» » Rumpi di Sumenep Berpotensi Jadi Ladang Korupsi

Rumpi di Sumenep Berpotensi Jadi Ladang Korupsi

Penulis By on Selasa, 22 Desember 2015 |

Sumenep, Newsdaerah.Com - Pengelolaan Rumah Pintar (Rumpi) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai berpotensi menjadi ladang korupsi.
Hal itu dikatakan oleh Junaidi Koordinator Sumenep Corruption Watch (SCW) Sumenep. Menurutnya, program pendidikan Non Formal Pada Penguatan Rumah Pintar (Rumpi) dinilai tidak tertib aturan. Karena anggaran untuk gaji karyawan dan biaya yang lain seperti pembelian ATK dimasukan dalam belanja langsung.
Mestinya, anggaran terebut dimasukkan dalam nomenklatur belanja tidak langsung. Karena Rmpi itu merupakan lembaga atau organisasi semi pemerintah yang dikelola oleh yayasan.
Jika kebutuhan lembaga atau organisasi itu dipaksakan untuk diambilkan dari dana APBD yang tidak berbentuk bantuan hibah, maka pemerintah daerah terlebih dahulu membentuk regulasi huklum terlebih dahulu berupa Peraturan Daerah (Perda).
Apalagi pemanfaatan Rumpi selama ini dinilai kurang efektif. Sebab, output yang dikelurkan dari lembaga terebut tidak jelas. Meskipun secara adminitrasi jumlah pengunjung ditahun 2015 mencapai sekitar 700 orang.
”Kami sadar jika keberadaan Rumpi itu sudah terakomodir dalam Perbub nomor 25 tahun 2015 tentang RKPD 2016. Namun, dasar hukum itu sangat tidak kuat dan perlu adanya regulasi hukum baru setingkat Perda,” terangnya.
Lebih lanjut Habib mengatakan, keberadaan tiga program tersebut tidak patut untuk dipertahankan. Sebab, jika dipaksakan program itu akan berdampak nigatif bahkan rentan mengarah terjadinya tindak pidana korupsi.
Anggaran yang disedikan untuk Rumpi tersebut sebesar Rp 100 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan semua biaya yang diperlukan di internal Rumpi, salah satunya honor karyawan, dan pembelian ATK serta sarana dan prasaran yang lain.
”Kami tidak ingin itu terjadi. Kami harap semua masyarakat terus aktif melakukan pengawasan. Jika program tersebut tetap dipertahankan, maka masyarakat perlu melakukan kontrol dan mengadakan gerakan meskipun sampai ke ranah hukum nantinya,” himbaunya
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep A. Shadik membantah jika pengelolaan Rumpi bisa menjadi sarang korupsi. Menurutnya, Semua program termasuk nomenklatut anggaran sudah disesuaikan dengan perturan. Karena didirikannya Rumpi itu berdasarkan program yang dicanangkan oleh kementrian.
Sementara fungsi dari Rumpi untuk menampung semua anak kecil usia TK agar bisa belajar dengan sejumlah fasilitas yang disedikan di Rumpi. ”Ada kok dasar hukumnya. Tapi kami tidak ingat untuk saat ini. Tapi ada dasar hukumnya disana,” tegasnya. (ND)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons