» » Pilkades Masalima Dinilai Cacat Hukum

Pilkades Masalima Dinilai Cacat Hukum

Penulis By on Kamis, 18 Desember 2014 |



Add caption
SUMENEP – Meski pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Masalima, Kepulauan Masalembu sudah usai, namun masih meninggalkan permasalhan yang cukup komplit. Bahkan, pelaksaan pilkades yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2014 yang lalu disinyalir cacat hukum.
Salah satu indikasinya, proses adminitrasi calon kepala desa terpilih diduga melanggar ketentuan peraturan bupati (Perbub) No 31/2014 tentang pemilihan kepala desa serentak tahap dua tahun 2014.
Dimana, versi warga domisili cakades yang baru akan dilantik pada tanggal 22 Desember mendatang, lamanya domisili bersangkutan belum genap 1 tahun. Padahal sesui perbub pasal 19 bagian G Perbup No 31/2014, cakdes yang bisa mencalonkan minimalnya harus berdomisili selama satu tahun. Hal itu dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) cakades yang diduga masih dibuat tiga hari sebelum pendaftaran cakades ditutip oleh panitia.
”Berdsarkan penelitian yang kami lakukan, terhadap berkas cakades itu, hasilnya KTP yang bersangkutan baru dibuat tiga hari sebelum pendaftaran ditutup, yakni pada tanggal 7 oktober 2014. Sementara pendaftaran cakades panitia resmi menutup pada tanggal 10 oktoebr lalu,
” kata warga setempat, Ramliyanto.
Keadaan tersebut, lanjut Ramli, mendakan jika pelaksaan pilkades tersebut sudah cacat hukum. Sehingga, dirinya dalam waktu dekat akan membawa persoalan itu ke PTUN. ”Ini yang kita soal. Bukan kami (mewakili calon kades yang kalah) tidak menerima atas kekalahan tersebut. Melainkan karena dalam proses pendaftaran calon yang tidak memenuhi persyaratan justru diloloskan panitia pilakdes. Ini ada apa?,” terangnya
Tidak hanya itu, lanjut Ramli, bukti kejanggalan lainnya diantaranya NIK yang bersangkutan tidak sama dengan tanggal lahirnya, tanda tangan di KTP tidak sama dengan ijazah dan surat lamaran. Selain itu, KTP terbit lebih awal dari KK pdahal seharusnya KK yang terbit duluan. ”KTP-nya tertera 7 Oktober, KTP-nya 9 oktober?” ungkapnya.
Hasbullah selaku ketua panitia pilkades Masalima, Masalembu. Lolosnya verifikasi calon kades terpilih karena yang bersangkutan memang asli putera daerah yang hal itu dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari yang bersnagkutan.
”Terkait dengan NIK yang tidak sama setelah saya cek di Online ternyata benar keluar nama yang bersangkutan. Soal perubahan NIK itu urusan Dispendukcapil,” pungkasnya.
            Ditambahkan tidak ada patokan tandatangan harus sama kecuali Cap Jari. Sebab tanda tangan bisa berubah-ubah. Soal KTP yang lebih awal terbit dari KK, dia berdalih kalau hal itu ada kesalahan pada KK sehingga hahrus dirubah KK-nya makanya KTP-nya terbit duluan. Apalagi dalam proses verifikasi itu sudah terbuka yang dihadiri Sekcam, Polsek, Koramil, Sekdes, BPD dan PPAI. Sehingga jika memang ada kejanggalan bisa langsung dikoreksi. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons