SUMENEP - Meskupun Program PNPM Mandiri Perdesaan
(PNPM MP) sudah resmi dihapus oleh pemerintah per 1 januari 2015 yang lalu,
namun pekerjaan yang didanai PNPM MP masih menyisakan masalah. Buktinya,
pembangunan infrastruktur jalan Paving di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, yang
didanai dari dana PNPM MP sebesar Rp 84 juta ditengarai tidak sesuai bestek
(Besaran Tekhnis).
Indikasinya, pekerjaan jalan kurang lebih sepanjang
200 meter dengan lebar 2 meter yang berada di
RT 04 Dusun Nangger, Desa Jambu
itu, hingga pertengahan Januari tahun 2015 masih belum kelar diselesaikan.
Padahal anggaran pembangunan jalan tersebut merupakan anggaran tahun 2014 yang
lalu.
Sesuai peraturan menteri keuangan dalam negeri
(Permendagri) Nomor 194/PMK.05/2014 tertanggal 6 Oktober 2014, semua pekerjaan
proyek yang bukan termasuk proyek multi years harus selesai paling lambat
tanggal 31 Desember 2014 lalu.
"Ini yang membuat kami tidak habis fikir.
Pekerjaan itu mestinya sudah selesai, tapi kok sampai saat ini masih belum
selesai-selesai," kata Pagiat Team Operasional Penyelamatan
Asset Negara Republik Indonesia (Topan
RI) Syaiful Bahri
Menurut Ipunk, sapaan Akrabnya Syaiful Bahri, dirinya
menyadari jika pemerintah masih memberikan toleransi selama 50 hari sejak
berakhirnya masa kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan. Sebagaimana yang diatur
dalam peraturan presiden (perpres) pasal 93 ayat 1 nomor 70/2012 perubahan
Perpres nomor 54/2010 tentang pengadaan baran/jasa. "Ini kan aturannya
sudah jelas, kenapa hingga saat ini masih belum diteruskan pekerjaannya. Malah
bahan materialnya terkesan dibiarkan kucar kacir di lokasi," terangnya.
Menurut Ipunk, selain tidak selesai tepat waktu,
kejanggalan pekerjaan tersebut terletak pada pemasangan pavingnya. Sebab,
pesmasangan pavingnya tanpa menggunakan pasir. Mestinya sebelum pavingnya
dipasang, terlebih dahulu diberi pasir sebagai pondasinya. Baru setelah itu
pavingisasi dilakukan.
"Tidak hanya itu saja, tapi pemasangan pafingnya
juga tidak diberi semen sebagai perekatnya. Sehingga bisa dipastikan kualitas
pekerjaannya tidak akan tahan lama," ungkapnya.
Lebih lanjut Ipunk mengatakan, setelah dilakukan
pengecekan, kualitas pavingnya juga tidak sesuai dengan juknis (Petunjuk
Tekhnis) yang ada. Mestinya pavingnya menggunakan paving jenis vebro bosa,
namun disana menggunakan paving jenis lokal dengan kualitas nomor tiga.
"Ini yang berpotensi merugikan negara, karena
sudah ada penyusutan anggaran. Kalau paving jenis vebro bosa kan harganya Rp 57
ribu permiternya, namun kalau paving lokal kan hanya 45 ribu permiternya,"
terangnya.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM MP Mahfud lebih
memilih tutup mulut. Padahal secara teknis TPK mempunyai tugas wajib menyusun
mekanisme kerja internal (Standar Operasi dan Prosedur). "Dimana-dimana
(Soal Pekerjaan PNPM) yang banyak tahu adalah Kepala Desa. Jadi, silahkan ke
mantan Kades saja," timpalnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP & KB)
Sumenep Ach. Masuni masih belum bisa memberikan kejelasan terkait
permasalan tersebut. ”Besok pagi ya,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan
singkatanya kepada Kepada Koran Madura. (gh)
