» » Pemkab Abaikan Kebijakan Menteri BUMN

Pemkab Abaikan Kebijakan Menteri BUMN

Penulis By on Kamis, 18 Desember 2014 |



SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dinilai telah mengabaikan kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentang penganggaran tim operasional pendistribusian bantuan beras untuk keluarga miskin (Raskin).
Pasalnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, menegaskan jika pada tahun 2015 mendatang, program raskin tidak lagi menggunakan beras, melainkan akan memakai sistem e-money. Sehingga, penerima manfaat tidak lagi menerima beras, melainkan menerima uang yang aka ditranfer melalui rekening masing-masing penerima. Sehingga tidak lagi membutuhkan tenaga pengawas maupun pendamping.
Anehnya, meski demikian, paa tahun 2015 mendatang Pemerintah Sumenep, pada tahun 2015
mendatang masih melakukan penganggaran terhadap operasional tim OPK Raskin dan Unit Pengaduan Masyarakat. Sesuai dengan data yang tercantum pada PPAS (Plafon Prioritas Anggran Sementara), anggaran untuk tim operasional raskin itu mencapai Rp 4.791.461.000.
”Ini yang kami tidak mengerti, kenapa Pemda masih mencantumkan di PPAS tahun 2015. Wong sudah jelas menteri BUMN menyatakan, jika pada tahun 2015 mendatang pendistribusan raskin akan dirubah ke e-money,” kata Koordinator Lembaga Kajian Kritis Sumenep (LKKS) Junaidi Pelor.
Terjadinya hal seperti itu, kata Junaidi, idsebakankarea kelalaian pemerintah daerah dalam menyusun PPAS. ”Bisa saja seperti itu, atau PPAS nya copy paste,,” terangnya
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi juga mengakui jika dana untuk pengawasan raskin sampai pendistribusian raskin saat ini memang tercamtum dalam PPAS. ”Memang dalam PPAS tercover untuk biaya pendistribusian dan pengawasan raskin,” katanya.
Mestinya, kata politisi partai demokrat itu, jika memang program raskin itu sudah dialihkan menjadi e-money, mestinya tidak usah dianggarkan kembali. Sebab, pendistribusian seperti itu, tidak membutuhkan pengawasan dan biaya pendistribusian kembali.
”Kami selama dua hari membahas KUA / PPAS bersama tim banggar (Badan Anggaran) dan Banmus (Badan Musyawarah), tidak pernah merubah subtansi KUA / PPAS. Kami fokus terhadap prakarsa yang diusulkan pihak eksekutif dan legis latif saja. Soal KUA PPAS yang lebih detil adalah komisi,” katanya
Oleh sebab itu, untuk persoalan tersebut dirinya memasrahkan kembali terhadap semua komisi yang membidangi. ”Jadi, persoalan itu komisi yang harus detil dan jangan sampi teledor. Karena kalu tiu terjadi, dipastikan APBD tahun 2015 akan amburadul,” tegasnya
Kendati demikian, pihaknya menduga jika masuknya anggaran tersebut, disebabkan karena pembuatan PPAS lebih dulu dibandingkan dengan adanya kebijkan Menteri BUMN.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Hadi Soetarto enggan memberikan komintar soal itu. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya sampai berita ini diturunkan masih belum ada tanggapan. (man)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons