» » Bahan Potasium Marak Digunakan Di Sumenp

Bahan Potasium Marak Digunakan Di Sumenp

Penulis By on Rabu, 15 April 2015 |


Sumenep, Newsdaerah – Meskipun penggunaan bahan peledak (Potasium) dilarang oleh pemerintah, namun di Perairan Kabupaten Sumenep, tetap marak dipakai oleh sejumlah nelayan sebagai alat untuk menangkap ikan.
Buktinya, tiga hari yang lalu, Senin (13/4) sejumlah warga Pulau Sepanjang, Kecamatan Kangean, berhasil mengamankan satu perahu milik salah satu nelayan yang diduga menggunakan bahan potasium saat menangkap ikan.
”Nelayan itu ditangkap diperaiaran pulau Sadulang,” kata salah satu warga setempat yang enngan namanya dimediakan.
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah nelayan di perairan sumenep itu diakui oleh Kabid pengawasan dan perlindungan usaha perikanan Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Sumenep Nur Rachman. Bahkan dalam kurun waktu tigia bulan, pihaknya telah menangi sebanyak10 kasus yang dilakkan oleh nelayan saat menangkap ikan.
”Ada 10 kasus yang kami tangani saat ini.
Tapi untuk penangkapan di pulau Kangean hingga saat ini masih belum masuk laporannya pada kami,” katanya.
Dijelaskan, sepuluh kasusu yang telah ditangani oleh DKP delapan diantaranya telah masuk ke ranah hukum. adapun bentuk pelangaran yang dilanggar oleh nelayan, beranika ragam, mulai dari pelanggaran adminitrasi, alat penangkap ikan sampai pemakian bondet.
”Kasus itu kami temukan di berbagai pulau. Seperti Pulau Sapeken, Pulau Sapudi, dan Pulau Poteren, Perairan Bluto, Kalianget, Batu Putih, dan perairan wilayah Kecamatan Garpura. Tapi tindakan serupa hampir dilakukan disemua perairan di Sumenep ini,” ungkapnya.
Menrutnya, terungkapnya beberapa kasus tersebut akibat kerjasama yang baik diantara pemerintah dengan semua elemen. Salah satunya dengan Pokmaswas (Keplopok Masyarakat Pengawas), Mabes Polri, Ditpolair Polda Jatim dan Satpol Air Polres Sumenep. ”Jenis pelanggaran itu tidak hanya dilakukan oleh nelayan sumenep, melainkan juga kerap dilakukan oleh nelayan diluar seumenep,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, kasus penangkapan yang terjadi pada Kamis (1/1) di Perairan Desa Talaga Kecamatan Nonggonong. KM Argo Bahari 20GT yang mengangkut 18 nelayan ditangkap pokmaswas setempat karena menggunakan alat tangkat dengan alat bantu kompresor. Setelah didata, neleyan tersebut berasal dari  Kepulauan Seribu.
”Selain karena memaki jaring yang dilarang, mereka juga tidak memiliki dokumen kelengkapan penangkapan ikan sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut Rachman mengatakan, jaring yang tidak diperbolehkan digunakan oleh nelayan, seperti alat tangkap ikan jenis sarkak. Meskipun diirnya menegaskan jika tidak semua kasus yang telah dilakukanolehnelayan harus berujung dimeja hijau.
Adapun pemeberian sanksi tersebut dilihatr dari segi pelanggaran yang telah dilanggar oleh nelayan tersebut. Jika bertentangand negan atudan pemerintah, pihaknya memastikan akan diproses melalui jalur hukum. ”Kalau kesalahannya bertentangan dengan perturan, pasti kami tegak tegas, kalau hanya melanggar secara norma, tentunya kami hanua memberikan pembinaan saja,” tukasnya. (ND/FA)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons