» » Dua Mega Proyek Disinyalir Tak Sesuai Spek

Dua Mega Proyek Disinyalir Tak Sesuai Spek

Penulis By on Kamis, 18 Desember 2014 |



SUMENEP – Pembangunan dua mega proyek senilai Rp 4,5 miliar diduga tidak sesuai dengan spek. Dua bangunan yang didanai dari dana APBD tahun 2014 itu, diduga kedalaman pondasi tiang pancungnya hanya sekitar satu meter, mestinya kedalaman pondasinya itu lebih dari satu meter, sebab gedung tersebut didesain berlantai dua.
Selain itu, gedung yang dierencanakan sebagai kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (BPMP) dan Keluarga Berencana (KB), kualitas gedungnya sangat jelek, sebab pekerjaannya dikerjakan secara terburu-buru. ”Bayangkan plesteran dinding yang masih basah langsung diplamir dan di cat, pasti itu cepat mengkelupas nantinya,” kata Ainur Rahman Koordinator Suara Masyarakat Sumenep (SMS).
Selain itu, kata Ainur, penggunaan plapon atapnya diduga tidak sesuai dengan juknis yang ada.
”Saya ajungi jempol dnegan penggunaan Galpalum itu, tapi saynagnya Galvalum yang dipakai itu,  diduga Galvalum campuran, yakni sebagian pakai Galvalum K1, sebagian dicampur Galvalum K3,” terangnya
Selain itu, pelaksaan proyek juga telah melangar peraturan, yakni tidak tidak ada papapn namanya. Sehingga pekerjaan proyek tersebut terkesan disembunyikan.
Padahal, sesuai peraturan presiden (Pepres) No 70 tahun 2012 dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah setiap pekerjaan proyek diharuskan memasang papan nama selama pekerjaan proyek berlangsung.
”Saya sadar, jika semua proyek tidak bisa diastikan tidak akan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada. Tapi kalau dua proyek itu sudah sangat keterlaluan,” terangnya.
Sementara Kepala Dianas Kesehatan (Dinkes) Sumenep dr. A. Fatoni mengaku tidak tahu menahu terkait pembanguan kantor tersebut. Sebab, semua perencanaanya dilakukan oleh bagian tata pemerintahan setakab sumenep. ”Itu bukan dinas yang menanganinya, semua RAB nya berada di bagian tapem pemkab,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak rekanan dua proyek tersebut harus selesai maksimal pada 28 Desember. Namun, jika tidak sesuai, maka dipastikan rekanan akan diputus kontrak sebagai sekwensi keterlambatan tersebut. Hal itu mengacu terhadap perpres nomor 70 tahun 2012.
Kendati demikian, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep Arman Effendy mengaku optimis pembangunan dua gedung tersebut selesai tepat waktu. Mengingat saat ini pekerjaan dua gedung tersebut sudah hampir selesai seratus persen. ”Insyalllah asalkan kontraktor mengerjakan sesuai perencanaan,” katanya. (di/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons