Sumenep, Newsdaerah.Com – Lahan
produktif pertanian di Sumenep terus mengalami penyusutan yang signifikan. Itu
diakibatkan karena banyaknya lahan produktif yang saat ini sudah
dialihfungsikan kepada lahan non produktif, seperti perumahan maupun bangunan
yang lain.
Hal itu dikatakan oleh Anggota
Komisi II DPRD Sumenep Juhari. Menurutnya, semenjak sekitar tiga tahuan trakhir
banyak lahan produktif yang telah dialihfungsikan sebagai lokasi pembangunan.
Salah satunya lahan pertanian
produktif yang berada di jalan Trunojoyo
Desa Gedungan, Kecamatan Saronggi, atau sebelah barat terminal Arya
Wiraraja. Selain itu, sejumlah lahan produktif yang berada di jalan Lingkar
Barat, Desa Batuan, yang selama ini sudah banyak dibangun perumahan. Baik yang
bersifat perseorangan maupun yang dilakukan oleh pada developer. ”Kami sangat
menyangkan kondisi itu,” katanya.
Legislator dua pereode itu mengatakan, salah
satiu faktor berkembangnya pembanguan tersebut disebabkan karena Kabupaten
Sumenep hingga saat ini belum mempunyai payung hukum yang mengatur soal alih
fungsi lahan.
Padahal menurutnya, alihfungsi
lahan tersebut sudah diatru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41/2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selian itu, aliahfungsi lahan
juga ditaru dalam Peraturan Preesiden (PP) Nomor 1/2011 tentang Penetapan dan
alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP Nomor 12/2012 tentang
Insentif Perlindngan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 25/2012
tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP No.
30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman
Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
Lebih
lanjut Juhari mengatakan, akibat belum adanya regulasi hukum tersebut, bisa
menyebabkan menurunnya produksi pangan yang menyebabkan terancamnya ketahanan
pangan, hilangnya mata pencaharian petani dan dapat menimbulkan penganggura.
Selain itu menyebabkan hilangnya investasi infrastruktur pertanian (irigasi)
yang menelan biaya sangat tinggi.
”Langkah
konkritnya, pemerintah daerah segera membentuk Perda (Peraturan Daerah) yang
mengatur tentang alih fungsi lahan itu,” tgasnya. Jika tidak, diyakini dalam
krurn waktu 10 tau kedepan lahan produktif di sumenep akan dialihfungsikan
semua.
Belum
adaya payung hukum tersebut diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Sumenep Hadi Soetarto. ”Memang sampai saat ini Sumenep belum mempunyai Perda
P2DP ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),”
teangnya.
Kendati
demikian, meskipun belum mempunyai Perda P2DP, pemerintahd aerah tidak serta
merta melakukan alihfungsi lahan produktif ke lahan non-produktif. Sebab, untuk
mengalihkan lahan itu harus mengacu terhadap peraturan yang lain, seperti RT
RW.
”Kami
tetap berupaya untuk menjaga lahan produktif. Bahkan pemerintah darah telah
mencanangkan pembanguan sawah produktif yang baru. Itu diletakkan di daerah
kepuluan,” tukasnya. (ND)

