SUMENEP - Meskipun saat ini Ikbal akan dila[porkan kepada
penegak hukum, namun dipastikan tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai kades
terpilih. Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep tetap akan memproses
pelantikannya, yang direncanakan akan digelar pada tanggal 22 Desember
mendatang.
”Kami sudah mendapatkan laporan pengesahan pilkades di
sana. Kewajiban kami adalah melanjutkan pada tahap pelantikan,” kata Kepala
Bidang Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setkab Sumenep Moh. Ramli.
Sementara untuk kasus yang dipastikan akan menjerat
Ikbal, menurut mantan Camat Batang-Batang itu, dirinya masih menunggu hasil di
persidangan. Sebab dirinya tidak mau berandai-andai, namun jika di dalam amar
putusan terdapat fakta yang menunjukkan bahwa dia bersalah, maka ada mekanisme
lain yang akan dilakukan. ”Proses hukum harus menunggu inkrach. Jadi, selama
kami masih belum menerima hasil putusan itu, maka kami akan megabaikan itu
semua,” terannya
Kepala Desa/Guluk-Guluk Ikbal masih belum bisa
memberikan kejelasan terkait dugaan adanya penyelewengan tersebut. Sebab, saat
ihubungi melalui telepon selulernya, pihaknya tidak merespon walaupun nada
sambungnya terdengar aktif.
Untuk diketahui, Senin (8/12) ratusan warga di
Desa/Kecamatan Guluk-Guluk berunjuk rasa dikantor kecamatan setempat. Mereka
mempertanyakan bantuan raskin yang selama ini tidak pernah mereka dapatkan.
Padahal mereka sudah tercatat dalam DPM yang dikeluarkan pemerintah. (di/fa)
