Sumenep, NewsDaerah – Masturi (43) salah satu tokoh masyarakat Kecamatan
Arjasa, Pulau Kangean, menduga aparat pengek hukum, yakni Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sumenep, telah melepas MT (Inisial Laki-Laki) warga Desa Duko,
Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. MT merupakan salah satu tersangka yang dibekuk
pihak kepolisan polsek Kangean paa awal Januari lalu karena terbukti telah
mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Hanya saja anak ingusan yang masih berumur 15 tahun
itu, saat ini sudah bebas berkeliaran di desanya. Padahal, sesuai pasal 362 KHUP yangberbunyi "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
”Saya pastikan tidak salah liahat. Karena saya sendiri
asli
orang Kangean. Yang kami lihat anak tersebut sudah berkeliaran di Arjasa
sejak beberapa hari lalu. Padahal dia baru ditangkap karena kasu spencurian
sepeda motor,” kata Mustari.
Dikatakan dirinya selaku tokoh masyarakat mengaku
sangat kecewa atas tindakan aparat penegak hukum di Sumenep. ”Tenbtunya saya
sangat kecewa. Semua warga tahu tingkah laku M itu. Hanya saja yang tersngkut
hukum baru pertamakalinya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dirinya mencurigai dilepasnya M karena
ada permaian yang dilakukan oleh salah satu oknum penegak hukum. Jika itu
benar, menurutnya wajar jika warga tidak lagi percara terhadap penegakan hukum
di Indonesia pada umumnya. ”Ini kan aneh. Masak baru ditangkap, tersangkanya
sudah dilepas. Padahal kalau melaihat KUHP hukuman bagi pencuri motor sanagat
tinggi, bahkan bsia diatas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Kajari Sumenep Roch Adi Wibowo melalui Kasi Pindana Umum (Pidum) Kejari Sumenep
Herman Hidayat membenarkan jika M saat ini telah dibebaskan setelah menjalani
hukuman sesuai dengan putusan hakim. Berdasarkan putusan hakim pengadilan
negeri (PN) Sumenep yang bersangkutan di vonis 1,5 bulan kurangan penjara.
”Dia ditahan pada 9 Januari, sehingga pada 23 Feruari
yang bersangkutan sudah dibebeskan,” tegasnya.
Menurut Herman, putusan yang telah dilakukan oleh
Hakin itu dinilai telah sesui dengan UU yang ada. Sehingga, meskipun M terbukti
melakukan tindak pidana pencurian, namun penegak hukum memberikan vonis lebih
ringan dari kasus lain. Sebab, yang bersangkutan masih dibawah umur. ”Umurnya
masih 15 tahun, makanya putusan hakim lebih ringan,” tegasnya.
Namun, jika pelaku kembali mengulangi perbuatan
melanggar hukum, maka yang bersangkutan bisa lebih berat. ”Kalau sudah
residifis maka kami bisa memberlakukan sesuai hukum yang ada. Tidak akan ada
diversi lagi,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada Januari lalu M ditangkap oleh
anggota Polsek Arjasa karena membawa lari sepeda vario milik warga setempat.
Namun, aksi itu digagalkan oleh warga dan pelakunya langsung ditangkap. (di/fa)

