» » Pengedar SS Antar Pulau di Sumenep Dibekuk Polisi

Pengedar SS Antar Pulau di Sumenep Dibekuk Polisi

Penulis By on Minggu, 20 Desember 2015 |



Sumenep, Newsdaerah.Com – Perburuan terhadap pengguna maupun pemakai narkotika jenis sabu di Sumenep terus dilakukan. Buktinya, aparat kepolisian Polres Sumenep kembali berhasil mengamankan sabu seberat 2,14 gram.
Kristal putih tersebut diamankan dari tangan Nasiruddin (47) warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa. Pria diringkus petugas Polsek Sapeken, saat berada di Dermaga Perintis Desa/Kecamatan Sapeken.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota kami, sabu itu akan diedarkan di Pulau Sapeken. Berutung petugas mendahuluinya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres, AKP Hasanuddin, Ahad (20/12).
Perwira dengan pangkat dua melati dipundaknya itu menjelaskan, ditangkapnya tersangka berkat informasi dari warga. Laporan tersebut segera ditindak lanjuti. Saat melakukan penggeledahan, ditangan tersangka ditemukan sabu seberat 2,14 gram.
Barang haram tersebut diletakan di dalam tas jinjing warga hitam. Dalam tas tersebut tidak hanya berisi sabu melainkan juga berisi alat penghisap sabu yang siap pakai. Tersangka dari Pulau Kangean, naik perahu motor. Sesampainya di Dermaga, petugas langsung membuntuti tersangka sebelum melakukan penggeledahan.
”Saat diperiksa, tersangka mengaku sabu itu akan di edarkan di pulau sapeken,” kata Hasanuddin.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan petugas, berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kecil didalamnya terdapat sisa sabu, 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca, salah satu didalamnya terdapat sisa sabu.
Selain itu, sebuah sendok sabu warna putih terbuat dari sedotan, yang ujungnya dilancipkan, sebuah sedotan plastik warna putih, sebuah timbangan elektric warna hitam kombinasi silver, dan sebuah tas jinjing warna hitam, serta sebuah HP warna hitam.
”Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegasnya. (ND)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons