Sumenep, NewsDaerah - Keberadaan sejumlah aset Koperasu Unit Desa
(KUD) Sumber Urip Kecamatan Lenteng mulai disoal oleh warga setempat.
Pasalnya, sejumlah aset KUD ditengarai dijual oleh salah satu pengurus
KUD sendiri.
Aset-aset yang diduga dijual itu diantaranya berupa
dua buah bangunan GLK bantan pemerintah pusat yang terletak di Desa
Ellak Daya dan Desa Lenteng Barat Kec Lenteng. "
Kita tidak mau
maen-maen dengan kasus ini. Jika asset koperasi dijual tanpa
sepengatahun anggota, tentu akan berhadap dengan hukum. Sebab asset
koperasi itu milik bersama anggota bukan milik perorangan atau anggota,
terang Ipung sapaan akrabnya.
Atas
laporan Ipung akhirnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Polres
Sumenep.
Sekitar dua hari lalu, penyidik Polres Sumenep akhirnya turun
langgsung lakukan klarifikasi kepada pengurus KUD Sumber Urip. Sebab
kasus tersebut terindikasi pidana.
Sementara
Ketua KUD Sumber Urip yang baru Moh Wasik ketika dikonfirmasi
mengatakan terkait adanya penyelidikan oleh polisi memang benar. Hanya
saja pihaknya mengaku tidak tahu menahu soal penjualan asset koperasi
itu.
Itu
kan kasusnya terjadi pada periode Ketua yang lama. Saaat ini ketuanya
suadah meninggal. Kami kan waktu itu memang hanya pengurus biasa dan
tidak tahu apa-apa, akunya.
Tapi
yang jelas, asset koperasi Sumber Urip itu bukan asset milik
pemerintah. Asset koperasi ini jelas milik anggota. Sehingga selama
tidak ada keluhan atau tuntutan dari anggota koperasi, apanya yang mau
dipersoalkan? Apalagi yang jadi ketua koperasi saat itu sudah meninggal.
Menurut
Wasik, setelah berkoordinasi dengan Kepala Diskop Sumenep, pihaknya
justru diminta untuk tidak memperpanjang urusan tersebut. Jika koperasi
ini mau maju, lupakan saja persoalan masa lalu itu. (di/fa)
