» » KPU Diminta Cabut SK PPK Bermasalah

KPU Diminta Cabut SK PPK Bermasalah

Penulis By on Minggu, 31 Mei 2015 |



SUMENEP, Newsdaerah - Pagiat Gerakan Penyelamat Pilkada Semenep (GPPS) Eko Wahyudi, Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, mencabut Surat Keputusan (SK) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi bermasalah. Sebab, dikhawatirkan akan mengganggu terhadap proses pelaksanaan Pilkada di Sumenep mendatang.
"Kami minta KPU tegas menindak anggota PPK maupun anggota PPS yang bermasalah. Karena ketegasan KPU sangat ditunggu oleh masyarakat," katanya.
Sementara Anggota PPK yang ditengarai bermasalah, salah satunya satu anggota PPK Kecamatan Lenteng. Salah satu anggota PPK disinyalir telah memalsukan dokumen negara dengan cara mendoplikat Kartu Identitas (KTP). Itu terlihat dari kepemilikan KTP yang domisilinya di Kecamatan Ganding.
Sementara anggota PPS Kecamatan Gili Genting diduga juga mempunyai KTP Ganda, yang letak domisilinya di Kecamatan Bluto. "Saya sudah telusuri sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil). Saya juga telah kantongi blu printnya," terangnya.
Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mengatakan, jika sikap KPU lembek dan tidak memprosesnya, maka dimungkinkan proses demokrasi yang akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang tidak akan berjalan normal. "Itu sudah bisa dipastikan. Logikanya, kalau tahapan demi tahapan sudah dilakulan asal-asalan, maka jangan harap bisa menghasilkan output yang baik," terangnya.
Apalagi menurut Eko, momentum kali ini berbeda dengan momentum pemilihan legislati yang telah dilakukan tahun 2014 lalu. "Legislatif sifatnya lebih ringan, kalau Pilkada sangatlah berat. Sehingga membutuhkan proses yang benar-benar matang. Sebab, kalau salah tingkah reputasi daerah akan suram selama lima tahun," terangnya.
Hal senada juga dikatakan oleh pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Sumenep Qusyairi. Menurutnya, KPU dalam melakukan rekrutmen anggota PPK dan anggota PPS kurang selektif. "Indikasinya, salah satu anggota PPK di salah satu kecamatan wilayah Pantura diduga gagap teknologi (Gaptek). Bahkan informasinya dia tidak bisa mengoperasikan komputer. Apalagi untuk memahami UU maupun PKPU, saya kira sangatlah sulit," terangnya.
Ketua KPU Sumenep A. Warits mengatakan, untuk saat ini dirinya tidak bisa berbuat banyak, sebab pengangkatan semua anggota PPK maupun anggota PPS telah menjadi keputusan tetap yang sifatnya mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
Sehingga apabila ditemukan adanya anggota PPK dan PPS yang bermasalah, seperti memiliki KTP ganda ataupun aktif disalah satu partai politik (Parpol), pihaknya menganjurkan untuk dilaporkan ke KPU, atau dilaporkan melalui jalur hukum, atau melalui Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sumenep.
"Silahkan laporkan saja, kami tetap terbuka. Karena kritik konstruktif semua warga, sangat kami butuhkan. Ini demi lancarnya proses demokrasi di Sumenep," terangnya.
Menurut Warits, meskipun talah dilaporkan ke pihak penegak hukum, dirinya belum bisa memberikan sanksi. Karena sanksi hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan. "Kami akan junjung tinggi apapun bentuk keputusan itu," tukasnya. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons