» » Pemkab Ancam Pidanakan Pengumpul Bansos Ilegal

Pemkab Ancam Pidanakan Pengumpul Bansos Ilegal

Penulis By on Senin, 30 Maret 2015 |



Sumenep, NewsDaerah – Maraknya penyelenggara pungutan uang dan barang (PUB) di Sumenep, yang ditengarai ilegal karena tidak mendapatkan izin dri pemerintah setempat, seperti pengumpulan uang masyarkat untuk pembanguan masjid, dalam lain semacamnya mendapat tanggapan serius dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Bahkan, Dinsos selaku yang leading sektornya mengaku akan menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
”Sesuai peraturan yang ada, semua pungutan baik untuk pembangunan fasilitas umum maupun bantuan sosial harus memiliki izin dari pemerintah daerah. Jika tidak, maka bisa diberi sanksi, baik sanksi ringan sampai sanksi berat yakni pidana,” kata Kepala bidang bantuan sosial Dinas sosial (Dinsos) Sumenep Didik Wahyudi.
Menurutnya, pemberian hukuman pidana itu
diberikan apabila lembaga atau perorangan yang menyalahgunakan wawengan. Selin tidak mempunyai izin, adanya bantuan diperuntukkan secara pribadi.
”Sebelum kami melimpahkan ke jalur huku, kami terlebih dahulu memberikan sanksi ringan. Seperti sanksi egoran, baik tertulis maupun tertulis. Kali itu tidak diindahkan, maka kami akan menyita semua barang hasil sumbangan. Baru jika itu semua tidak di indahkan, maka kami terpaksa melimpahkan ke pihak yang berwajib,” terangnya.
Menurutunya, dimusim saat ini memang banyak lembaga, perorangan atau organisasi sosial yang melakukan PUB. Hanya saja yang telah mendapatkan izin dari pemrintah daerah sangat sedikit.
Berdasarkan data Dinsos pada tahun ini baru ada lima organisasi yang mengajukan izin. Padahal, diprediksi jumlah ormas danorsos yang melakukan pungutan di sejumlah daerah jauh lebih besar.
Oleh sebab itu, dirinya mengaku kedepan akan melakuakan pengawasan lebih inten lagi. ”Kami pasti akan melakukan pengawasan setiap saat. Bahkan, kalau mengacu pada tahun 2014 lalu, banyak lembaga atau perorngan yang kami tegur. Hanya saja tidak sampai ke pihak yang berwajib,” terangnya
Ditanya soal proses pembuatan surat izin, dirinya mengaku sangat mudah. Yakni cukup mengajukan surat permohonan atau pemberitahuan ke Dinsos setempat. Baru kemudan Dinsos mendelegasikan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Dalam surat permohonan, pemohon harus mencantumkan alamat sekretariat, jumlah dana kebutuhan, cara pengambilan dana dan juga melampirkan foto copy KTP (kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku. Pembuatran surat izin itu tanpa dipungut biaya.
”Biasanya surat izin itu berlaku selama tiga bulan. Karena setiap tiga bulan, pemohon harus memberikan laporan tertulis pada kami. Jika dana yang didapat masih belum sampai terhadap kebutuhan yang ada, maka surat izinnya akan diperpanjang lagi selama tiga bulan,” tukasnya. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons