Sumenep, NewsDaerah
- Pembuatan Reklamasi di Romben Barat, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep,
Jawa Timur, disoal warga. Pasalnya pembuatan tambak itu dinilai dapat merusak
lingkungan sekitar.
"Selain
itu kami curiga jika pembuatan reklamasi itu ilegal. Karena saya tidak yakin
pemerintah mengeluarkan izin pembuatan reklamasi itu. Sebab, sangat dekat
dengan pemukiman warga," kata salah satu tokoh pemuda setempat Syah A.
Latif.
Salah
satunya, akibat pembuatan reklamasi banyak pohon kelapa yang mulai tumbang,
bahkan sebagian besar kebun milik warga
setempat terkikis air laut.
"Memang
saat ini abrasi pantai sudah mulai dirasakan warga. Bahkan, akibat bocornya
tambak itu sering kali membuat sejumlah lahan milik warga menjadi payau,"
terangnya.
Hal
senada juga dikatakan tokoh masyarakat Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Sumenep,
Jawa Timur Mufidul Waro. Dirinya khawatir akibat sering bocornya tambak
tersebut bisa mengancam keselamatan warga. "Tidak mustahil air tambak juga
akan mencemari sumur warga yang berpotensi merusak kesehatan, karena bisa
menyebabkan warga mengalami penyakit gagal ginjal," ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi
mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat menyayangkan atas tindakan tersebut.
Sebab, sudah jelas jika bisa mencemari lingkungan sekitar. ”Kalau itu memang
benar, kami sangat menyayangkan. Bahkan demi menjaga kesehatan warga, kami
harap pemkab ikut andil didalamnya,” katanya.
Apalagi kata Yudi, sapaan akrabnya Indra Wahyudi,
pemerintah untuk memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah
(Perda). Sebab untuk melakukan penindakan
sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata
ruang kawasan reklamasi pantai.
Indra
menerangkan soal ijin reklamasi itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012.
Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib
melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Politisi partai Demokrat itu, menilai
selama ini di Kabupaten Sumenep banyaknya reklamasi yang tidak melalui tahapan
verifikasi teknis hingga studi kelayakan maka otomatis sudah cacat hukum.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Syahrial masih
belum bisa menjelaskan. Sebab saat dihubungi melalalui telepon selulernya
sedang tidak aktif. (di/fa)
