» » AKD Luruk Dewan, Minta Fasilitasi Penangguhan Penahan Penambang Batu Putih

AKD Luruk Dewan, Minta Fasilitasi Penangguhan Penahan Penambang Batu Putih

Penulis By on Rabu, 04 Maret 2015 |



Sumenep, NeswDaerah - Sejumlah perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep medatangi Komisi B DPRD Sumenep, Rabu (04/03). Mereka mengadukan penangkapan terhadap tiga penambang batu di Kecamatan Batu Putih.
"Kami minta supaya penangkapan yang dilakukan Polhut terhadap tiga penambang batu di Desa Batu Putih Daya, ditangguhkan. Penambangan batu putih itu bukan baru dilakukan tahun 2015. Ini sudah sejak 20 tahun lalu. Kok tiba-tiba sekarang ditangkap?" kata Sekretaris AKD, Imam Idafi.
Dikatakan, permintaan penangguhan penahanan itu dilakukan, sambil menunggu proses perijinan yang diajukan pihak desa ke Kementrian Kehutanan.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Nurus Salam saat menerima perwakilan AKD, mengaku bisa memahami kegelisahan para kepala desa tersebut. Mereka mengkhawatirkan penangkapan para penambang batu putih tersebut berdampak serius terhadap
kelangsungan proyek pembangunan fisik di Sumenep.
"Kalau penambangan batu putih dianggap menyalahi aturan, bisa-bisa tidak ada lagi yang melayani pemesanan batu putih untuk bangunan. Semua yang menambang ini takut ditangkap," katanya.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Jaiman membenarkah hal itu, "Kami menerima limpahan tiga tersangka itu dari Perhutani. Jadi yang menangkap mereka bukan Polres, melainkan Perhutani," kata
Ia menjelaskan ketiga tersangka itu dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 89 (1) huruf a dan b juncto pasal 17 (1) huruf a, b, dan c UU nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Para tersangka itu ditangkap Polhut karena menggali atau menambang batu bata putih di lokasi milik Perhutani.," terangnya.
Dari tangan ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti berupa 2 cangkul, 2 sekop, 1 gergaji mesin, 1 kapak, 1 ganco, 1 plat besi, 1 set pikulan dengan 2 keranjang, dan 1 unit truk nopol M 8402 UV.
"Di dalam truk itu berisi batu bata putih yang sudah ditambang. Semua barang bukti itu sekarang kami amankan di Mapolres Sumenep," pungkasnya.
Antisipasi miras dan narkoba, Polres 'sisir' rumah kost, 16 dijaring. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons