SUMENEP, Newsdaerah
- Pagiat Gerakan Penyelamat Pilkada Semenep (GPPS) Eko Wahyudi, Lima Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, mencabut Surat Keputusan (SK) Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
yang terindikasi bermasalah. Sebab, dikhawatirkan akan mengganggu terhadap
proses pelaksanaan Pilkada di Sumenep mendatang.
"Kami
minta KPU tegas menindak anggota PPK maupun anggota PPS yang bermasalah. Karena
ketegasan KPU sangat ditunggu oleh masyarakat," katanya.
Sementara
Anggota PPK yang ditengarai bermasalah, salah satunya satu anggota PPK
Kecamatan Lenteng. Salah satu anggota PPK disinyalir telah memalsukan dokumen
negara dengan cara mendoplikat Kartu Identitas (KTP). Itu terlihat dari
kepemilikan KTP yang domisilinya di Kecamatan Ganding.
Sementara
anggota PPS Kecamatan Gili Genting diduga juga mempunyai KTP Ganda, yang letak
domisilinya di Kecamatan Bluto. "Saya sudah telusuri sendiri ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil). Saya juga telah kantongi blu
printnya," terangnya.
Aktifis
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mengatakan, jika sikap KPU
lembek dan tidak memprosesnya, maka dimungkinkan proses demokrasi yang akan
berlangsung 9 Desember 2015 mendatang tidak akan berjalan normal. "Itu
sudah bisa dipastikan. Logikanya, kalau tahapan demi tahapan sudah dilakulan
asal-asalan, maka jangan harap bisa menghasilkan output yang baik,"
terangnya.
Apalagi
menurut Eko, momentum kali ini berbeda dengan momentum pemilihan legislati yang
telah dilakukan tahun 2014 lalu. "Legislatif sifatnya lebih ringan, kalau
Pilkada sangatlah berat. Sehingga membutuhkan proses yang benar-benar matang.
Sebab, kalau salah tingkah reputasi daerah akan suram selama lima tahun,"
terangnya.
Hal
senada juga dikatakan oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD
Sumenep Qusyairi. Menurutnya, KPU dalam melakukan rekrutmen anggota PPK dan
anggota PPS kurang selektif. "Indikasinya, salah satu anggota PPK di salah
satu kecamatan wilayah Pantura diduga gagap teknologi (Gaptek). Bahkan
informasinya dia tidak bisa mengoperasikan komputer. Apalagi untuk memahami UU
maupun PKPU, saya kira sangatlah sulit," terangnya.
Ketua
KPU Sumenep A. Warits mengatakan, untuk saat ini dirinya tidak bisa berbuat
banyak, sebab pengangkatan semua anggota PPK maupun anggota PPS telah menjadi
keputusan tetap yang sifatnya mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
Sehingga
apabila ditemukan adanya anggota PPK dan PPS yang bermasalah, seperti memiliki
KTP ganda ataupun aktif disalah satu partai politik (Parpol), pihaknya
menganjurkan untuk dilaporkan ke KPU, atau dilaporkan melalui jalur hukum, atau
melalui Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sumenep.
"Silahkan
laporkan saja, kami tetap terbuka. Karena kritik konstruktif semua warga,
sangat kami butuhkan. Ini demi lancarnya proses demokrasi di Sumenep,"
terangnya.
Menurut
Warits, meskipun talah dilaporkan ke pihak penegak hukum, dirinya belum bisa
memberikan sanksi. Karena sanksi hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan
yang dikeluarkan oleh Pengadilan. "Kami akan junjung tinggi apapun bentuk
keputusan itu," tukasnya. (di/fa)
