» » Pengelola : Kami Bekerja Sesuai Izin Pemerintah

Pengelola : Kami Bekerja Sesuai Izin Pemerintah

Penulis By on Selasa, 02 Juni 2015 |



SUMENEP, News Daerah – Marzuki Rahman pengelola sekaligus investro yang membanguan pasar desa di Desa/Kecamatan Arjasa, mengaku pasarah jika pembangunan pasar yang telah dibangunnya akan digusur secara paksa karnea ditengari berada dilahan percaton milik desa oleh Pemerintah Daerah.
Pasalnya, pihaknya saat melakukan pembangunan sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. ”Kami melakukan pembangunan sudah sesuai dengan surat izin (Izin Mendirikan Bangunan/IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan, jumlah kiosnya juga sesuai dengan izin tersebut,” katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Disinggung soal dugaan pemalsuan dokumen, seperti memiliki IMB, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), pihaknya menepis tudingan tersebut. Sebab, saat dirinya hendak membanguan pasar desa terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, setelah dapat izin dri pemerintah baru pihaknya melakukan pembangunan. Pembangunan pasar tersebut dimulai pada tahun 2012 yang lalu, dan baru bisa ditempati sejak tahun 2014 kemarin. ”Kalau dikatakan dipalsukan, silahkan saja panggil Dinas terkait saja. Karena kami membanguan sudah sesui dengan izin yang ada,” katanya.
            Menanggapi hal itu Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Badrul Aini mengatakan, pihaknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut mengaku telah selesai mengadakan rapat internal, yang dilaksanakan padata tanggal 28 Mei 2015 kemarin.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Komisi II DPRD Sumenep itu dihadiri oleh Kepala Desa Arjasa yang baru menjabat, yakni Abd. Rasib. ”Pada intinya, keberadaan pasar yang baru itu tidak bisa memberikan manfaat bagi warga setempat. Bahkan hanya memberikan modhorat, karena saat musim penghujan rumah warga sering kebanjiran,” terangnya.
Sehingga menurut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, keberadaan pasar direncanakan akan digusur secara paksa. ”Pada saat rapat, kepala desa meminta agar lahan itu dikembalikan menjadi lahan pertanian. Karena semenjak dia (Kepala Desa) menjabat, hingga saat ini belum memberikan kontribusi apapun pada desa,” ungkapnya.
Kepala BPPT Sumenep Abd. Madjid mengakui jika pembangunan pasar desa yang baru seluas 4900 meter masih belum mempunyai izin dari pemerintah daerah. ”Untuk izinnya masih belum ada,” katanya.
Lebih lanjut Mantan Kasatpol PP Sumenep itu, mengaku dalam waktu dekat akan melakukan komonikasi lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait, salah satunya dengan Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Petugas Satpol PP, dan juga Komisi II DPRD Sumenep.
Itu dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di pasar baru Arjasa itu. ”Nanti kami bersama-sama akan mengkaji. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, pasti kami lakukan penutupan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, jika pembangunan pasar Arjasa yang dibangun sejak tahun 2012 itu, ditengarai tidak mempunyai IMB dan UKL/UPL. Selain itu pembanguan pasar seluas 4900 meter berada di atas lahan percaton. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons