SUMENEP
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dinilai telah mengabaikan kebijakan Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentang penganggaran tim operasional
pendistribusian bantuan beras untuk keluarga miskin (Raskin).
Pasalnya,
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, menegaskan jika pada
tahun 2015 mendatang, program raskin tidak lagi menggunakan beras, melainkan
akan memakai sistem e-money. Sehingga, penerima manfaat tidak lagi menerima
beras, melainkan menerima uang yang aka ditranfer melalui rekening
masing-masing penerima. Sehingga tidak lagi membutuhkan tenaga pengawas maupun
pendamping.
Anehnya,
meski demikian, paa tahun 2015 mendatang Pemerintah Sumenep, pada tahun 2015
mendatang masih melakukan penganggaran terhadap operasional tim OPK Raskin dan
Unit Pengaduan Masyarakat. Sesuai dengan data yang tercantum pada PPAS (Plafon
Prioritas Anggran Sementara), anggaran untuk tim operasional raskin itu
mencapai Rp 4.791.461.000.
”Ini
yang kami tidak mengerti, kenapa Pemda masih mencantumkan di PPAS tahun 2015. Wong sudah jelas menteri BUMN menyatakan,
jika pada tahun 2015 mendatang pendistribusan raskin akan dirubah ke e-money,” kata
Koordinator Lembaga Kajian Kritis Sumenep (LKKS) Junaidi Pelor.
Terjadinya
hal seperti itu, kata Junaidi, idsebakankarea kelalaian pemerintah daerah dalam
menyusun PPAS. ”Bisa saja seperti itu, atau PPAS nya copy paste,,” terangnya
Sementara
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi juga mengakui jika dana untuk pengawasan
raskin sampai pendistribusian raskin saat ini memang tercamtum dalam PPAS.
”Memang dalam PPAS tercover untuk biaya pendistribusian dan pengawasan raskin,”
katanya.
Mestinya,
kata politisi partai demokrat itu, jika memang program raskin itu sudah
dialihkan menjadi e-money, mestinya tidak usah dianggarkan kembali. Sebab,
pendistribusian seperti itu, tidak membutuhkan pengawasan dan biaya
pendistribusian kembali.
”Kami
selama dua hari membahas KUA / PPAS bersama tim banggar (Badan Anggaran) dan
Banmus (Badan Musyawarah), tidak pernah merubah subtansi KUA / PPAS. Kami fokus
terhadap prakarsa yang diusulkan pihak eksekutif dan legis latif saja. Soal KUA
PPAS yang lebih detil adalah komisi,” katanya
Oleh
sebab itu, untuk persoalan tersebut dirinya memasrahkan kembali terhadap semua
komisi yang membidangi. ”Jadi, persoalan itu komisi yang harus detil dan jangan
sampi teledor. Karena kalu tiu terjadi, dipastikan APBD tahun 2015 akan
amburadul,” tegasnya
Kendati
demikian, pihaknya menduga jika masuknya anggaran tersebut, disebabkan karena
pembuatan PPAS lebih dulu dibandingkan dengan adanya kebijkan Menteri BUMN.
Sementara
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Hadi Soetarto enggan memberikan
komintar soal itu. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya sampai
berita ini diturunkan masih belum ada tanggapan. (man)
