» » BANK SYARIAH

BANK SYARIAH

Penulis By on Sabtu, 29 November 2014 |



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang

Perbankan syariah di kenal sebagai  bank yang tidak menerapkan system bunga seperti bunga seperti bank konvensional lainnya, melainkan bagi hasil yang tidak saja berdimensi materiil belaka tetepi juga di tuntut unsur materiilnya. Hal terakhir inilah yang menjadi cirri utama dalam pengelolaan keuangan syariah ini, karena akan berdampak pada pertanggung jawaban seseorang di dunia dan di akhirat kelak. Oleh karena itu dalam pengelolaan ekonomi syariah kita mengenal beberapa sifat atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang yang di beri amanah.
Adapun prinsip utama bank syariah adalahharus
menuju pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan perbankan syariah merupakan gabungan antara aspek moraldan aspek bisnis. Dalam operasionalnya bank syariah berada dalam beberapa koridor prinsip.
Salah satu lembaga perekonomian yang sampai saat ini menggunakan system riba adala bank. Menurut catatan sejarah, usia perbankan sudah di kenal kurang lebih 2500 SM. Istilah perbankan dalam masyarakat modern pada umumnya disebut bank konvensional. Bank konvensional melaksanakan pembagian pembagian keuntungan dengan system bunga tetap. Bank tidak mau melihat,apakah wiraswastapeminjam maedapat kerugian atau laba. Hal ini memebuat sekelompok orang islam untuk mendirikan bank islam dengan cirri tanpa bunga yang di sebut dengan bank syariah, sepertiapakah bank syriah?

B.  Rumusan masalah
1.      Apa yang di maksud dengan bank syariah?
2.      Bagaimana sejarah bank syariah di Indonesia?
3.      Bagaimana peran dan fungsi bank syariah?
4.      apakah perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
5.      Apa saja tujuan dan cirri-ciri bank syariah?




BAB II
PEMBAHASAN
A.  pengertian bank syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa di sebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya di kembangkan berlandaskan al-quran dan hadis nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasinya di sesuaikan dengan prinsip syariat islam.[1]
Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum islam Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.[2]
Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil kepada nasabah yang menabungkan uangnya di bank. Artinya, nasabah tidak akan pernah dapat menghitung dengan pasti berapa jumlah uangnya yang akan bertambah setiap bulan bila mereka telah menabung dalam jumlah tertentu. Namun, nasabah dapat menghitung porsi atau bagian yang menjadi hak mereka dan berapa porsi atau bagian yang menjadi hak pihak bank syariah.
Perhitungan bagi hasil dihitung secara harian oleh pihak bank syariah, namun akan diberikan langsung oleh pihak bank melalui rekening nasabah setiap akhir bulan. Ada juga beberapa bank syariah yang memberikan bagi hasilnya secara langsung melalui rekening nasabah pada pertengahan bulan.
Nilai bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah tidak akan pernah sama setiap saat meskipun jumlah uang yang mereka miliki di bank tersebut sama. Mangapa? Karena bagi hasil tergantung pada berapa jumlah uang seluruh nasabah yang ditabung di bank tersebut dan berapa jumlah uang yang telah dikelola oleh bank untuk sektor-sektor usaha rill sehingga memberikan keuntungan bagi pihak bank. Keuntunga  inilah yang kemudian dibagi kepada pihak bank sebagai pengelola uang (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik uang (shahibul mal) berdasarkan porsi atau bagian yang telah disepakati bersama di muka.[3]
B.  Sejarah bank syariah
Berdirinya bank syraiah di Indonesia atau gagasan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini di bicarakan pada seminar nasional hubungan Indonesia timur tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar internasional ynga di selenggrakan oleh lembga studi ilmu kemasyarakatan ( LSIK)  dan yayasan bhineka tunggal ika. Namun, ada beberapa alas an yang menghambat terealisasinya ide ini:
1.      Operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum di atur, dank arena itu,tidak sejalan dengan UUpokok perbankan yang berlaku, yakni UU no 14/1967.
2.      Konsep bank syariah dari segi politisi berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep Negara islam, dan karena itu tidak di kehendaki pemerintah.
3.      Masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari timur tengah masih di cegah, antara lain pembatasan bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia.[4].
Sedangkan berkembangnya bank-bank syariah di Negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai di lakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah karnaen A,perwataatmadja, M. dawam rahardjo, A.M. saefuddin, M.amie azis.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank islam di Indonesia baru di lakuakan pada tahun 1990. Majelis ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di cisarua,bogor,jawa barat. Hasil lokakrya tersebut di bahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV MUI yang berlangsung di hotel sahid jaya Jakarta,22-25 agustus 1990. Berdasarkan amant munas IV MUI, di bentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank islam di Indonesia.[5]
D. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
No
Perbedaan
Bank Konvensional
Bank Syariah
1
Bunga
Berbasis bunga
Berbasis revenue/profit loss sharing
2
Resiko
Anti risk
Risk sharing
3
Operasional
Beroperasi dengan pendekatan sektor keuangan, tidak langsung terkait dengan sektor riil
Beroperasi dengan pendekatan sektor riil
4
Produk
Produk tunggal (kredit)
Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa)
5
Pendapatan
Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank dari kredit
Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperolah bank dari pembiayaan
6

Mengenal negative spread
Tidak mengenal negative spread
7
Dasar Hukum
Bank Indonesia dan Pemerintah
Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia, dan Pemerintah
8
Falsafah
Berdasarkan atas bunga (riba)
Tidak berdasarkan bunga(riba), spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan(gharar)
9
Operasional
-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
-          Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan agama
-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah) dan investasi(mudharabah) yang baru akan mendapat hasil jika “diusahakan“ terlebih dahulu
-          Penyaluran dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan
10
Aspek sosial
Tidak diketahui secara tegas
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi
11
Organisasi
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
12
Uang
Uang adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran
Uang bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran

C.  peran dan fungsi bank syariah
fungsi dan peran bank syariah yang di antaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang di keluarkan oleh AAOIFI ( accounting and anditing organization for Islamic financial institution ),sebagai berikut:
1.         manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2.         Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang di milikinya maupun dana nasabah yang di percayakan kepadanya.
3.         Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
Pelaksanaan kegiatan social, sebagai cirri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana social lainnya.[6]



E.Tujuan Bank Syariah
Bank syariah mempunyai beberap tujuan diantara tujuan itu adalah sebagai berikut:
1.      mengarahkan kegiatan ekonomi untuk bermuamalat secara islam, khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha atau perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan),di mana jenis-jenis usaha tersebut selain di larang dalam islam, juga telah menimbulkan dampak negative terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
2.      Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
3.      Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
4.      Untuk menanggualangi masalah kemiskinan, yang ada pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang.
5.      Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktifitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanya inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.
6.      Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non syariah.[7]

F.Ciri-Ciri Bank Syariah
Bank syariah mempunyai cirri-ciri tapi berbeda dengan bank konvennsional, adapun cirri-ciri bank syariah adalah sebagai berikut:
1.         Beban biaya yang di sepakati bersama pada waktu akad perjanjian di wujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat di lakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar dalam batas wajar.
2.         Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayran selalu di hindari, karena persentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
3.         Dewan pengawas syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. Selain itu manejer dan pimpinan bank islam harus menguasai dasar-dasar muamalah islam.[8]

BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Dari uraian di atas bahwa Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga karena diharamkan bagi umatnya, dan juga bank syariah lebih cenderung mengarah kepada pinjaman ataupun simpanan yang bisa di jadikan sebuah usaha yang di namakan bagi hasil. Bank islam atau biasa di sebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya di kembangkan berlandaskan al-quran dan hadis nabi SAW. Bank Syari’ah juga merupakan implementasi dari Bank Islam dengan ciri tanpa bunga/riba.

 Letak perbedaan antara bank konvensional dan banka syariah adalah kalau Bank Syari’ah sebenarnya sama dengan Bank Konvensional tapi pada umumnya, yang membedakannya kalau Bank Syari’ah memakai system bagi hasil sedangkan bank Konvensional memakai sistem bunga.


DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, 2011, manejemen bank syariah, UPP STIM YKPN.
Heri, sudarsono, 2003, bank dan lembaga keuangan deskripsi dan ilustrasi, EKONISIA Yogyakarta.
Muhammad, syafi”I Antonio, 2001, bank syariahdari teori ke praktek, Jakarta: gema insane.
http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.
http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-bank-syariah-islam/


[1] Dr.muhammad,M.AG,manejemen bank syariah, (UPP STIM YKPN,2011), hal:1
[2] http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-bank-syariah-islam/

[3] http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html
[4] Heri sudarsono,bank dan lembaga keuangan deskripsi dan ilustrasi,( EKONISIA yogyakarta,2003), hal 32
[5] Muhammad syafi”I Antonio, bank syariahdari teori ke praktek, (Jakarta:gema insane,2001), hal 25
[6] Heri sudarsono,bank dan lembaga keuangan deskripsi dan ilustrasi,( EKONISIA yogyakarta,2003), hal 45
[7] Heri sudarsono,bank dan lembaga keuangan deskripsi dan ilustrasi,( EKONISIA yogyakarta,2003), hal 45-46
[8] Ibid, hal 46
Oleh :FARHATIN


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons