![]() |
| Moh. Ramli |
Sumenep, NewsDaerah – Kabar gembira bagi seluruh aparatur
desa yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Pasalnya,
bulan depan anggran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp
164 miliar akan segera dicairkan.
”Sesuai peraturan yang ada, bulan April untuk
DD sudah bisa dicairkan. Namun kalau untuk ADD sekarang sudah bisa diproses
untuk segera dilakukan pencairan,” kata Kepala Bagian Pemrintah Desa (Pemdes)
Setkab Sumenep Moh. Ramli.
Mantan camata Batang-Batang itu menjelasakan,
anggran sebesar Rp 164 miliar itu meliputi DD sebesar Rp 49 miliar, dana itu
merupakan dana yang bersumberkan dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
tahun 2015. Sementara Rp 115 miliar merupakan dana yang bersumberkan dari APBD
(Anggran Pendapatan Belaja Daerah) tingkat II tahun 2015.
Anggran ratusan miliar tersebut dipastikan
bisa dicairkan sejak bulan April mendatang. Sebab, payung hukum pencarian dan
penggunaan dana tersebut saat ini sudah dirampungkan dan sudah dikirim untuk
dievaluasi ke Kementiran.
”Perbub (Peraturan Bupati) nya sudah kami
selesaikan. Baik yang Perbub DD, ADD, Pengelolaan Keuangan Desa dan juga Perbub
tentang pengadaan barang dan jasa, sudah kami rampungkan kemari,” terang Ramli.
Selian itu, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pembinaan terhadap
Bendahara Desa dan juga Sekretaris Desa bagiamana pengelolaan dana tersebut.
Sehingga, penggunaan dana di tinkat desa sesuia dengan juknis yang telahd
ikeluarkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut Ramli mengatakan, dirinya
memastikan anggaran yang diterima setiap desa untuk ADD tidak sama. Sebab,
pencaiuran ADD itu masih mengacu terhadap rumusan yang telahd itetapkan
sebelumnya. Salah satunya, besar kecilnya ADD itu, disesuaikan dengan luas
desa, potensi desa, dan jumlah angka miskin.
”Kalau DD sesuai peraturan yang baru, 95
persen dibagi rata, sedangkan 10 persennya dibagi secara porprosional. Kalau
dibagi rata, maka setiap desa minimalnya menerima DD sebesar Rp 300 juta,”
ungkapnya.
Sementara untuk persyaratan pencairan danan
tersebut, terlebih dahulu desa merumuskan penggunaan anggaran ditingkat desa.
Seperti RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa/Kelurahan), APBDes (Anggran Pendapatan Belanja Desa) dan
sejumlah persyaratan lainnya. ”Kalau itu sudah diselesai dilakukan, baru dana
itu bisa dicairkan,” tukasnya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi meminta pemerintah
untuk serius mengawasi penggunaan dana itu. termasuk pemanfaatnya di
masing-masing desa. Sebab, dana itu rentan disalahgunakan. Sehingga tujuan dan
pemanfaatan dana yangtelah dukurkan oleh pemerintah pusat tidak sia-sia. ”Jadi,
walaupun itu anggran pusat, namun pemerintahdaerah harus mengambil alih dalam
pengawasannya. Sehingga pemerintah tidak terkesan hanya bisa mencairkannya saja.
Tapi, bagaima dana miliaran rupiah itu dapat digunakan secara optimal,”
tambahnya.
Selain iti dirinya meminta agar masyarakat juga ikut
andil dalam melakukan pengawasan. ”Jika memang ditemukan pelanggaran. Maka
jangan sunkan, laporkan saja pada kami. Jika memang ada indikasi
yangbertentangan dnegan hukum, kami pastikan akan menempuh jalur hukum. Biarkan
saja hukum nantinya yang berbicara,” tukasnya. (ND/di)

