» » Warga Pertanyakan Proses Hukum Kasus Dugaan Penggelumbungan Dana Sertifikat Tanah

Warga Pertanyakan Proses Hukum Kasus Dugaan Penggelumbungan Dana Sertifikat Tanah

Penulis By on Senin, 15 Desember 2014 |

PERTANYAKAN : Syaiful Bhari salah satu warga 
Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, keluar dari
 kantor Mapolres Sumenep saat 
usai mempertanyakan proses penangan kasus tersebut.
SUMENEP - Salah satu Warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, mempertanyakan tindak lanjut proses hukum dugaan penyelewengan pembuatan sertifikat tanah di Desa Lebteng Timur yang sudah menggelinding ke meja Polres Sumenep, sejak awal tahun tertanggal 20 JANUARI 2014 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/24/1/2014/JATIM/RESSMP. LP/24/1/2014/JATIM/RES/SMP.
Pasalnya, versi warga status terlapor yakni Sekretaris Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Halki hingga saat ini masih belum jelas. Padahal krop baju coklat sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor. "Itu yang membuat kami bingung. Sudah hampir satu tahun lamanya, penanganan kasus tersebut masih belum jelas," kata salah satu warga Desa Lenteng Timur Syaiful Bahri.
Dikatakan, berdadarlan hasil konsultasi yang dilakukan dengan pihak polres Sumenep,
berkas kasus  tersebut saat ini masih belum lengkap atau P21. "Saat kami tanya ke bagian Pidum di Polres, berkasnya masih belum lengkap atau P21. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak awal tahun lalu. Jadi, selama hampir satu tahun suntuk apa yang dilakukan pihak polres, menyelesaikan satu kasusus saja tidak bisa,” terangnya
Padahal, lanjut Syaiful, kasus yang dilaporkan oleh warga Desa Lenteng Timur tersebut, tidak terlalu berat dibandingkan dengan kasus tindak pidana korupsi yang lain. Sehingga, proses penangannya dinilai juga tidak membutuhkan waktu yang sangat lama.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar proses penyelidikan kasus yang dinilai telah meresahkan dan merugikan warga dan negara itu, benar-benar ditangani secara profesional.
Bahkan pihaknya juga berharap agar dalam melakukan penyelidikan pihak kepolisian tidak perlu gentar atas ancaman dari pihak manapun. Sebab, dirinya selaku tokoh masyarakat, akan menjamin dan terus akan mengawal persoalan tersebut sampai ke akar permasalahannya.
"Itu harapan kami begitu. Jangan sampai suatu saat nanti ada anggapan dari masyarakat, jika Halki kebal hukum, dan kasus tersebut terkesan hanya dijadikan pajangan di Polres. Sehinga kalau itu terjadi, akan berdampak terhadap nama baik institusi,” ungkapnya
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Marjoko melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Jaiman, mengaku masih belum bisa memberikan kejelasan terkait kasus tersebut. Sebab, pihaknya masih belum mengetahui perkembangan yang sudah hampir satu tahun menggelinding ke meja Mapolres Sumenep itu. ”Tunggu dulu, kami masih belum tahu perkembangannya. Nanti kami masih akan koordinasi dulu dengan Pidum,” katanya singkat. (syai/di)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons