SUMENEP, News Daerah
– Marzuki Rahman pengelola sekaligus investro yang
membanguan pasar desa di
Desa/Kecamatan Arjasa, mengaku pasarah jika pembangunan pasar yang telah
dibangunnya akan digusur secara paksa karnea ditengari berada dilahan percaton
milik desa oleh Pemerintah Daerah.
Pasalnya, pihaknya saat melakukan pembangunan sesuai dengan izin yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah daerah. ”Kami melakukan pembangunan sudah sesuai
dengan surat izin (Izin Mendirikan Bangunan/IMB) yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Bahkan, jumlah kiosnya juga sesuai dengan izin tersebut,” katanya
saat dikonfirmasi kemarin.
Disinggung soal dugaan pemalsuan dokumen, seperti memiliki IMB, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UPL), pihaknya
menepis tudingan tersebut. Sebab, saat dirinya hendak membanguan pasar desa
terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, setelah dapat izin dri pemerintah baru pihaknya melakukan
pembangunan. Pembangunan pasar tersebut dimulai pada tahun 2012 yang lalu, dan
baru bisa ditempati sejak tahun 2014 kemarin. ”Kalau dikatakan dipalsukan, silahkan
saja panggil Dinas terkait saja. Karena kami membanguan sudah sesui dengan izin
yang ada,” katanya.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi II
DPRD Sumenep, Badrul Aini mengatakan, pihaknya untuk menyelesaikan persoalan
tersebut mengaku telah selesai mengadakan rapat internal, yang dilaksanakan
padata tanggal 28 Mei 2015 kemarin.
Rapat
yang dilaksanakan di Ruang Komisi II DPRD Sumenep itu dihadiri oleh Kepala Desa
Arjasa yang baru menjabat, yakni Abd. Rasib. ”Pada intinya, keberadaan pasar
yang baru itu tidak bisa memberikan manfaat bagi warga setempat. Bahkan hanya
memberikan modhorat, karena saat musim penghujan rumah warga sering kebanjiran,”
terangnya.
Sehingga
menurut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, keberadaan pasar direncanakan
akan digusur secara paksa. ”Pada saat rapat, kepala desa
meminta agar lahan itu dikembalikan menjadi lahan pertanian. Karena semenjak
dia (Kepala Desa) menjabat, hingga saat ini belum memberikan kontribusi apapun
pada desa,” ungkapnya.
Kepala
BPPT Sumenep Abd. Madjid mengakui jika pembangunan pasar desa yang baru seluas 4900 meter masih belum mempunyai izin dari pemerintah daerah. ”Untuk izinnya
masih belum ada,” katanya.
Lebih
lanjut Mantan Kasatpol PP Sumenep itu, mengaku dalam
waktu dekat akan melakukan komonikasi lebih lanjut dengan sejumlah pihak
terkait, salah satunya dengan Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setkab Sumenep,
Badan
Lingkungan Hidup (BLH), Petugas Satpol PP, dan juga Komisi II
DPRD Sumenep.
Itu
dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di pasar baru
Arjasa itu. ”Nanti kami bersama-sama akan
mengkaji. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, pasti kami lakukan
penutupan,” tegasnya.
Sebelumnya
diberitakan, jika pembangunan pasar Arjasa yang dibangun sejak tahun 2012 itu, ditengarai tidak mempunyai IMB dan UKL/UPL. Selain itu pembanguan pasar seluas 4900 meter
berada di atas lahan percaton. (di/fa)
