![]() |
| Ilustrasi Buy Google |
SUMENEP – Meskipun pemerintah pusat mencabut penerapan kurikulum 2013 (K-13), nmaun untuk lembaga atau seklah yang ebrada Dikabupaten
Sumenep tetap akan diterapkan. Pasalna, hingga saat ini Dinas Pendidikan
(Disdik) setempat masih belum menerima surat edran dari pemerintah pusat
tentang pencabutan penerapan K13.
Belum
menerima SE dari pusat itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah
(Kabid Dikmen) Disdik Sumenep Nurul Hamzah.
”Kami sendiri masih belum berani untuk mencabut penerapan K-13 di sekolah. Karena kami masih belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat
tentang pencabutan tersebut,’ katanya.
Dikatakan,
saat ini dirinya juga mengakui jika pihaknya juga mendapat informasi dari media
massa, seperti internet. Bahkan di internet dia juga terdapat surat yang mengatasanamakan
Mendikbud Anis Baswedan yang berisis tentang pencabutan
penerapan K13.
”Kalau di internet kami sudah mebacanya, namun kami tidak bisa menerapkan kebijakan baru hingga
ada surat resmi pada kami,” ungkapnya
Menurutnya,
saat ini untuk mengantisipasi pencabutan tersebut, pihaknya sudah mengumpulkan
kepala sekolah an berada dibawah naungan Dinas
Pendidikan Sumenep.
Dalam
pertemua itu, membahas tentang penerapan K13 bagi seklah yang sudah lama
menerapkan kurikulum baru tesebut. Nmaun dalam rapat tersebaut menghasilkan
jika Disdik dan
kepala sekolah sepakat untuk menunggu surat edaran seperti yang dijanjikan oleh
mendikbud. ”Pada umumnya di Sumenep semua
sekolah sudah menerapkan K13. Bahkan semua tahapan sudah hamper rampung semua,”
terannya
Untuk diketahui, mendikbud Anis Baswedan
mengeluarkan kebijakan agar K-13 hanya diterapakan di sekolah yang sudah
menerapkan selama tiga semister. Sementara untuk sekolah yang baru
menerapkannya dianjurkan untuk menggunakan kurikulum yang lama, yakni Kurikulum tahun 2006.
(di/fa)
Jumlah Sekolah Di Sumenep Yang Menerapkan K-13 Sejak 2013
Lembaga Pendidikan Jumlah Total Yang menerapkan
SMP 125
Sekolah 6 Sekolah
SMA 56 Sekolah 7 Sekolah
SMK 36 Sekolah 1 Sekolah
Sumber Disdik
Sumenep

