SUMENEP – Meski sudah berakhir masa kontraknya, yakni pada 5 Oktober lalu, pekerjaan Proyek Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah senilai Rp 12 miliar, di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep, dari APBN tetap dilanjutkan.
Proyek dengan nomor kontrak/SPK:27/ SMNP.P4/PPK.P/PPLP/III/2014 tertanggal 04 Maret 2014,
pekerjaannya sudah digarap sejak 10 Maret 2014 dan seharusnya selesai 5 Oktober 2014, sampai saat ini baru terealisasi 72 persen.
Akibatnya,proyek yang bersumber dari APBN 2014 itu, dan di bawah naungan Satuan KerjaPengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (SKPPLP) Jawa Timur, dapatdipastikan tidak akan selesai pada bulan November.
"Ini sudah menyalahi aturan, masak proyek yang masa kontraknya sudah habis dan pekerjaannya tidak selesai tetap dibiarkan berlanjut ? pada kemana orang dinas?,” kata Moh. Yusuf, anggota Komisi C DPRD Sumenep.
Menurutnya, mestinya dinas terkait memberikan sangsi tegas terhadap rekanan yang lalai melaksanakan tugasnya dilapang. Dinas harus tegas dan tidak memberikan tolerensi bagi rekanan yang melempem, sehingga semua rekanan yang mendapat proyek dari pemerintah, mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Proyek TPAmemang programnya pusat, tapi yang akan menerima manfaat proyel tersebut kanmasyarakat Sumenep, jadi Dinas PU Cipta Karya tidak begitu saja lepas tangan,lakukan pengawasan dan tolak semua bahan dan material bila tidak sesuai spek,”imbuhnya.
Sebelumnya, KepalaDinas PU Cipta Karya Sumenep, Bambang Iriyanto, mengaku tidak berhak atasproyek tersebut, karena bersumber dari APBN yang pengawasannya langsung dariProvinsi. Pihaknya mengaku cuma mitrakerja, yang sifatnya hanya diberitahu dinas provinsi, selebihnya pihak provinsiyang akan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.
"Kalauurusan proyek TPA Batuan, itu bukan urusan kami. Karena dananya bersumeber dari APBN, provinsi memang sempat pamit ke kami selebihnya sudah bukan urusan kami,” kilah Bambang Iriyanto.
Sementara Ainurrahman (32), tokoh masyarakat setempat menyayangkan molornya pekerjaan proyek TPA yang dananya bersumber dari APBN. Selain itu, pihaknya juga menyesalkan materialyang digunakan pada proyek tersebut tidak sesuai spek.
Padahaldalam juknisnya, material yang harus digunakan adalah batu hitam jawa yang kualitasnya cukup bagus. Sedangkan material yang digunakan pada proyek saatini, adalah menggunakan batu lokal hasil dari pengerukan yang kualitasnya dipertanyakan.
"Bilaproyek ini memang diharapkan sesuai juknis, mestinya Badan Air dan Sanitasi (BAS) mengontrol ke lapangan, sehingga pelaksana proyek yakni PT Gala Karya, tidak sembarangan menggunakan material, kalau sudah seperti ini akan berumur berapabulan proyek ini,” pungkas Ainurrahman. (sa/di)
