» » Warga Tuding Kejaksaan Lepas Tersangka Curanmor

Warga Tuding Kejaksaan Lepas Tersangka Curanmor

Penulis By on Kamis, 05 Maret 2015 |


Sumenep, NewsDaerah – Masturi (43) salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, menduga aparat pengek hukum, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, telah melepas MT (Inisial Laki-Laki) warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. MT merupakan salah satu tersangka yang dibekuk pihak kepolisan polsek Kangean paa awal Januari lalu karena terbukti telah mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Hanya saja anak ingusan yang masih berumur 15 tahun itu, saat ini sudah bebas berkeliaran di desanya. Padahal, sesuai pasal 362 KHUP yangberbunyi  "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
”Saya pastikan tidak salah liahat. Karena saya sendiri asli
orang Kangean. Yang kami lihat anak tersebut sudah berkeliaran di Arjasa sejak beberapa hari lalu. Padahal dia baru ditangkap karena kasu spencurian sepeda motor,”  kata  Mustari.
Dikatakan dirinya selaku tokoh masyarakat mengaku sangat kecewa atas tindakan aparat penegak hukum di Sumenep. ”Tenbtunya saya sangat kecewa. Semua warga tahu tingkah laku M itu. Hanya saja yang tersngkut hukum baru pertamakalinya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dirinya mencurigai dilepasnya M karena ada permaian yang dilakukan oleh salah satu oknum penegak hukum. Jika itu benar, menurutnya wajar jika warga tidak lagi percara terhadap penegakan hukum di Indonesia pada umumnya. ”Ini kan aneh. Masak baru ditangkap, tersangkanya sudah dilepas. Padahal kalau melaihat KUHP hukuman bagi pencuri motor sanagat tinggi, bahkan bsia diatas lima tahun penjara,” ungkapnya.
          Kajari Sumenep Roch Adi Wibowo melalui Kasi Pindana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Herman Hidayat membenarkan jika M saat ini telah dibebaskan setelah menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim. Berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri (PN) Sumenep yang bersangkutan di vonis 1,5 bulan kurangan penjara.
”Dia ditahan pada 9 Januari, sehingga pada 23 Feruari yang bersangkutan sudah dibebeskan,” tegasnya.
Menurut Herman, putusan yang telah dilakukan oleh Hakin itu dinilai telah sesui dengan UU yang ada. Sehingga, meskipun M terbukti melakukan tindak pidana pencurian, namun penegak hukum memberikan vonis lebih ringan dari kasus lain. Sebab, yang bersangkutan masih dibawah umur. ”Umurnya masih 15 tahun, makanya putusan hakim lebih ringan,” tegasnya.
Namun, jika pelaku kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum, maka yang bersangkutan bisa lebih berat. ”Kalau sudah residifis maka kami bisa memberlakukan sesuai hukum yang ada. Tidak akan ada diversi lagi,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada Januari lalu M ditangkap oleh anggota Polsek Arjasa karena membawa lari sepeda vario milik warga setempat. Namun, aksi itu digagalkan oleh warga dan pelakunya langsung ditangkap. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons