”Untuk saat ini kami masih belum
tahu persisi dimana saja pemabangunan reklamasi dilakukan di sumenep ini,”
dalihnya.
Menurut Kepala BLH yang masih belum
genap satu bulan itu, meastika jika pembanguan tersebut dilakukan tanpa mengacu
terhadap peraturan yang yang ada, dipastikan ilegal.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum
melakukan pembuatan reklamasi, yakni ijin usaha dari pemerintah daerah yang
dibuktikan dengan UKL dan UPL (Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup).
”UKKL UPL ini hanya berlaku dalam sektor usaha dalam skla
kecil. Tapi kalau skalanya besar itu harus mempunyai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Tapi untuk sementara waktu kami masih belum tahu
persis dimana letak pemabanguan rklamasi itu,” ungkapnya.
Kendati demkian, mantan Asiste Setkab Sumenep itu
mengatakan, mesekipun beberpaa reklamasi belum mempunyai izin dari pemerintah,
dirinya tidak bisa berbuat banyak, termasuk untuk melakukan penertiban.
”Yang kami urus hanya yang punya izin saja. Kalau itu
ilegal kami tidak ikut didalamnya. Soal penertiban, itu juga bukan wilayah kami
tapi itu sudah wilayah penegak perda,” ungkapnya. Menurutnya, jika pelanggaran
itu dinilai telah melanggar hukum, maka yang berhak melakukan penindakan adalah
petugas kepolisian.
”Kalau cakupannya sampai melanggar UU, maka itu tugas
pihak kepolisan atau penegak hukum yang mengamankan. Kalu dilingkup perda itu
tugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi
mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat menyayangkan atas tindakan tersebut.
Sebab, sudah jelas jika bisa mencemari lingkungan sekitar. ”Kalau itu memang
benar, kami sangat menyayangkan. Bahkan demi menjaga kesehatan warga, kami
harap pemkab ikut andil didalamnya,” katanya.
Apalagi kata Yudi, sapaan akrabnya Indra Wahyudi,
pemerintah untuk memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah
(Perda). Sebab untuk melakukan penindakan
sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata
ruang kawasan reklamasi pantai.
Indra
menerangkan soal ijin reklamasi itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012.
Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib
melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Politisi partai Demokrat itu, menilai
selama ini di Kabupaten Sumenep banyaknya reklamasi yang tidak melalui tahapan
verifikasi teknis hingga studi kelayakan maka otomatis sudah cacat hukum.
Sementara Kasatpol PP Sumenep Abd. Madjid masih belum
bisa memberikan kejelasan. Sebab mantan Camat Pragaan itu masih ada agenda
diluar daerah. ”Hub Pak saleh saya masih ikut uji kompetensi di Surabaya,” timpalnya
saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Dungkek
mengeluhkanpembuatan reklamasi, sebab dapat merusak lingkungan. Salah satunya
membaut tambak sekitar pemukiman warga rusak, pohon kelapa banyak mati, dan
juga pekerjaan reklamasi itu diduga tidak mendapatkan izin dari pemerintah
daerah. (ND/Fa)
