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan
produknya di kembangkan berlandaskan al-quran dan hadis nabi SAW. Atau dengan
kata lain, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasinya di sesuaikan dengan prinsip syariat islam.[1]
Bank yang
beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan
Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa
juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum islam Usaha pembentukan sistem
ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam
dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.[2]
Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil kepada
nasabah yang menabungkan uangnya di bank. Artinya, nasabah tidak akan pernah
dapat menghitung dengan pasti berapa jumlah uangnya yang akan bertambah setiap
bulan bila mereka telah menabung dalam jumlah tertentu. Namun, nasabah dapat
menghitung porsi atau bagian yang menjadi hak mereka dan berapa porsi atau
bagian yang menjadi hak pihak bank syariah.
Perhitungan bagi hasil dihitung secara harian oleh
pihak bank syariah, namun akan diberikan langsung oleh pihak bank melalui
rekening nasabah setiap akhir bulan. Ada juga beberapa bank syariah yang
memberikan bagi hasilnya secara langsung melalui rekening nasabah pada
pertengahan bulan.
Nilai bagi
hasil yang diperoleh oleh nasabah tidak akan pernah sama setiap saat meskipun
jumlah uang yang mereka miliki di bank tersebut sama. Mangapa? Karena bagi
hasil tergantung pada berapa jumlah uang seluruh nasabah yang ditabung di bank
tersebut dan berapa jumlah uang yang telah dikelola oleh bank untuk
sektor-sektor usaha rill sehingga memberikan keuntungan bagi pihak bank.
Keuntunga inilah yang kemudian dibagi kepada pihak bank sebagai pengelola
uang (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik uang (shahibul mal) berdasarkan
porsi atau bagian yang telah disepakati bersama di muka.[3]
B. Sejarah
bank syariah
Berdirinya
bank syraiah di Indonesia atau gagasan untuk mendirikan bank syariah di
Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini di
bicarakan pada seminar nasional hubungan Indonesia timur tengah pada 1974 dan
pada tahun 1976 dalam seminar internasional ynga di selenggrakan oleh lembga
studi ilmu kemasyarakatan ( LSIK) dan
yayasan bhineka tunggal ika. Namun, ada beberapa alas an yang menghambat
terealisasinya ide ini:
1. Operasi
bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum di atur, dank arena
itu,tidak sejalan dengan UUpokok perbankan yang berlaku, yakni UU no 14/1967.
2. Konsep
bank syariah dari segi politisi berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari
atau berkaitan dengan konsep Negara islam, dan karena itu tidak di kehendaki
pemerintah.
3. Masih
dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari timur
tengah masih di cegah, antara lain pembatasan bank asing yang ingin membuka
kantornya di Indonesia.[4].
Sedangkan berkembangnya bank-bank
syariah di Negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an,
diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai di lakukan.
Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah karnaen A,perwataatmadja,
M. dawam rahardjo, A.M. saefuddin, M.amie azis.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk
mendirikan bank islam di Indonesia baru di lakuakan pada tahun 1990. Majelis
ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 agustus 1990 menyelenggarakan
lokakarya bunga bank dan perbankan di cisarua,bogor,jawa barat. Hasil lokakrya tersebut
di bahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV MUI yang berlangsung di
hotel sahid jaya Jakarta,22-25 agustus 1990. Berdasarkan amant munas IV MUI, di
bentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank islam di Indonesia.[5]
D. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank
Konvensional
No
|
Perbedaan
|
Bank
Konvensional
|
Bank Syariah
|
1
|
Bunga
|
Berbasis
bunga
|
Berbasis revenue/profit loss
sharing
|
2
|
Resiko
|
Anti risk
|
Risk sharing
|
3
|
Operasional
|
Beroperasi
dengan pendekatan sektor keuangan, tidak langsung terkait dengan sektor riil
|
Beroperasi
dengan pendekatan sektor riil
|
4
|
Produk
|
Produk
tunggal (kredit)
|
Multi produk
(jual beli, bagi hasil, jasa)
|
5
|
Pendapatan
|
Pendapatan
yang diterima deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank
dari kredit
|
Pendapatan
yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperolah bank
dari pembiayaan
|
6
|
Mengenal negative
spread
|
Tidak
mengenal negative spread
|
|
7
|
Dasar Hukum
|
Bank
Indonesia dan Pemerintah
|
Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama,
Bank Indonesia, dan Pemerintah
|
8
|
Falsafah
|
Berdasarkan atas
bunga (riba)
|
Tidak
berdasarkan bunga(riba), spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan(gharar)
|
9
|
Operasional
|
-
Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus
dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
-
Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi
pertimbangan agama
|
-
Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah) dan
investasi(mudharabah) yang baru akan mendapat hasil jika “diusahakan“
terlebih dahulu
-
Penyaluran dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan
|
10
|
Aspek sosial
|
Tidak
diketahui secara tegas
|
Dinyatakan
secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi
|
11
|
Organisasi
|
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
|
Harus memiliki Dewan Pengawas
Syariah(DPS)
|
12
|
Uang
|
Uang adalah komoditi selain
sebagai alat pembayaran
|
Uang bukan komoditi, tetapi
hanyalah alat pembayaran
|
C. peran
dan fungsi bank syariah
fungsi
dan peran bank syariah yang di antaranya tercantum dalam pembukaan standar
akuntansi yang di keluarkan oleh AAOIFI (
accounting and anditing organization for Islamic financial institution ),sebagai
berikut:
1.
manajer investasi, bank syariah dapat
mengelola investasi dana nasabah.
2.
Investor, bank syariah dapat
menginvestasikan dana yang di milikinya maupun dana nasabah yang di percayakan
kepadanya.
3.
Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas
pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan
perbankan sebagaimana lazimnya.
Pelaksanaan kegiatan
social, sebagai cirri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam
juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun,
mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana social lainnya.[6]
E.Tujuan
Bank Syariah
Bank syariah mempunyai
beberap tujuan diantara tujuan itu adalah sebagai berikut:
1. mengarahkan
kegiatan ekonomi untuk bermuamalat secara islam, khususnya muamalah yang
berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau
jenis-jenis usaha atau perdagangan lain yang mengandung unsur gharar
(tipuan),di mana jenis-jenis usaha tersebut selain di larang dalam islam, juga
telah menimbulkan dampak negative terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
2. Untuk
menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan
melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar
antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
3. Untuk
meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang
lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha
yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
4. Untuk
menanggualangi masalah kemiskinan, yang ada pada umumnya merupakan program
utama dari Negara-negara yang sedang berkembang.
5. Untuk
menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktifitas bank syariah akan
mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanya inflasi, menghindari
persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.
6. Untuk
menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non syariah.[7]
F.Ciri-Ciri
Bank Syariah
Bank syariah
mempunyai cirri-ciri tapi berbeda dengan bank konvennsional, adapun cirri-ciri
bank syariah adalah sebagai berikut:
1.
Beban biaya yang di sepakati bersama
pada waktu akad perjanjian di wujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang
besarnya tidak kaku dan dapat di lakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar
dalam batas wajar.
2.
Penggunaan persentase dalam hal
kewajiban untuk melakukan pembayran selalu di hindari, karena persentase
bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah
berakhir.
3.
Dewan pengawas syariah (DPS) bertugas
untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. Selain itu manejer
dan pimpinan bank islam harus menguasai dasar-dasar muamalah islam.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas bahwa Bank
syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga karena
diharamkan bagi umatnya, dan juga bank syariah lebih cenderung mengarah kepada
pinjaman ataupun simpanan yang bisa di jadikan sebuah usaha yang di namakan
bagi hasil. Bank islam atau biasa di sebut dengan bank tanpa bunga, adalah
lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya di kembangkan
berlandaskan al-quran dan hadis nabi SAW. Bank Syari’ah juga merupakan
implementasi dari Bank Islam dengan ciri tanpa bunga/riba.
Letak perbedaan
antara bank konvensional dan banka syariah adalah kalau Bank Syari’ah
sebenarnya sama dengan Bank Konvensional tapi pada umumnya, yang membedakannya
kalau Bank Syari’ah memakai system bagi hasil sedangkan bank Konvensional
memakai sistem bunga.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad,
2011, manejemen bank syariah, UPP
STIM YKPN.
Heri, sudarsono, 2003, bank dan lembaga keuangan deskripsi dan ilustrasi, EKONISIA Yogyakarta.
Heri, sudarsono, 2003, bank dan lembaga keuangan deskripsi dan ilustrasi, EKONISIA Yogyakarta.
Muhammad,
syafi”I Antonio, 2001, bank syariahdari
teori ke praktek, Jakarta: gema insane.
http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.
http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-bank-syariah-islam/
[1] Dr.muhammad,M.AG,manejemen bank syariah, (UPP STIM
YKPN,2011), hal:1
[2]
http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-bank-syariah-islam/
[4] Heri sudarsono,bank dan lembaga keuangan deskripsi dan
ilustrasi,( EKONISIA yogyakarta,2003), hal 32
[5] Muhammad syafi”I Antonio, bank syariahdari teori ke praktek, (Jakarta:gema
insane,2001), hal 25
[6] Heri sudarsono,bank dan lembaga keuangan deskripsi dan
ilustrasi,( EKONISIA yogyakarta,2003), hal 45
[7] Heri sudarsono,bank dan lembaga keuangan deskripsi dan
ilustrasi,( EKONISIA yogyakarta,2003), hal 45-46

