» » Satpol PP Engan Tertibkan Reklamasi

Satpol PP Engan Tertibkan Reklamasi

Penulis By on Selasa, 14 April 2015 |



Kasi Ops Sedang Melakukan Razia
Sumenep, News Daerah – Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, ennagn untuk melakukan penertiban terhadap Rekalmasi di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. Pasalnya petugas penegak perda itu berdalih hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan.
”Kami sudah tahu tentang pembuatan reklamasi itu. Tapi kami masih belum bisa berbuat apa-apa karena hingga saat in masih belum mendapatkan laporan,” kata Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh.
Menurutnya, petugas satpol pp tidak bisa memberikan penindajkan sebelum ada laporan dari Camat setempat. ”Kalau masih belum ada laporan dari camat akmi tidak bsia melakukan apap-apa,” ungkapnya.
kendati demikian, pihaknya selaku penegak perda berjanji
jika memang pembuatna reklamasi itu tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat dipastikan akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi yang akan diberikan itu, lanjut Saleh disesuiakan dengan tingkat kesalahan yang akan dilakukan. ”Sanksi itu tergantung kesalahan yang dilakukan. Jika kesalahan itu berat, maka bisa pembutan reklamsi itu ditutup paksa,” ungkapnya.
 Kendati demikian, sebelum memutuskan sanksi yang akan dilakukan., pihaknya masih akan melakukan kosultasi terhadap semua pihak. Termasuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sebagai institusi yang berhak mengeluarkan izin, dan jug Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai bagian dari tim perizinan.
”Makanya kami akan mengkaji dulu, untuk apa reklamasi itu dibuat. Jika untuk ternak ikan, tentunya kami masih akan kordinasi dulu negan pihak DKP (Dinsk Kelautan dan Perikan). Namun kalau untuk dibuat jalan dan untuk perlindungan terhadap warga, ya kami masih akan mengkajinya juga,” ungkapnya.
Menurutnya, jika tujuan pembuatan reklamasi itu diperuntukkan perlindungan agar jalan tidak terkna abrasi, maka dipastikan tidak akan ditertibkan. ”Kalau memang tujuannya seperti itu, ya tentunya pemerintah daerah akan memberikan izin,” ungkapnya.
Salah satu waga setempat Syah Alatif mengatakan, pemerintah untuk memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah (Perda). Sebab untuk melakukan penindakan  sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata ruang kawasan reklamasi pantai.
Menurutnya,  menerangkan soal ijin reklamasi itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012. Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Dungkek mengeluhkan pembuatan reklamasi itu, sebab akbat pembuatan reklamasi itu telah merusak lingkungan. Salah satunya membaut tambak sekitar pemukiman warga rusak, pohon kelapa banyak mati, dan juga pekerjaan reklamasi itu diduga tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah. (ND/Fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons