» » Pembuatan Reklamasi Disoal Warga

Pembuatan Reklamasi Disoal Warga

Penulis By on Senin, 06 April 2015 |



Sumenep, NewsDaerah - Pembuatan Reklamasi di Romben Barat, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, disoal warga. Pasalnya pembuatan tambak itu dinilai dapat merusak lingkungan sekitar.
"Selain itu kami curiga jika pembuatan reklamasi itu ilegal. Karena saya tidak yakin pemerintah mengeluarkan izin pembuatan reklamasi itu. Sebab, sangat dekat dengan pemukiman warga," kata salah satu tokoh pemuda setempat Syah A. Latif.
Salah satunya, akibat pembuatan reklamasi banyak pohon kelapa yang mulai tumbang, bahkan  sebagian besar kebun milik warga setempat terkikis air laut.
"Memang saat ini abrasi pantai sudah mulai dirasakan warga. Bahkan, akibat bocornya tambak itu sering kali membuat sejumlah lahan milik warga menjadi payau," terangnya.
Hal senada juga dikatakan tokoh masyarakat Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur Mufidul Waro. Dirinya khawatir akibat sering bocornya tambak tersebut bisa mengancam keselamatan warga. "Tidak mustahil air tambak juga akan mencemari sumur warga yang berpotensi merusak kesehatan, karena bisa menyebabkan warga mengalami penyakit gagal ginjal," ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat menyayangkan atas tindakan tersebut. Sebab, sudah jelas jika bisa mencemari lingkungan sekitar. ”Kalau itu memang benar, kami sangat menyayangkan. Bahkan demi menjaga kesehatan warga, kami harap pemkab ikut andil didalamnya,” katanya.
Apalagi kata Yudi, sapaan akrabnya Indra Wahyudi, pemerintah untuk memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah (Perda). Sebab untuk melakukan penindakan  sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata ruang kawasan reklamasi pantai.
Indra menerangkan soal ijin reklamasi itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012. Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Politisi partai Demokrat itu, menilai  selama ini di Kabupaten Sumenep banyaknya reklamasi yang tidak melalui tahapan verifikasi teknis hingga studi kelayakan maka otomatis sudah cacat hukum.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Syahrial masih belum bisa menjelaskan. Sebab saat dihubungi melalalui telepon selulernya sedang tidak aktif. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons