Sumenep, Newsdaerah – Meskipun penggunaan bahan peledak (Potasium)
dilarang oleh pemerintah, namun di Perairan Kabupaten Sumenep, tetap marak
dipakai oleh sejumlah nelayan sebagai alat untuk menangkap ikan.
Buktinya, tiga hari yang lalu, Senin (13/4) sejumlah
warga Pulau Sepanjang, Kecamatan Kangean, berhasil mengamankan satu perahu
milik salah satu nelayan yang diduga menggunakan bahan potasium saat menangkap
ikan.
”Nelayan itu ditangkap diperaiaran pulau Sadulang,”
kata salah satu warga setempat yang enngan namanya dimediakan.
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah
nelayan di perairan sumenep itu diakui oleh Kabid pengawasan dan perlindungan
usaha perikanan Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Sumenep Nur Rachman. Bahkan
dalam kurun waktu tigia bulan, pihaknya telah menangi sebanyak10 kasus yang
dilakkan oleh nelayan saat menangkap ikan.
”Ada 10 kasus yang kami tangani saat ini.
Tapi untuk
penangkapan di pulau Kangean hingga saat ini masih belum masuk laporannya pada
kami,” katanya.
Dijelaskan, sepuluh kasusu yang telah ditangani oleh
DKP delapan diantaranya telah masuk ke ranah hukum. adapun bentuk pelangaran
yang dilanggar oleh nelayan, beranika ragam, mulai dari pelanggaran
adminitrasi, alat penangkap ikan sampai pemakian bondet.
”Kasus itu kami temukan di berbagai pulau. Seperti Pulau
Sapeken, Pulau Sapudi, dan Pulau Poteren, Perairan Bluto,
Kalianget, Batu Putih, dan perairan wilayah Kecamatan Garpura. Tapi tindakan serupa hampir dilakukan disemua
perairan di Sumenep ini,” ungkapnya.
Menrutnya, terungkapnya beberapa kasus tersebut akibat
kerjasama yang baik diantara pemerintah dengan semua elemen. Salah satunya
dengan Pokmaswas (Keplopok Masyarakat Pengawas), Mabes Polri, Ditpolair Polda
Jatim dan Satpol Air Polres Sumenep. ”Jenis pelanggaran itu tidak hanya
dilakukan oleh nelayan sumenep, melainkan juga kerap dilakukan oleh nelayan
diluar seumenep,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, kasus penangkapan yang terjadi pada
Kamis (1/1) di Perairan Desa Talaga Kecamatan Nonggonong. KM Argo Bahari 20GT
yang mengangkut 18 nelayan ditangkap pokmaswas setempat karena menggunakan alat
tangkat dengan alat bantu kompresor. Setelah didata, neleyan tersebut berasal
dari Kepulauan Seribu.
”Selain karena memaki jaring yang dilarang, mereka
juga tidak memiliki dokumen kelengkapan penangkapan ikan sesuai dengan aturan
pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut Rachman mengatakan, jaring yang tidak
diperbolehkan digunakan oleh nelayan, seperti alat tangkap ikan jenis sarkak. Meskipun
diirnya menegaskan jika tidak semua kasus yang telah dilakukanolehnelayan harus
berujung dimeja hijau.
Adapun pemeberian sanksi tersebut dilihatr dari segi
pelanggaran yang telah dilanggar oleh nelayan tersebut. Jika bertentangand
negan atudan pemerintah, pihaknya memastikan akan diproses melalui jalur hukum.
”Kalau kesalahannya bertentangan dengan perturan, pasti kami tegak tegas, kalau
hanya melanggar secara norma, tentunya kami hanua memberikan pembinaan saja,”
tukasnya. (ND/FA)

