Sumenep,
NeswDaerah - Sejumlah perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep
medatangi Komisi B DPRD Sumenep, Rabu (04/03). Mereka mengadukan penangkapan
terhadap tiga penambang batu di Kecamatan Batu Putih.
"Kami minta supaya penangkapan yang dilakukan Polhut terhadap tiga penambang batu di Desa Batu Putih Daya, ditangguhkan. Penambangan batu putih itu bukan baru dilakukan tahun 2015. Ini sudah sejak 20 tahun lalu. Kok tiba-tiba sekarang ditangkap?" kata Sekretaris AKD, Imam Idafi.
"Kami minta supaya penangkapan yang dilakukan Polhut terhadap tiga penambang batu di Desa Batu Putih Daya, ditangguhkan. Penambangan batu putih itu bukan baru dilakukan tahun 2015. Ini sudah sejak 20 tahun lalu. Kok tiba-tiba sekarang ditangkap?" kata Sekretaris AKD, Imam Idafi.
Dikatakan, permintaan penangguhan penahanan itu dilakukan, sambil menunggu
proses perijinan yang diajukan pihak desa ke Kementrian Kehutanan.
Sementara
Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Nurus Salam saat menerima perwakilan AKD, mengaku
bisa memahami kegelisahan para kepala desa tersebut. Mereka mengkhawatirkan
penangkapan para penambang batu putih tersebut berdampak serius terhadap
kelangsungan proyek pembangunan fisik di Sumenep.
"Kalau
penambangan batu putih dianggap menyalahi aturan, bisa-bisa tidak ada lagi yang
melayani pemesanan batu putih untuk bangunan. Semua yang menambang ini takut
ditangkap," katanya.
Kasubag Humas
Polres Sumenep AKP Jaiman membenarkah hal itu, "Kami menerima limpahan
tiga tersangka itu dari Perhutani. Jadi yang menangkap mereka bukan Polres,
melainkan Perhutani," kata
Ia menjelaskan
ketiga tersangka itu dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan. Mereka
dijerat pasal 89 (1) huruf a dan b juncto pasal 17 (1) huruf a, b, dan c UU
nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
"Ancaman
hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Para tersangka itu
ditangkap Polhut karena menggali atau menambang batu bata putih di lokasi milik
Perhutani.," terangnya.
Dari tangan
ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti berupa 2 cangkul, 2 sekop, 1
gergaji mesin, 1 kapak, 1 ganco, 1 plat besi, 1 set pikulan dengan 2 keranjang,
dan 1 unit truk nopol M 8402 UV.
"Di dalam
truk itu berisi batu bata putih yang sudah ditambang. Semua barang bukti itu
sekarang kami amankan di Mapolres Sumenep," pungkasnya.
Antisipasi miras dan narkoba, Polres 'sisir' rumah kost, 16 dijaring. (di/fa)
Antisipasi miras dan narkoba, Polres 'sisir' rumah kost, 16 dijaring. (di/fa)

