» » BUMD Tidak Boleh Gandeng Perusahaan Swasta

BUMD Tidak Boleh Gandeng Perusahaan Swasta

Penulis By on Senin, 06 April 2015 |



Junaidi SCW
Sumenep, NewsDaerah – Badan Perushaan Milik Daerah (BUMD) dilarang mengandeng perusahaan swasta dalam mengelola minyak dan gas, utamanya dalam pengelolaan hak 10 persen partisipasi atau yang dikenal dengan sebautan dana PI (participating interest) wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).
”Sesuai himbauan menteri (Energi Sumber Daya Mineral), semua BUMD yang mengelola Migas tidak diperkenankan untuk mengandeng pihak swasta,” kata Koordinator Sumenep Curruption Watch (SCW) Junaidi.
Mentri ESDM Sudirman Said beberapa hari yang lalu menghimbau agar perusahaan milik daerah dalam mengelola dana PI sebesar 10 persen itu tidak diperkenankan untuk menggandeng pihak swasta. Alasannya, untuk memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan mencegah pemburu rente masuk menguasai blok migas melalui BUMD.
”Alasan itu sangat rasional, sebab ketika tidak menggandeng perusahaan swasta maka dana PI 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerah,” terangya.
Hanya saka menurut Junaidi, praksisnya di Kabupaten Sumenep BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola migas, seperti PT Wira Usaha Sumenekar (WUS) masing menggandeng perusahaan swasta.
Sehingga dana partisipasi yang diberikan oleh perusahaan migas tidak murni dikelola oleh pemerintah daerah. ”Yang jelas, saat ini PT Wus dalam pengelolaan dan partisipasi itu masih menggandeng perusahaan swasta. Kami semua punya data riilnya. Bahkan kami punya data pengelolaan migas dari tahun 2012 yang lalu,” terang Junaidi.
Kabupaten Sumenep merupakan salah satu kabupaten yang berada di ujung timur pulau madura. Sumenep dikenal sebagai penghasil minyak dan gas tertinggi dibandingkan dengan tiga kabupaten yang lain di pulau madura, yakni Kabupaten Pamekasan, Sampang, dan Kabupaten Bangkalan.
Buktinya, saat ini sebanyak lima peruhasaan yang bergerak dibidang migas telah menjajaki sejumlah kepulauan di kota keris ini. Kelima perusahaan tersebut yakni, Husky Cnooc Madura Limited (HCML), SPE Petrolium, Petro Java,  dan Energi Mineral Langgeng (EML). Keempat perusahaan tersbeut saat ini masih dalam tahap ekplorasi.
Lokasi eksplorasi keempat perusahaan itu berbeda, jika Husky di Kepuluan Raas, SPE Petrolium kegitannya di Pragaan, Petro Java di blok North Kangean, dan Energi Mineral Langgeng (EML) di Saronggi.
Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT Santos dan KEI. Untuk PT Santos saat ini sedang melakukan ekploitasi di Blok Maleo dan blok peluang, sednagkan KEI, selain di Pagerungan, juga menggarap Terang Sirasun Batur (TSB) di  di perairan sebelah selatan Pulau Komirian, Kecamatan Raas.
Kepala ESDM Sumenep Abd Kahir mengatakan,jika pengelolaan dana PI BUMD tidak diperkenankan menggandeng pihak swasta, melainkan dalam pengelolaannya dengan pihak KKKS (kontrak kerja sama).
”Sesuai Undang-Undang Nomor 22/2001, kerjasama BUMD dalam pengelolaan dana PI hanya boleh dilakukan dengan KKKS bukan dengan yang lainnya,” katanya.
Sayangnya mantan Kabag Humas Setkeb Sumenep ennggan untuk menjelaskan adanya temuan jika selama ini di Sumenep pengelolaan dana PI BUMD masih menggandeng perusahaan swasta. ”Kalau itu kami tidak bis menjelaskan, karena diluar kewenagn saya,” timpalnya. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons