PERTANYAKAN : Syaiful Bhari salah satu warga
Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, keluar dari
kantor Mapolres Sumenep saat
usai mempertanyakan proses penangan kasus tersebut.
|
SUMENEP - Salah satu Warga Desa Lenteng Timur,
Kecamatan Lenteng, mempertanyakan tindak lanjut proses hukum dugaan
penyelewengan pembuatan sertifikat tanah di Desa Lebteng Timur yang sudah
menggelinding ke meja Polres Sumenep, sejak awal tahun tertanggal 20 JANUARI
2014 dengan nomor
tanda bukti lapor TBL/24/1/2014/JATIM/RESSMP. LP/24/1/2014/JATIM/RES/SMP.
Pasalnya, versi warga status terlapor yakni Sekretaris
Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Halki hingga saat ini masih belum jelas.
Padahal krop baju coklat sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi
dan terlapor. "Itu yang membuat kami bingung. Sudah hampir satu tahun
lamanya, penanganan kasus tersebut masih belum jelas," kata salah satu
warga Desa Lenteng Timur Syaiful Bahri.
Dikatakan, berdadarlan hasil konsultasi yang dilakukan
dengan pihak polres Sumenep,
berkas kasus tersebut saat ini masih belum lengkap atau P21. "Saat kami tanya ke bagian Pidum di Polres, berkasnya masih belum
lengkap atau P21. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak awal tahun lalu. Jadi, selama
hampir satu tahun suntuk apa yang dilakukan pihak polres, menyelesaikan satu
kasusus saja tidak bisa,” terangnya
Padahal, lanjut Syaiful, kasus yang dilaporkan oleh warga
Desa Lenteng Timur tersebut, tidak terlalu berat dibandingkan dengan kasus
tindak pidana korupsi yang lain. Sehingga, proses penangannya dinilai juga
tidak membutuhkan waktu yang sangat lama.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar proses
penyelidikan kasus yang dinilai telah meresahkan dan merugikan warga dan negara
itu, benar-benar ditangani secara profesional.
Bahkan pihaknya juga berharap agar dalam melakukan
penyelidikan pihak kepolisian tidak perlu gentar atas ancaman dari pihak
manapun. Sebab, dirinya selaku tokoh masyarakat, akan menjamin dan terus akan
mengawal persoalan tersebut sampai ke akar permasalahannya.
"Itu harapan kami begitu. Jangan sampai
suatu saat nanti ada anggapan dari masyarakat, jika Halki kebal hukum, dan
kasus tersebut terkesan hanya dijadikan pajangan di Polres. Sehinga kalau itu
terjadi, akan berdampak terhadap nama baik institusi,” ungkapnya
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Marjoko melalui Kasubag
Humas Polres Sumenep AKP Jaiman, mengaku masih belum bisa memberikan kejelasan
terkait kasus tersebut. Sebab, pihaknya masih belum mengetahui perkembangan
yang sudah hampir satu tahun menggelinding ke meja Mapolres Sumenep itu. ”Tunggu
dulu, kami masih belum tahu perkembangannya. Nanti kami masih akan koordinasi
dulu dengan Pidum,” katanya singkat. (syai/di)
