» » Lahan Produktif di Sumenep Terus Menyusut

Lahan Produktif di Sumenep Terus Menyusut

Penulis By on Jumat, 18 Desember 2015 |

Sumenep, Newsdaerah.Com – Lahan produktif pertanian di Sumenep terus mengalami penyusutan yang signifikan. Itu diakibatkan karena banyaknya lahan produktif yang saat ini sudah dialihfungsikan kepada lahan non produktif, seperti perumahan maupun bangunan yang lain.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari. Menurutnya, semenjak sekitar tiga tahuan trakhir banyak lahan produktif yang telah dialihfungsikan sebagai lokasi pembangunan.
Salah satunya lahan pertanian produktif yang berada di jalan Trunojoyo  Desa Gedungan, Kecamatan Saronggi, atau sebelah barat terminal Arya Wiraraja. Selain itu, sejumlah lahan produktif yang berada di jalan Lingkar Barat, Desa Batuan, yang selama ini sudah banyak dibangun perumahan. Baik yang bersifat perseorangan maupun yang dilakukan oleh pada developer. ”Kami sangat menyangkan kondisi itu,” katanya.
 Legislator dua pereode itu mengatakan, salah satiu faktor berkembangnya pembanguan tersebut disebabkan karena Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum mempunyai payung hukum yang mengatur soal alih fungsi lahan.
Padahal menurutnya, alihfungsi lahan tersebut sudah diatru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selian itu, aliahfungsi lahan juga ditaru dalam Peraturan Preesiden (PP) Nomor 1/2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP Nomor 12/2012 tentang Insentif Perlindngan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP No. 30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Lebih lanjut Juhari mengatakan, akibat belum adanya regulasi hukum tersebut, bisa menyebabkan menurunnya produksi pangan yang menyebabkan terancamnya ketahanan pangan, hilangnya mata pencaharian petani dan dapat menimbulkan penganggura. Selain itu menyebabkan hilangnya investasi infrastruktur pertanian (irigasi) yang menelan biaya sangat tinggi. 
”Langkah konkritnya, pemerintah daerah segera membentuk Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang alih fungsi lahan itu,” tgasnya. Jika tidak, diyakini dalam krurn waktu 10 tau kedepan lahan produktif di sumenep akan dialihfungsikan semua.
Belum adaya payung hukum tersebut diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto. ”Memang sampai saat ini Sumenep belum mempunyai Perda P2DP ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” teangnya.
Kendati demikian, meskipun belum mempunyai Perda P2DP, pemerintahd aerah tidak serta merta melakukan alihfungsi lahan produktif ke lahan non-produktif. Sebab, untuk mengalihkan lahan itu harus mengacu terhadap peraturan yang lain, seperti RT RW.
”Kami tetap berupaya untuk menjaga lahan produktif. Bahkan pemerintah darah telah mencanangkan pembanguan sawah produktif yang baru. Itu diletakkan di daerah kepuluan,” tukasnya. (ND)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons