![]() |
| Junaidi SCW |
Sumenep, NewsDaerah – Badan Perushaan Milik Daerah (BUMD)
dilarang mengandeng perusahaan swasta dalam mengelola minyak dan gas, utamanya
dalam pengelolaan hak 10 persen partisipasi atau yang dikenal dengan sebautan
dana PI (participating interest) wilayah kerja minyak dan gas
bumi (migas).
”Sesuai himbauan menteri (Energi Sumber Daya
Mineral), semua BUMD yang mengelola Migas tidak diperkenankan untuk mengandeng
pihak swasta,” kata Koordinator Sumenep Curruption Watch (SCW) Junaidi.
Mentri ESDM Sudirman Said beberapa hari yang
lalu menghimbau agar perusahaan milik daerah dalam mengelola dana PI sebesar 10
persen itu tidak diperkenankan untuk menggandeng pihak swasta. Alasannya, untuk
memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan mencegah pemburu rente masuk
menguasai blok migas melalui BUMD.
”Alasan itu sangat rasional, sebab ketika
tidak menggandeng perusahaan swasta maka dana PI 100 persen dimiliki oleh
pemerintah daerah,” terangya.
Hanya saka menurut Junaidi, praksisnya di
Kabupaten Sumenep BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola migas, seperti PT Wira
Usaha Sumenekar (WUS) masing menggandeng perusahaan swasta.
Sehingga dana partisipasi yang diberikan oleh
perusahaan migas tidak murni dikelola oleh pemerintah daerah. ”Yang jelas, saat
ini PT Wus dalam pengelolaan dan partisipasi itu masih menggandeng perusahaan
swasta. Kami semua punya data riilnya. Bahkan kami punya data pengelolaan migas
dari tahun 2012 yang lalu,” terang Junaidi.
Kabupaten Sumenep merupakan salah satu
kabupaten yang berada di ujung timur pulau madura. Sumenep dikenal sebagai
penghasil minyak dan gas tertinggi dibandingkan dengan tiga kabupaten yang lain
di pulau madura, yakni Kabupaten Pamekasan, Sampang, dan Kabupaten Bangkalan.
Buktinya, saat ini sebanyak lima peruhasaan yang
bergerak dibidang migas telah menjajaki sejumlah kepulauan di kota keris ini. Kelima
perusahaan tersebut yakni, Husky Cnooc Madura Limited (HCML), SPE Petrolium,
Petro Java, dan Energi Mineral Langgeng (EML). Keempat perusahaan
tersbeut saat ini masih dalam tahap ekplorasi.
Lokasi eksplorasi keempat perusahaan itu
berbeda, jika Husky di Kepuluan Raas, SPE Petrolium kegitannya di Pragaan,
Petro Java di blok North Kangean, dan Energi Mineral Langgeng (EML) di
Saronggi.
Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT
Santos dan KEI. Untuk PT Santos saat ini sedang melakukan ekploitasi di Blok
Maleo dan blok peluang, sednagkan KEI, selain di Pagerungan, juga menggarap
Terang Sirasun Batur (TSB) di di perairan sebelah selatan Pulau Komirian,
Kecamatan Raas.
Kepala ESDM Sumenep Abd Kahir mengatakan,jika
pengelolaan dana PI BUMD tidak diperkenankan menggandeng pihak swasta,
melainkan dalam pengelolaannya dengan pihak KKKS (kontrak kerja sama).
”Sesuai Undang-Undang Nomor 22/2001, kerjasama
BUMD dalam pengelolaan dana PI hanya boleh dilakukan dengan KKKS bukan dengan
yang lainnya,” katanya.
Sayangnya mantan Kabag Humas Setkeb Sumenep
ennggan untuk menjelaskan adanya temuan jika selama ini di Sumenep pengelolaan
dana PI BUMD masih menggandeng perusahaan swasta. ”Kalau itu kami tidak bis menjelaskan,
karena diluar kewenagn saya,” timpalnya. (di/fa)

