Sumenep, Newsdaerah.Com – Perburuan terhadap pengguna
maupun pemakai narkotika jenis sabu di Sumenep terus dilakukan. Buktinya,
aparat kepolisian Polres Sumenep kembali berhasil mengamankan sabu seberat 2,14
gram.
Kristal putih tersebut diamankan dari
tangan Nasiruddin (47) warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa. Pria diringkus
petugas Polsek Sapeken, saat berada di Dermaga Perintis Desa/Kecamatan Sapeken.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota
kami, sabu itu akan diedarkan di Pulau Sapeken. Berutung petugas mendahuluinya,”
kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana, melalui Kasubag Humas
Polres, AKP Hasanuddin, Ahad (20/12).
Perwira dengan pangkat dua melati
dipundaknya itu menjelaskan, ditangkapnya tersangka berkat informasi dari warga.
Laporan tersebut segera ditindak lanjuti. Saat melakukan penggeledahan,
ditangan tersangka ditemukan sabu seberat 2,14 gram.
Barang haram tersebut diletakan di
dalam tas jinjing warga hitam. Dalam tas tersebut tidak hanya berisi sabu
melainkan juga berisi alat penghisap sabu yang siap pakai. Tersangka dari Pulau
Kangean, naik perahu motor. Sesampainya di Dermaga, petugas langsung membuntuti
tersangka sebelum melakukan penggeledahan.
”Saat diperiksa, tersangka mengaku
sabu itu akan di edarkan di pulau sapeken,” kata Hasanuddin.
Mantan Kapolsek Manding itu
mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan petugas, berupa 1 (satu) kantong
plastik klip kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram, 2
(dua) kantong plastik klip kecil didalamnya terdapat sisa sabu, 3 (tiga) buah
pipet terbuat dari kaca, salah satu didalamnya terdapat sisa sabu.
Selain itu, sebuah sendok sabu warna
putih terbuat dari sedotan, yang ujungnya dilancipkan, sebuah sedotan plastik
warna putih, sebuah timbangan elektric warna hitam kombinasi silver, dan sebuah
tas jinjing warna hitam, serta sebuah HP warna hitam.
”Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)
subsider pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang
narkotika,” tegasnya. (ND)

