» » Tim Perijinan Tutup Paksa Empat Kafe Illegal

Tim Perijinan Tutup Paksa Empat Kafe Illegal

Penulis By on Kamis, 18 Desember 2014 |



SUMENEP – Tim Gabungan Satpol PP, Polres, Kodim, serta BPPT Kabupaten Sumenep akhirnya menutup paksa rumah makan yang dijadikan kafee ilegal. Rabu (17/12). Aksi penutupan resto yang dilakkan oleh Tim perijinan, yakni Badan Pelayanan, Perijinan Terpadu (BPPT), Satpo PP, Polres Sumenep dan Pihak Kodim Sumenep, Setelah sebelumnya gagal menutup paksa karena di larang oleh gerombolan LSM yang diduga menjadi beking dari pendirian kafee di Sumenep
Kempat kafe and resto tersebut, diantaranya Malioboro yang bertempat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Kota, Resto Zurine, ang berada di Jalan Halim Kusuma, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kota Sumenep, Warung Putri Ayu yang berada di Desa Kertasada, Kecamatan Kalinaget, dan Galaxi yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota Sumenep.
Pantaun Koran Madura, sebelum petugas tim perijinan bergerak untuk melakukan penutupan,
sekitar pukul 10.00 semuanya berkumpul di kantro Satpol PP Sumenep, di Jl. Dr.Wahidin. Setelah semuanya berkumpul, maka tim tersebut berbondong-bondong menuju tempat sasaran dnegan menggunkan mobil dinas Pol PP dan mobil dnian satker masing-masing.
yang menjadi tujuan penyigelan pertamakalinya, adalah Reto Zurin yang bertempatkan di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kepanjen. Hanya saja, setelah seampainya disana, tim yang sudah dilengkapi papan penyigelan dan sejumlah peralatan lainnya, mereka mendapat tantangan keras dari pemilik Resto Zurin H. Subaidi.
Bahkan, kedatangan tim tersebut disambut oleh kalangan pagiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarkat) dan sejumlah wartawan mingguan. Namun, awalnya tim yang sudah lengkap itutidak menghiraukan bahkan, langsung masuk keruangan Resto Zurin yang serba tertutup dan dilengkapi dengan sound sistem dan alat musik DJ.
Pasa saat itu, terjadi perdebatan antara pemilik Resto Zurine H. Subadi dengan tim yang dikomandani oleh Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh. Bahkan pada saat itu hampir terjadi sedikit percekcokan ditengah-tengah perdebatan itu. Bahkan pemilik Resto Zurin ngotot untuk tidak dilakukan penutupan, dengan alasan Resto Zurin tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
”Kami terpaksa berontak, karena tidak ada bukti autentik yang disodorkan oleh pemerintah, moro-moro tim itu datang dan melakukan penutupan terhadap usaha kami tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” kata pemilik Resto Zurin H. Subaidi.
Karena kewalahan, maka tim itu langsung balik kucing dan melakukan melakukan koordinasi kembali. Baru sekitar pukul 03.30 petugas tim yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Abd Madjid, dan Kepala BPPT Seumenep Herman Puernomo, kembali sekaligus malakukan penutupan secara permanen terhadap empat rumamakan dengan cara memasang papan dan striker.
Aksi penutupan kedua kalinya ini tanpa ada perlawanan sedikitpun dari pemilik warung makan yang dinilai telah dialih fungsikan itu.
"Jadi 4 titik itu sudah di tutup. Ini bukan hanya Satpol PP, tapi semua TIM juga ikut bergerak," kata Madjid ketua Satpol PP Sumenep.
Pada saat penutupan berlangsung, petugas satpol pp juga menemukan dua pasang, yakni dua orang laki-laki dan dua orang perampuan yang diduga sedang pesta miras di disalah satu kafe. Dua pasang yang diduga penghuni kafe dan barang buktinya berupa satu bungkus minuman beralkohol tinggi diamankan oleh petugas.
Dikatakan, penutupan Kafee tersebut karena himbauan langsung dari bupati Sumenep KH. A. Busyro karim untuk menutup  semua tempat karaoke yang tertutup.
"Alasannya itu karena mereka tidak berijin. Ijinnya rumah makan tiba-tiba ada tempat dugemnya di belakang," katanya.
Madjid melanjutkan pihaknya akan terus memantau tempat hiburan malam itu agar tidak meresahkan warga sekitar. Penutupan paksa yang dilakukan oleh tim gabungan juga didasarkan kepada laporan warga yang mengaku resah dengan adanya tempat hiburan malam yang melayani jasa minuman keras serta perempuan pekerja seks komersial.
"Kita akan pantau terus. Jika tetap melanggar akan kita seret ke ranah hukum. Sebab mereka telah melanggar ijin yang sudah dikeluarkan di awal. Ijinnya rumah makan malah menyediadakan tempat hiburan malam," tukasnya. (rah/di)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons