![]() |
| Kasi Ops Sedang Melakukan Razia |
Sumenep, News Daerah – Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP)
Sumenep, ennagn untuk melakukan penertiban terhadap Rekalmasi di Desa Romben Barat,
Kecamatan Dungkek. Pasalnya petugas
penegak perda itu berdalih hingga saat ini masih belum mendapatkan laporan.
”Kami sudah tahu tentang pembuatan reklamasi itu. Tapi
kami masih belum bisa berbuat apa-apa karena hingga saat in masih belum
mendapatkan laporan,” kata Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh.
Menurutnya, petugas satpol pp tidak bisa memberikan
penindajkan sebelum ada laporan dari Camat setempat. ”Kalau masih belum ada
laporan dari camat akmi tidak bsia melakukan apap-apa,” ungkapnya.
kendati demikian, pihaknya selaku penegak perda
berjanji
jika memang pembuatna reklamasi itu tidak mengantongi izin dari pemerintah
setempat dipastikan akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi yang akan diberikan itu, lanjut Saleh
disesuiakan dengan tingkat kesalahan yang akan dilakukan. ”Sanksi itu
tergantung kesalahan yang dilakukan. Jika kesalahan itu berat, maka bisa
pembutan reklamsi itu ditutup paksa,” ungkapnya.
Kendati demikian,
sebelum memutuskan sanksi yang akan dilakukan., pihaknya masih akan melakukan
kosultasi terhadap semua pihak. Termasuk Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT) sebagai institusi yang berhak mengeluarkan izin, dan
jug Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai bagian dari tim perizinan.
”Makanya kami akan mengkaji dulu, untuk apa reklamasi
itu dibuat. Jika untuk ternak ikan, tentunya kami masih akan kordinasi dulu
negan pihak DKP (Dinsk Kelautan dan Perikan). Namun kalau untuk dibuat jalan
dan untuk perlindungan terhadap warga, ya kami masih akan mengkajinya juga,”
ungkapnya.
Menurutnya, jika tujuan pembuatan reklamasi itu
diperuntukkan perlindungan agar jalan tidak terkna abrasi, maka dipastikan
tidak akan ditertibkan. ”Kalau memang tujuannya seperti itu, ya tentunya
pemerintah daerah akan memberikan izin,” ungkapnya.
Salah satu waga setempat Syah Alatif mengatakan, pemerintah
untuk memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah (Perda). Sebab
untuk melakukan penindakan sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU
No. 40/PRT/M/2007 tentang tata ruang kawasan reklamasi pantai.
Menurutnya, menerangkan soal ijin reklamasi itu ada dalam
Perpres Nomor 122 tahun 2012. Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus
mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL).
Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Dungkek
mengeluhkan pembuatan reklamasi itu, sebab akbat pembuatan reklamasi itu telah merusak
lingkungan. Salah satunya membaut tambak sekitar pemukiman warga rusak, pohon
kelapa banyak mati, dan juga pekerjaan reklamasi itu diduga tidak mendapatkan
izin dari pemerintah daerah. (ND/Fa)

.jpg)