Sumenep, NewsDaerah – Maraknya penyelenggara pungutan uang dan
barang (PUB) di Sumenep, yang ditengarai ilegal karena tidak mendapatkan izin
dri pemerintah setempat, seperti pengumpulan uang masyarkat untuk pembanguan
masjid, dalam lain semacamnya mendapat tanggapan serius dari Dinas Sosial
(Dinsos) setempat. Bahkan, Dinsos selaku yang leading sektornya mengaku akan
menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
”Sesuai peraturan yang ada, semua pungutan baik
untuk pembangunan fasilitas umum maupun bantuan sosial harus memiliki izin dari
pemerintah daerah. Jika tidak, maka bisa diberi sanksi, baik sanksi ringan
sampai sanksi berat yakni pidana,” kata Kepala bidang bantuan sosial Dinas sosial
(Dinsos) Sumenep Didik Wahyudi.
Menurutnya, pemberian hukuman pidana itu
diberikan
apabila lembaga atau perorangan yang menyalahgunakan wawengan. Selin tidak
mempunyai izin, adanya bantuan diperuntukkan secara pribadi.
”Sebelum kami melimpahkan ke jalur huku, kami
terlebih dahulu memberikan sanksi ringan. Seperti sanksi egoran, baik tertulis
maupun tertulis. Kali itu tidak diindahkan, maka kami akan menyita semua barang
hasil sumbangan. Baru jika itu semua tidak di indahkan, maka kami terpaksa
melimpahkan ke pihak yang berwajib,” terangnya.
Menurutunya, dimusim saat ini memang banyak
lembaga, perorangan atau organisasi sosial yang melakukan PUB. Hanya saja yang
telah mendapatkan izin dari pemrintah daerah sangat sedikit.
Berdasarkan data Dinsos pada tahun ini baru ada
lima organisasi yang mengajukan izin. Padahal, diprediksi jumlah ormas danorsos
yang melakukan pungutan di sejumlah daerah jauh lebih besar.
Oleh sebab itu, dirinya mengaku kedepan akan
melakuakan pengawasan lebih inten lagi. ”Kami pasti akan melakukan pengawasan
setiap saat. Bahkan, kalau mengacu pada tahun 2014 lalu, banyak lembaga atau
perorngan yang kami tegur. Hanya saja tidak sampai ke pihak yang berwajib,”
terangnya
Ditanya soal proses pembuatan surat izin, dirinya
mengaku sangat mudah. Yakni cukup mengajukan surat permohonan atau
pemberitahuan ke Dinsos setempat. Baru kemudan Dinsos mendelegasikan ke Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Dalam surat permohonan, pemohon harus mencantumkan
alamat sekretariat, jumlah dana kebutuhan, cara pengambilan dana dan juga
melampirkan foto copy KTP (kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku. Pembuatran
surat izin itu tanpa dipungut biaya.
”Biasanya surat izin itu berlaku selama tiga bulan.
Karena setiap tiga bulan, pemohon harus memberikan laporan tertulis pada kami.
Jika dana yang didapat masih belum sampai terhadap kebutuhan yang ada, maka
surat izinnya akan diperpanjang lagi selama tiga bulan,” tukasnya. (di/fa)

