SUMENEP – Pembangunan dua mega proyek senilai
Rp 4,5 miliar diduga tidak sesuai dengan spek. Dua
bangunan yang didanai dari dana APBD tahun 2014 itu, diduga kedalaman pondasi
tiang pancungnya hanya sekitar satu meter, mestinya kedalaman pondasinya itu
lebih dari satu meter, sebab gedung tersebut didesain berlantai dua.
Selain itu, gedung yang dierencanakan sebagai kantor
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor
Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (BPMP) dan Keluarga
Berencana (KB), kualitas gedungnya sangat
jelek, sebab pekerjaannya dikerjakan secara terburu-buru. ”Bayangkan plesteran dinding yang masih basah
langsung diplamir dan di cat, pasti itu cepat mengkelupas nantinya,” kata Ainur
Rahman Koordinator Suara Masyarakat Sumenep (SMS).
Selain itu, kata Ainur, penggunaan plapon
atapnya diduga tidak sesuai dengan juknis yang ada.
”Saya ajungi jempol dnegan
penggunaan Galpalum itu, tapi saynagnya Galvalum yang dipakai itu, diduga Galvalum campuran, yakni sebagian pakai
Galvalum K1, sebagian dicampur Galvalum K3,” terangnya
Selain itu, pelaksaan proyek juga telah melangar
peraturan, yakni tidak tidak ada papapn namanya. Sehingga pekerjaan proyek
tersebut terkesan disembunyikan.
Padahal, sesuai peraturan presiden (Pepres)
No 70 tahun 2012 dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah setiap pekerjaan proyek diharuskan memasang
papan nama selama pekerjaan proyek berlangsung.
”Saya
sadar, jika semua proyek tidak bisa diastikan tidak akan sesuai dengan RAB
(Rencana Anggaran Belanja) yang ada. Tapi kalau dua proyek itu sudah sangat
keterlaluan,” terangnya.
Sementara
Kepala Dianas Kesehatan (Dinkes) Sumenep dr. A. Fatoni mengaku tidak tahu
menahu terkait pembanguan kantor tersebut. Sebab, semua perencanaanya dilakukan
oleh bagian tata pemerintahan setakab sumenep. ”Itu bukan dinas yang
menanganinya, semua RAB nya berada di bagian tapem pemkab,” katanya singkat.
Untuk
diketahui, Sesuai kesepakatan antara pemerintah
daerah dengan pihak rekanan dua proyek tersebut harus selesai maksimal pada 28
Desember. Namun, jika tidak sesuai, maka dipastikan rekanan akan diputus
kontrak sebagai sekwensi keterlambatan tersebut. Hal itu mengacu terhadap perpres
nomor 70 tahun 2012.
Kendati demikian, pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep Arman Effendy mengaku
optimis pembangunan dua gedung tersebut selesai tepat waktu. Mengingat saat ini
pekerjaan dua gedung tersebut sudah hampir selesai seratus persen. ”Insyalllah
asalkan kontraktor mengerjakan sesuai perencanaan,” katanya. (di/fa)
