![]() |
| Add caption |
SUMENEP – Meski pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Masalima,
Kepulauan Masalembu sudah usai, namun masih meninggalkan permasalhan yang cukup
komplit. Bahkan, pelaksaan pilkades yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2014
yang lalu disinyalir cacat hukum.
Salah satu indikasinya, proses adminitrasi calon kepala desa terpilih
diduga melanggar ketentuan peraturan bupati (Perbub) No 31/2014 tentang
pemilihan kepala desa serentak tahap dua tahun 2014.
Dimana, versi warga domisili cakades yang baru akan dilantik pada tanggal 22
Desember mendatang, lamanya domisili bersangkutan belum genap 1 tahun. Padahal
sesui perbub pasal 19 bagian G Perbup No 31/2014, cakdes yang bisa mencalonkan
minimalnya harus berdomisili selama satu tahun. Hal itu dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk (KTP) cakades yang diduga masih dibuat tiga hari sebelum
pendaftaran cakades ditutip oleh panitia.
”Berdsarkan penelitian yang kami lakukan, terhadap berkas cakades itu,
hasilnya KTP yang bersangkutan baru dibuat tiga hari sebelum pendaftaran ditutup,
yakni pada tanggal 7 oktober 2014. Sementara pendaftaran cakades panitia resmi
menutup pada tanggal 10 oktoebr lalu,
” kata warga setempat, Ramliyanto.
Keadaan tersebut, lanjut Ramli, mendakan jika pelaksaan pilkades tersebut
sudah cacat hukum. Sehingga, dirinya dalam waktu dekat akan membawa persoalan
itu ke PTUN. ”Ini yang kita soal. Bukan kami (mewakili calon kades yang kalah)
tidak menerima atas kekalahan tersebut. Melainkan karena dalam proses
pendaftaran calon yang tidak memenuhi persyaratan justru diloloskan panitia
pilakdes. Ini ada apa?,” terangnya
Tidak hanya itu, lanjut Ramli, bukti kejanggalan lainnya diantaranya NIK
yang bersangkutan tidak sama dengan tanggal lahirnya, tanda tangan di KTP tidak
sama dengan ijazah dan surat lamaran. Selain itu, KTP terbit lebih awal dari KK
pdahal seharusnya KK yang terbit duluan. ”KTP-nya tertera 7 Oktober, KTP-nya 9
oktober?” ungkapnya.
Hasbullah selaku ketua panitia pilkades Masalima, Masalembu. Lolosnya
verifikasi calon kades terpilih karena yang bersangkutan memang asli putera
daerah yang hal itu dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari yang
bersnagkutan.
”Terkait dengan NIK yang tidak sama setelah saya cek di Online ternyata
benar keluar nama yang bersangkutan. Soal perubahan NIK itu urusan Dispendukcapil,”
pungkasnya.
Ditambahkan tidak ada
patokan tandatangan harus sama kecuali Cap Jari. Sebab tanda tangan bisa
berubah-ubah. Soal KTP yang lebih awal terbit dari KK, dia berdalih kalau hal
itu ada kesalahan pada KK sehingga hahrus dirubah KK-nya makanya KTP-nya terbit
duluan. Apalagi dalam proses verifikasi itu sudah terbuka yang dihadiri Sekcam,
Polsek, Koramil, Sekdes, BPD dan PPAI. Sehingga jika memang ada kejanggalan
bisa langsung dikoreksi. (di/fa)

.jpg)