SUMENEP, News Daerah – Setelah Komisi III DPRD Sumenep
gagal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pulau Kramat, Desa Banmaleng,
Kecamatan Gili Genting, Selasa (31/4) kemarin, rupanya membuat pemikiran Anggota
Komisi III DPRD Sumenep berubah derastis. Bahkan saat ini mereka telah
meragukan letak giografis pulau yang tinggal batu karangnya itu.
Keraguan itu muncul saat Komisi III DPRD
Sumenep berkunjung ke rumah kepala Desa Banmaleng, Kecamatan Gili Genting,
Pulau Gili Raja. Bahkan, pulau yang kerap dijadikan lokasi penambangan pasir
liar yang dilakukan oleh warga Kabupaten Pamekasan, masih jadi rebutan antara
Kabupaten Sumenep dengan Kabupaten Pamekasan.
”Kami masih ragu, apakah pulau itu termasuk
bagian dari Kabupaten sumenep ataukah
masuk wilayah pamekasan. Karena setelah kami tanya kepada kepala desa
banmaleng, dari dulu hingga sekarang masih belum pernah dibayar pajak,” kata
Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dul Siam.
Menurut Polisi PKB itu, saat dirinya meninjau
dari sisi peta milik desa, pulau kramat merupakan bagian pulau kecil yang masuk
wilayah Kabupaten Sumenep.
Pulau keramat merupakan pulau yan tidak
berpenghuni. Laus arealnya sekitar kurang lebih 1.500 meter persegi, namun
karena pasir dipulau tersebut sering ditambang dengan cara ilegal, maka saat
ini keberadaan pulau itu hanya tersisa batu karang seluas kurang lebih 15 meter
persegi.
”Memang saat ini pulau kramat nyaris
tenggelam. Itu diakibatkan karena tidakadanya kepedulian dari semua pihak,
termasuk pemerintah daerah,” terangnya.
Legislator dua pereode itu mengatakan,
pihaknya selaku wakil rakyat akan mengupayakan agar sisa pulau itu bisa
dilestarikan. Sebab diakui atau tidak adanya pulau tersebut termasuk salah satu
bagian dari kekayaan alam yang dimiliki daerah.
Kendati demikian uapyan yang akan dilakukan
kedepan untuk melstarikan pulau tersebut, diyakini membutuhkan waktu yang tidak
sedikit. Sebab untuk menentukan kepastian letak giografis pulau tersebut masih
harus melakukan survei.
”Makanya kami dalam waktu dekat ini akan
mengajak Bappeda untuk mengetahui tentang zonasi pulau kramat. Sednagkan
tentnag kondisi pulau itu kami akan mengajak KKP. Karena kami yakin mereka
lebih menguasai soal ini semua,” terangnya.
Sementara Sekretrari Bappeda Sumenep Abd
Rahman, lokasi pulau kramat masih termasuk wilyah Kabupaten Sumenep.
”Berdsarkan peta yang ada, pulau keramat itu masih masuk wilayah Sumenep. Jadi
tidak benar jika itu dikatakan masuk wilayah Pamekasan,” terangnya. (di/fa)
